- Surat permohonan persetujuan mendapatkan pengesahan formulir BPPS dari pimpinan Perguruan Tinggi kepada Koordinator Kopertis Wilayah V;
- Rencana pengembangan ilmu dan program studi di Perguruan Tinggi serta rencana penempatan kembali dosen ybs setelah selesai studi;
- Pernyataan bekerja kembali ke instansi semula dari ybs;
- Fotokopi Surat Keputusan dosen tetap yayasan/dpk;
- Fotokopi Surat Keputusan jabatan fungsional dari Kopertis (minimum berjabatan Asisten Ahli);
- Fotokopi Surat izin studi dari pimpinan Perguruan Tinggi a.l. menerangkan bahwa ybs dibebastugaskan dari kegiatan akademik dan administrasi selama mengikuti studi lanjut.
bit.ly/facebookbayups bit.ly/blogspotbayups bit.ly/scholarbayups bit.ly/youtubebayups
Monday, October 21, 2013
Syarat Pengesahan Permohonan BPPS
Subscribe to:
Posts (Atom)