Friday, June 8, 2012

Kenapa Pria Tidak Peka / Sensitif Terhadap Wanita


“Kamu ga ngertiin aku”, “kamu ga peka”, “kamu ga paham maksud aku” dan masih banyak lagi kata-kata yang diucapkan wanita sebagai bentuk keluhan kepada sang pria. Banyak wanita yang mengeluh dan bertanya-tanya kenapa pria tidak peka. Bahkan hal ini dapat menimbulkan persepsi wanita bahwa sang pria terlalu cuek, sang pria tidak sayang dan parahnya lagi menuduh sang pria punya simpanan lagi.
Tidak sedikit pula pria yang bertanya-tanya mengapa mereka masih dianggap tidak peka padahal mereka sudah melakukan berbagai hal untuk dapat mengerti sang wanita. Mereka menganggap kaum wanita sangat rumit sambil mengeluh, ”Hey, gue bukan ahli mentalis bisa baca pikiran cewek!”. Hal ini tentunya sangat menyiksa bagi pria.
Pemikiran tentang ketidak-PEKA-an pria terhadap perasaan wanita, sebenarnya timbul karena kita tidak menyadari bahwa pada dasarnya pria dan wanita tidaklah sama. Saya ulangi lagi, pria dan wanita itu TIDAK SAMA.
Coba perhatikan baik-baik, secara umum banyak fakta yang menunjukkan perbedaan antara pria dan wanita. Dari segi fisik saja sudah sangat jelas perbedaan antara pria dan wanita. Dari segi perilaku, hobi, termasuk cara berfikir dan cara berkomunikasi. Dua hal terakhir yang saya sebutkan itulah yang menyebabkan kenapa banyak pria yang tidak peka atau sensitif terhadap perasaan wanita. Mari saya jelaskan.
Umumnya pria berfikir 80% menggunakan LOGIKA, sedangkan wanita berfikir 80% menggunakan EMOSI. Dengan perbedaan dalam berfikir ini menyebabkan munculnya perbedaan berkomunikasi.
Pria berkomunikasi secara langsung (direct) sesuai dengan apa yang dipikirkan. Sedangkan wanita berkomunikasi secara (indirect) sesuai dengan emosinya. Jika pria berkata A maka yang dimaksud adalah A. Sedangkan wanita, jika berkata A, belum tentu yang dimaksud adalah A. Kemungkinan bisa B, C, D, dan seterusnya. Penyebabnya karena emosi dapat berubah-ubah sesuai dengan mood pada saat itu.
Perhatikan percakapan berikut:
Cowok: kamu dari tadi diem aja, kamu kenapa?
Cewek: Aku ga apa-apa kok.
Cowok: Bagus deh kalo gitu.
Setelah percakapan ini si wanita makin kesal dan cemberut.
Si pria menunjukkan perhatiannya kepada si wanita dengan bertanya. Si wanita menjawab dengan bahasa emosi yang arti sebenarnya adalah ”aku lagi bete”. Tetapi karena pria berfikir menggunakan logika maka yang diterimanya adalah bahasa logika yaitu ”aku ga apa-apa”. Ketika pria membalas ”bagus deh kalo gitu” tentunya si wanita merasa si pria tidak peka. Dari MISSKOMUNIKASI ini dapat menimbulkan permasalahan baru yang dapat berubah menjadi masalah besar.
Lalu bagaimana caranya agar pria berlatih menjadi lebih peka terhadap perasaan wanita? Apa yang harus dilakukan wanita agar maksud dari komunikasinya dapat diterima pria dengan baik? Nantikan artikel saya selanjutnya.

Thursday, June 7, 2012

Ijab & Kabul Bahasa Indonesia


Ijab & kabul merupakan ucapan dari orangtua/wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria. Ijab kabul sebenarnya bukan hanya dikenal dalam upacara akad nikah, tetapi juga dalam jual beli. Yakni ketika si penjual dan pembeli melakukan transaksi dan kesepakatan. Mungkin kata lainnya yang lebih mudah adalah ucapan sepakat antara kedua belah pihak. Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria. Sedangkan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.
Pemilihan bahasa untuk pengucapan ijab & kabul diputuskan oleh sang calon mempelai pria. Di beberapa adat suku Indonesia, penggunaan bahasa Arab dirasakan lebih utama ketimbang bahasa Indonesia. Meskipun pemilihan bahasa sama sekali tidak berpengaruh terhadap keabsahan ijab & kabul akad nikah. Barangkali pemilihan bahasa lebih dipengaruhi oleh budaya dan harga diri.

[sunting]

Dalam bahasa Indonesia, pernyataan ijab kurang lebih sebagai berikut:
Saya nikahkan engkau, xxxx <nama calon mempelai pria> bin yyyy <nama ayah calon mempelai pria> dengan ananda xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita>, dengan mas kawin zzzz <semisal: perhiasan emas 18 karat seberat 20 gram> dibayar <tunai/hutang>
Pernyataan di atas harus segera dijawab oleh calon mempelai pria, tidak boleh ada jeda waktu yang signifikan (sehingga bisa disela dengan pengucapan kabul oleh pihak selain calon mempelai pria), yaitu:
Saya terima nikahnya xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita> dengan mas kawin tersebut dibayar <tunai/hutang>
Contoh
Nama-nama di bawah ini merupakan contoh yang sengaja dipilih untuk memudahkan pemahaman artikel
  • Calon mempelai pria    : Budi Setiawan
  • Ayah mempelai pria    : Darmawan Setiawan
  • Calon mempelai wanita: Anita
  • Ayah mempelai wanita : Badrun
Ijab yang diucapkan Bp. Badrun ingin menikahkan putrinya sendiri (tanpa diwakilkan):
Saya nikahkan engkau, Budi Setiawan bin Darmawan Setiawan, dengan putri saya, Anita binti Badrun dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan uang tunai sejumlah Rp 112.000 dibayar tunai ...
Maka, mas Budi Setiawan harus mengucapkan kabul (menjawab) dengan segera (kalau bisa dalam satu nafas):
Saya terima nikahnya, Anita binti Badrun dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.
Setelah mas Budi Setiawan mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ijab dan kabul ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ijabdari wali mempelai wanita dengan kabul dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.

Bolehkah akad nikah (ijab kabul) dengan selain bahasa Arab


Bolehkah akad nikah (ijab kabul) dengan selain bahasa Arab?

Pendapat yang lebih kuat, bahwa akad nikah sah dengan selain bahasa Arab, meskipun dia bisa bahasa Arab. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang tidak bisa bahasa Arab boleh melakukan akad nikah dengan bahasa kesehariannya. Karena dia tidak mampu berbahasa Arab, sehingga tidak harus menggunakan bahasa arab. Sebagaimana orang bisu.
Kemudian disebutkan perselisihan ulama tentang akad nikah dengan selain bahasa Arab, yang kesimpulannya:
  • Akad nikah sah dengan bahasa apapun, meskipun orangnya bisa bahasa Arab. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Syafi’iyah – menurut keterangan yang lebih kuat –, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Qudamah. Dalam hal ini kedudukan bahasa non-Arab dengan bahasa Arab sama saja. Karena Orang yang menggunakan bahasa selain Arab, memiliki maksud yang sama dengan orang yang berbahasa Arab.
  • Akad nikah tidak sah dengan selain bahasa Arab. Meskipun dia tidak bisa bahasa Arab. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyah. Mereka beralasan bahwa lafadz ijab kabul akad nikah statusnya sebagaimana takbir ketika salat yang hanya boleh diucapkan dengan bahasa Arab.
  • Akad nikah sah menggunakan selain bahasa Arab, dengan syarat pelakunya tidak bisa bahasa Arab. Jika pelakunya bisa bahasa Arab maka harus menggunakan bahasa Arab. Ini adalah pendapat ketiga dalam madzhab syafii.

Monday, June 4, 2012

Audio bekal pernikahan

http://us.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Badrusalam/Bekal%20Menuju%20Pernikahan


Berikut ini file rekaman kajian dari kitab Al Wajiiz fi fiqhis Sunnah walkitaabil Aziiz pembahasan kitabun Nikaah yang disampaikan dalam beberapa kali pertemuan, semoga menjadi bekal bagi yang akan memasuki dunia rumah tangga dan menjadi bekal untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah warohmah. Aamiin.

Sumber: RadioRodja.com

Followers