Sunday, September 2, 2012

SYARAT MENDIRIKAN TAMAN KANAK-KANAK/SEKOLAH DASAR SWASTA













Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Pra Sekolah (TK) dan Peraturan Pemerintah Nomor : 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (SD) dan Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah meliputi antara lain kewenangan di bidang pendidikan, Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 060/U/2002, mengenai Persyaratan Pendirian Sekolah Baru (TK/SD) Swasta sebagai berikut :


















I.Persyaratan Pendirian Sekolah













1.Permohonan dari Ketua Yayasan





2.Hasil Studi Kelayakan yang Patut





3.Akte Pendirian Yayasan






4.SITU ( Surat Izin Tempat Usaha )





5.Rencana Induk Pengembangan (Rencana jangka pendek dan rencana angka panjang)

6.SK. Pengangkatan Kepala Sekolah dan SK. Pengangkatan Guru


7.Photo copy Ijazah / STTB Kepala Sekolah dan Guru




8.Persyaratan mengikuti kurikulum yang berlaku sekarang



9.Sumber Pembiayaan







10.Sarana dan Prasarana







11.Denah / Lokasi Sekolah






12.Daftar Inventaris Sekolah






13.Daftar Formasi kelas dan siswa






14.Kajian Dampak Lalu-lintas dari Dinas Perhubungan Kota Palembang


15.Data Anak Usia TK ( dari lingkungan ) umur 4 - 6 tahun














II.Uraian Persyaratan Pendirian Sekolah













1.Hasil studi kelayakan memuat antara lain :






a.Latar belakang dan tujuan pendirian

.



b.Bentuk dan nama sekolah







c.Lembaga penunjang pendidikan






d.Kepala Sekolah / guru dan tenaga pendidik serta ijazah




e.Tenaga administrasi







f.Sumber biaya selama 5 ( lima ) tahun dan proyeksi aliran dana



g.Tanah yang dimiliki ( sertifikat hak milik / hak guna bangunan )



h.Dibutuhkan oleh masyarakat







i.Fasilitas fisik sekolah dan pengembangannya





j.Kesimpulan studi kelayakan


















2.Permohonan Izin Operasional







Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Palembang melalui Kepala UPTD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan sesuai dengan lokasi sekolah yang akan didirikan



















3.Kepala Sekolah / Guru








a.Untuk Kepala TK harus berpendidikan S.I PGTK atau D.II PGTK



b.Untuk Kepala SD harus berpendidikan S.I PGSD ( yang relevan )














4.Sarana Prasarana meliputi :







a.Halaman bermain cukup luas






b.Gedung, ruang kelas, ruang kantor, kamar mandi/WC




c.Buku dan alat bermain






























5.Sumber Pembiayaan








Memiliki sumber dana yang tetap dan dapat menjamin kelangsungan dan kelancaran penyelenggaraan pendidikan.
















6.Memiliki hasil studi kelayakan


















7.Pengurus yayasan tidak dibenarkan menduduki jabatan kepala sekolah atau guru.












III.Tata Cara Pendirian



















1.Mengajukan usul pendirian sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Palembang melalui Kepala UPTD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan sesuai dengan lokasi sekolah yang akan didirikan.



















2.Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berkas usul diterima Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Palembang memberikan pertimbangan menerima atau menolak pendirian sekolah tersebut.



















3.Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Palembang memberikan persetujuan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah usul pemrakarsa diterima.
















4.Selambat-lambatnya 3 ( tiga ) bulan setelah persetujuan dikeluarkan, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Palembang menetapkan SK. Pendirian Sekolah.































 
SYARAT MENDIRIKAN SMP/SMA/SMK SWASTA
















Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 66 Tahun 1990 tentang Perubahan atas dan Peraturan Pemerintah Nomor : 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan :





























I.Persyaratan Pendirian Sekolah













1.Permohonan dari Ketua Yayasan





2.Hasil Studi Kelayakan yang Patut





3.Akte Pendirian Yayasan






4.SITU ( Surat Izin Tempat Usaha )





5.Rencana Induk Pengembangan (Rencana jangka pendek dan rencana angka panjang)

6.Struktur Organisasi Sekolah






7.Identitas dan Frofil Sekolah






8.SK Pengangkatan Kepala Sekolah dan Guru




9.Persyaratan mengikuti Kurikulum yang Berlaku 




10.Sumber Pembiayaan 







11.Sarana dan Prasarana







12.Denah atau Lokasi Sekolah






13.Daftar Inventaris Sekolah






14.Daftar Formasi Kelas dan dan Siswa





























Khusus SMK













Untuk Potensi dan Program Pengembangan Sekolah.





1Potensi dan Kelemahan Intelektual

.



2Peralatan praktek bagi Siswa minimal untuk kelas X terlebih dahulu 




sesuai dengan Spektrum







3Rencana kerjasama dengan DU / DI untuk Prakering















Untuk Tenaga Pengajar bidang Produktiknya.







Minimal Memiliki 2 ( dua ) tenaga Pengajar bidang produktif yang




sesuai dengan latar belakang pendidikannya 















II. Persyaratan Pendirian Sekolah. 






1Hasil Studi Kelayakan Memuat 







a.Latar belakang dan tujuan Pendidikan 






b.Bentuk dan nama Sekolah






c.Lembaga penunjang Pendidikan 






d.Kepala Sekolah atau Guru dan Tenaga Pendidikan serta Ijazah



e.Tenaga Administrasi







f.Sumber biaya selama 5 ( lima ) tahun dan Proyeksi aliran dana



g.Tanah yang dimilki  ( Sertifikat hak milik dan hak guna bangun )



h.Di butukan oleh masyarakat atau animo prediksi masyarakat sekitar 




dan untuk daya tampung







i.Fasilitas fisik Sekolah dan pengembangan 





j.Kesimpulan studi kelayakan 


















2Permohonan hasil operasional.







Permohonan denagan Proposal lengkap di tujukan kepada Kepala Dinas



No comments:

Followers