Tuesday, May 22, 2018

Syarat n biaya hak cipta


Bagi bagi Bapak/Ibu Rekan dosen yang ingin mendaftarkan Hak Cipta Kekayaan Intelektualnya, dapat berupa Buku Referensi, Modul, Diktat, Produk, Tesis, Disertasi, Journal, Karya Ilmiah, dsb, sekarang ini TIDAK PERLU lagi ke Ditjen HaKI Kemenkum HAM, Cukup daftar ke www.dgip.go.id. Ada baiknya seluruh karya ilmiah yang dimiliki dosen, didaftarkan ke HaKI. Kalau Fakultas bisa memfasilitasi pembiayaannya jauh lebih baik, karena bisa digunakan untuk Borang Akreditasi.

Pilih menu “e-FILING HKI”, kemudian klik Hak Cipta. Setelah masuk LOGIN, klik DAFTAR. Isi Data untutk diregistrasi. Biasanya butuh 1 hari untuk Validasi Akun kita melalui email yang kita daftarkan.
Setelah akun kita berhasil di Validasi, Silahkan mulai isi Usulan HaKI.
Yang perlu disiapkan:
1. Scan KTP (Pdf)
2. Scan NPWP (Pdf)
3. Scan Contoh Ciptaan (Kalau buku cukup : Cover Depan, Cover Belakang, Halaman Publikasi, Daftar Isi, Daftar Pustaka, dan Biografi Penulis)
4. Scan Pernyataan (Pdf, formatnya dapat langsung di unduh di aplikasi)
Setelah semua data terisi, klik Submit. Lakukan pembayaran melalui ATM BRI, via virtual account. Biaya untuk buku dan sejenisnya sekitar Rp 300.000,- sd Rp 400.000,-
Biasanya perlu sekitar 8 bulan untuk mendapatkan Sertifikat HaKI (dulunya sekitar 14 bulan)

Mudah-mudahan bermanfaat. Silahkan disharing ke Rekan-rekan dosen

No comments:

Followers