Sunday, September 2, 2012

Izin Pendirian dan Pembukaan TK dan SD


Pemberian izin operasional penyelenggaraan pendidikan formal kepada Lembaga/Yayasan/Masyarakat
Dasar Hukum:1.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  3.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  4.Kepmendiknas RI Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah
  5.Permendiknas Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
  6.Permendiknas RI Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
    
Syarat:1.Surat Permohonan Pendirian TK/SD
  2.Surat Akte Kepemilikan Tanah
  3.Tersedianya tempat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
  4.Tersedianya tempat pengajar
  5.Tersedianya sarana dan prasarana penunjang proses KBM
  6.Adanya peserta didik yang telah melakukan proses KBM
    
Teknis Pemrosesan:1.Dilakukan uji kelayakan tentang pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
  2.Dikeluarkan Surat Izin Operasional Pendirian Lembaga Pendidikan
    
Penandatanganan:Kepala Dinas Pendidikan
   
Jangka Waktu Pemrosesan:1 (satu) bulan
(jika pejabat yang bersangkutan di tempat)
   
Jangka waktu Berlaku:5 (lima) tahun
   
Biaya:GRATIS

No comments:

Followers