Thursday, February 8, 2018

Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS

Tujuan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS (Dosen Tetap Yayasan) :
1) Dasar untuk menentukan besarnya pembayaran tunjangan profesi dosen
2) Perlakuan yang sama antara dosen bukan PNS dengan dosen PNS
3) Penetapan masa kerja dalam jabatan
Bagi dosen bukan PNS masa kerja dihitung mulai dari tgl sk pengangkatan jabatan akademik pertama.
Contoh: seorang dosen tetap yayasan memiliki sk inpassing bertanggal 01 Juni 2010 dengan masa kerja 20 tahun 3 bulan dihitung mulai dari sk pengankatan jabatan fungsional pertama, maka total masa kerja pada saat mengikuti serdos 2011 adalah 20 tahun 3 bulan ditambah masa kerja dari 01 Juni 2010 s/d 01 April 2011 (setiap perhitungan masa kerja pada tahun berjalan adalah s/d 01 April) = 20 tahun 3 bulan ditambah 9 bulan = 21 tahun
4) Salah satu kriteria urutan peserta adalah daftar urut kepangkatan ( DUK )
5) Salah satu persyaratan serdos adalah memiliki sk inpassing pangkat.
6) Dosen bukan PNS yang telah inpassing pangkat dapat mengajukan angka kredit untuk kenaikan pangkat berikutnya
7) Kenaikan pangkat berikutnya paling sedikit 2 tahun dalam pangkat terakhir
8) Kenaikan pangkat menyebabkan kesejahteraan dosen makin terjamin karena tunjangan profesi dosen yang diterima semakin banyak. Untuk itu bagi dosen PTS yang belum sempat melaksanakan inpassing pangkat, bergegaslah.
Ini persyaratannya :
1) Memiliki kualifikasi akademi minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi terakreditasi sesuai bidang keahliannya yaitu:
a) lulusan program magister untuk program diploma/sarjana
b) lulusan program doktor untuk program pascasarjana
2) Menduduki jenjang jabatan akademik berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
Kelengkapan Administrasi:
– Surat Pengantar Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/Direktur)
– Photocopy SK pengangkatan sebagai dosen tetap Yayasan
– NIDN (Print Out dari Laman https://forlap.dikti.go.id )
– Photocopy ijazah lengkap dan transkrip (S1/D4, S2/Sp.1, S3/Sp.2)yang sudah legalisir (cap basah) oleh pejabat berwenang
– SK Jabatan Fungsional Awal beserta PAK
– SK Jabatan Fungsional Akhir beserta PAK
– Softcopy dan Hardcopy rekapitulasi inpassing
Bagi dosen PTS yang sudah memiliki sk inpassing pangkat pada saat mengusulkan kenaikan pangkat berikutnya, perlu lampirkan :
1) Surat pengantar dari pimpinan PTS (Rektor/Ketua/Direktur)
2) NIDN (Print Out dari Laman https://forlap.dikti.go.id )
3) Fotokopi sah sertifikat pendidik
4) Fotokopi sah sk inpassing pangkat
5) Fotokopi DP3 2 tahun terakhir yang disahkan oleh pimpinan PTS
6) Fotokopi sah SK dan PAK jafung dosen (JFD) terakhir
7) Bukti telah menyampaikan laporan BKD semester …
Format dan cara pengisian DP3 dapat diunduh disini
Pejabat yang berwenang menetapkan inpassing pangkat dosen bukan PNS pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan pangkat PNS sebagai berikut:
Pasal 4 Permendiknas No. 20 tahun 2008
1. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Pembina Utama ke bawah;
2. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Pembina Utama Muda ke bawah;
3. Kepala Bagian Mutasi Dosen Biro Kepegawaian atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Pembina ke bawah;
4. Koordinator Kopertis atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Penata Tingkat I ke bawah; (gol III/d ke bawah)
5. Sekretaris Pelaksana pada Koordinator Kopertis atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Penata ke bawah; (gol III/c ke bawah)
6. Kepala Bagian Tata Usaha pada Koordinator Kopertis atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Penata Muda; (gol III/a ke bawah)
Nama dan jenjang jabatan/pangkat dosen :
Pasal 1 Kepmendikbud 36/D/O/2001
a. Asisten Ahli, yang meliputi pangkat Penata Muda (Gol.III/a),
dan Penata Muda Tk. I (Gol. III/b).
b. Lektor, yang meliputi pangkat Penata (Gol. III/c) dan Penata
Tk. I (Gol.III/d).
c. Lektor Kepala, yang meliputi pangkat Pembina (Gol.IV/a),Pembina Tk.I (Gol.IV/b) dan Pembina Utama Muda (Gol.IV/c).
d. Guru Besar, yang meliputi pangkat Pembina Utama Madya (Gol.IV/d) dan Pembina Utama (Gol. IV/e).
Produk Hukum Terkait :
– Permendiknas No. 20 tahun 2008 : Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS
– Kepmendikbud No.36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS.ppt/Paparan inpassing atau di sini
Rekapitulasi Inpassing
Tabel Inpassing Pangkat Dosen Tetap Yayasan (lampiran Permendikbud no. 20 tahun 2008)

Tawaran Hibah Revitalisasi Tahun 2018

Yth. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
di Seluruh Indonesia
Dalam rangka peningkatan mutu calon guru melalui penguatan kemitraan dengan sekolah laboratorium,  sekolah mitra, Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan akan menyelenggarakan program hibah penugasan dosen ke sekolah kepada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (PDS-LPTK). Program hibah ini diselenggarakan untuk mendukung tujuan dari revitalisasi LPTK antara lain, tatakelola kelembagaan yang akuntabel dan sistem manajemen modern; sistem rekrutmen calon guru yang komprehensif (termasuk seleksi bakat, minat, dan kepribadian); kurikulum dan sistem pembelajaran yang berwawasan masa depan; dukungan sarana dan prasarana (asrama mahasiswa PPG); sumber daya manusia  (pendidik dosen) yang berkualitas; sekolah laboratorium & sekolah mitra; dan sistem penjaminan mutu khas LPTK.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Pembelajaran menawarkan Program Hibah PDS-LPTK dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Perguruan Tinggi terakreditasi.
  2. Perguruan Tinggi mempunyai nota kesapahaman/perjanjian kerja sama dengan sekolah laboratorium/sekolah mitra.
  3. Perguruan Tinggi mengirim proposal sesuai format (terlampir)
Kepada LPTK yang berminat dapat mengirimkan softcopydokumen proposal (format PDF) dikirim ke alamat email: revitalisasilptk@gmail.com,  subject: PDS-LPTK-Nama LPTK paling lambat pada hari Senin, 12 Februari 2018,. Setiap LPTK hanya diperkenankan mengirim 1 (satu) proposal.
Perlu kami informasikan bahwa hibah akan diberikan kepada LPTK dengan besaran maksimal sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan disesuaikan dengan hasil penilaian. Direktorat Pembelajaran akan memilih 75 (tujuh puluh lima) LPTK yang memenuhi penilaian dan persyaratan yang ditentukan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
Direktur Pembelajaran
ttd
Paristiyanti Nurwardani
Tembusan:
Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Permendagri soal Aturan Penelitian Akhirnya Dibatalkan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) akhirnya dibatalkan usai dikritik banyak pihak.
Permendagri itu sendiri awalnya untuk menggantikan aturan yang telah ada sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian.
“Dengan berbagai pertimbangan saya sebagai Mendagri membatalkan Permendagri tersebut,” ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya, Selasa malam (6/2/2018).
Dengan dibatalkannya permendagri tersebut, maka otomatis aturan mengenai aturan soal penerbitan SKP kembali ke permendagri yang lama.
“Kembali dulu ke aturan lama. Prinsipnya dibatalkan,” kata politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Permendagri tersebut juga sejatinya belum lama terbit yakni baru pada 11 Januari 2018 lalu. Bahkan, Kemendagri belum mengedarkan serta menyosialisasikan aturan baru tersebut.
Untuk perbaikan, Kementerian Dalam Negeri rencananya akan meminta masukan terlebih dulu dari para akademisi dan peneliti serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui focus group discussion (FGD).
“Menyerap aspirasi kalangan akademisi, lembaga penelitian dan DPR,” kata Tjahjo.
Permendagri tersebut awalnya dikeluarkan untuk mengatur rencana pelaksanaan penelitian di seluruh wilayah Indonesia.
Tujuan diterbitkan SKP itu sebagai bentuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian.
Akan tetapi, tak dijelaskan lebih lanjut soal ukuran dampak negatif tersebut. Hal inilah yang memicu penolakan publik.
SKP tidak akan diterbitkan jika instansi terkait menganggap penelitian yang akan dilakukan punya dampak negatif.
Padahal, dalam permendagri terdahulu, Kemendagri hanya akan menolak menerbitkan SKP jika peneliti tidak mendapat tanda tangan dari pimpinan yang bersangkutan.

KOMPAS.com 

Followers