Langkah 1
Mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK yang sesuai dengan data di STNK serta BPKB. Anda bisa mendapatkan formulir lengkap di loket pendaftaran pada samsat setempat.
Langkah ke 2
Setelah formulis diisi lengkap, selanjutnya berkas permohonan tersebut diserahkan pada Loket Penyerahan Berkas
Langkah ke 3
Setelah menunggu, Anda nanti akan diberi slip pembayaran Pajak yang sudah tercantum didalamnya jumlah Pajak yang harus segera dibayar
Langkah ke 4
Menyerahkan Slip pembayaran serta uang untuk membayar dengan besar biaya pajak yang harus dibayar ke Kasir
Langkah ke 5
Setelah anda melakukan pembayaran Pajak, Nanti anda akan mendapatkan bukti pelunasan pembayaran pajak lalu kemudian bukti pembayaran tersebut diserahkan ke loket tempat pengambilan STNK
Dan Selesai Sudah, Anda telah selesai menunaikan Bayar Pajak Motor
Notes:
Untuk proses 5 tahunan, setelah anda melakukan pembayaran pajak STNK, kemudian anda bawa bukti pembayaran tersebut kepada loket pengambilan TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor supaya bisa mengambil Plat Nomor Kendaraan yang baru
Khusus untuk proses perpanjangan pajak motor tahunan juga bisa dilayani di Samsat keliling atau gerang Samsat. dan jangan lupa untuk membawa BPKB Asli dan KTP sebaga bukti keaslian
bit.ly/facebookbayups bit.ly/blogspotbayups bit.ly/scholarbayups bit.ly/youtubebayups
Wednesday, April 13, 2016
Perpanjangan Pajak STNK 5 Tahunan
Perpanjang Pajak STNK Tahunan
- STNK yang Asli + Fotocopy
- Fotocopy BPKB
- KTP yang Asli + Fotocopy sesuai dengan nama pada STNK dan BPKB
Subscribe to:
Posts (Atom)