Wednesday, February 8, 2012

Melihat Aurat Ketika Shalat


Selayaknya orang yang shalat berusaha untuk khusyu. Karena khusyu merupakan jantungnya shalat. Karena itu, dia harus menjaga agar selalu khusyu, sehingga shalatnya bisa sempurna.
Beberapa hadis berikut merupakan dalil yang menunjukkan pentingnya upaya menjaga khusyu ketika shalat :
Pertama, hadis riwayat A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah shalat dengan memakai baju yang ada luriknya. Tiba-tiba sekilas beliau melihat motif luriknya. Setelah selesai shalat, beliau bersabda:
اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلَاتِي
“Kembalikan bajuku ini kepada Abu Jahm, dan berikan aku baju Ambijaniyah. Karena baju ini telah mengganggu konsntrasiku ketika shalat” (HR. Bukhari & Muslim)
Disebutkan dalam riwayat yang lain, dari A’isyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
كُنْتُ أَنْظُرُ إِلَى عَلَمِهَا وَأَنَا فِي الصَّلَاةِ فَأَخَافُ أَنْ تَفْتِنَنِي
“Saya melihat motif baju ini ketika shalat, dan saya khawatir baju ini akan selalu menggangguku” (HR. Bukhari & Muslim)
Kedua, hadis dari Ibnu Mas’ud radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Saya pernah memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau shalat. Beliau-pun menjawab salam kepadaku (dengan isyarat). Setelah berselang beberapa hari, kami pulang dari negeri Habasyah, aku memberi kepada beliau ketika shalat, namun beliau tidak menjawabnya. Kemudian beliau bersabda:
إِنَّ فِي الصَّلَاةِ لَشُغْلًا
“Sesungguhnya dalam shalat, isinya hanyalah kesibukan” (HR. Bukhari & Muslim)
An-Nawawi mengatakan:
Makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa orang yang shalat, tugasnya hanyalah menyibukkan diri dengan shalatnya. Dia merenungi apa yang dia baca dan tidak mempedulikan yang lainnya. (Syarh Shahih Muslim, 5/27)
Terkait kasus seseorang yang melihat aurat istrinya ketika shalat, atau melihat istri memakai pakaian dalaman sementara dia sedang shalat, bisa dipastikan akan mengganggu shalatnya. Sementara status shalatnya dapat dirinci sebagai berikut:
Pertama, jika dia melihatnya secara tiba-tiba, di luar kesengajaan, dan tidak keterusan, kemudian dia berusaha menundukkan pandangannya dan kembali menjaga kekhusyuan shalatnya maka tidak ada masalah dengan ibadahnya. Karena dia tidak sengaja melihatnya.
Kedua, orang tersebut melihatnya dengan sengaja dan bahkan terus memandang, hukum minimal untuk kasus ini adalah makruh. Karena perbuatan semacam ini bisa dipastikan akan membangkitkan syahwat, mengganggu shalatnya, dan menghilangkan rasa khusyu, yang merupakan ruh shalat.
Allahu a’lam

No comments:

Followers