Biasanya pembangunan 4 kapling ke bawah tidak akan
membutuhkan perijinan yang panjang dan rumit. Maka pilihlah jumlah rumah yang
akan Anda bangun 4 unit ke bawah, apakah empat, tiga, dua, atau hanya satu
saja. Sesuaikan dengan anggaran dan kemampuan Anda.
Langkah 2, Tentukan Lokasi
Setelah mengetahui jumlah rumah yang akan dibangun, sekarang
saatnya Anda menentukan lokasi yang tepat untuk pembangunan rumah tersebut.
Pilihlah lokasi yang strategis dan menguntungkan.
Langkah 3, Hitung Anggaran
Selanjutnya, hitung anggaran yang Anda butuhkan. Misalnya,
Anda membangun 4 unit rumah di atas tanah berukuran masing-masing 100m2.
Maka, 4 x 100m2 = 400m2.
Misalnya, harga tanah Rp.500.000/m2
Maka, 400m2 x Rp.500.000 = Rp.200.000.000
Misalnya, biaya pembangunan rumah Rp.50.000.000/unit
Maka, 4 unit x Rp.50.000.000 = Rp.200.000.000
Biaya perijinan IMB dan lain-lain, anggab Rp.10.000.000
Berarti, anggaran yang Anda butuhkan ialah sebanyak
Rp.410.000.000
Langkah 4, Cari Dana
Jika Anda memiliki modal yang cukup maka itu bukanlah
masalah. Namun, bila modal Anda kurang Anda bisa mengajukan kredit konstruksi
kepada bank. Sebelum mulai membangun rumah, sebaiknya Anda sudah mengantongi
dana melebihi anggaran yang dibutuhkan, untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu
dibutuhkan.
Langkah 5, Ajukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Anda dapat mengurus IMB di kantor Perijinan Terpadu atau
kantor Perijinan Satu Atap setempat. Untuk mengurus IMB Anda diharuskan membawa
syarat-syarat berikut:
1. Gambar kerja Rumah yang akan dibangun
2. Surat pernyataan Tetangga yang disyahkan tetangga kanan, kiri, depan,
belakang, RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan
3. Surat Pernyataan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang dilakukan
dan segala yang ditimbulkan
4. Copy Status Tanah
5. Copy KTP penanggung jawab
6. Copy lunas PBB
Langkah 6, Mulai Membangun
Setelah semuanya beres, Anda tinggal membangun rumah.
Pastikan pembangunan rumah dilakukan sebaik mungkin, jangan hanya asal jadi.
Sebab, kualitas rumah akan ikut menentukan nilai investasi Anda di masa depan.
No comments:
Post a Comment