Sunday, April 1, 2012

Beberapa butir penting ttg istikhoroh


  1. Istikharah adalah memohon kepada Allah manakah yang terbaik dari urusan yang mesti dipilih salah satunya.
  2. Doa shalat Istikharah: “Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii wa aajilih (aw fii diinii wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri wa aajilih) fash-rifnii ‘anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii bih”

    Ya Allah, sesungguhnya aku beristikhoroh pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak. Engkaulah yang mengetahui perkara yang ghoib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana pun itu sehingga aku pun ridho dengannya.”
  3. Istikhoroh dilakukan bukan dalam kondisi ragu-ragu dalam satu perkara karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu”.

    Keadaan ragu-ragu adalah keadaan di mana kita tidak memiliki satu pilihan apapun terhadap suatu perkara. Oleh karena itu, jika ada beberapa pilihan, hendaklah dipilih, lalu lakukanlah istikhoroh. Setelah istikhoroh, lakukanlah sesuai yang dipilih tadi. Jika memang pilihan itu baik, maka pasti Allah mudahkan. Jika itu jelek, maka nanti akan dipersulit
  4. Seusai shalat Istikharah tidak perlu menunggu mimpi atau bisikan dalam hati. Yang jadi pilihan dan sudah jadi tekad untuk dilakukan, maka itulah yang dilakukan. Terserah apa yang ia pilih tadi, mantap bagi hatinya atau pun tidak, maka itulah yang ia lakukan karena tidak dipersyaratkan dalam hadits bahwa ia harus mantap dalam hati.
  5. Tata cara shalat Istikharah: Memilih salah satu diantara pilihan-pilihan yang ada, shalat 2 rakaat, doa, kemudian lakukan pilihan di awal tadi.
  6. Istikharah dilakukan untuk segala urusan baik penting maupun sepele kecuali sesuatu yang wajib atau haram hukumnya.
  7. Kebanyakan orang memahami bahwa mesti muncul perasaan lapang dada untuk melakukan apa yang kita inginkan, setelah dilaksanakannya istikharah. Ini tidak ada dalilnya. Karena istikharah pada dasarnya adalah ‘memasrahkan’ urusan kepada Allah, termasuk ketika seseorang kurang senang dengan urusan tersebut (sepanjang ia sudah menetapkannya sebagai pilihan).
  8. Sebagian orang juga mengatakan bahwa berhasilnya istikharah adalah jika muncul perasaan ‘plong’  (yang diartikan persetujuan dari Allah) atau perasaan ‘mengganjal’  (yang diartikan ketidaksetujuan Allah). Ini juga tidak benar, maksudnya tidak harus.
  9. Dengan istikharah Allah akan memudahkan dan menyampaikan seseorang pada pilihannya (jika Allah memandang pilihan tersebut baik baginya) atau Allah memalingkan dan menjauhkan seseorang dari pilihannya (jika Allah memandang pilihan tersebut tidak baik baginya).
  10. Sesudah melakukan istikharah, sebaiknya seseorang langsung bergegas menunaikan pilihannya sambil ‘memasrahkan diri’ kepada Allah. Adapun jika seseorang mendapatkan mimpi yang benar, yang memberikan isyarat bahwa pilihannya itu benar, maka itu adalah karunia dan petunjuk yang datang dari Allah. Namun jika ia tidak mendapatkan mimpi, tidak selayaknya ia urung menunaikan pilihannya dengan alasan menunggu mimpi.
  11. Dalam kaitannya dengan menikah, seusai meminang, shalat Istikharah dilakukan untuk meminta ditetapkannya pilihan kepada calon yang baik, bukan untuk memutuskan jadi atau tidaknya menikah. Karena, asal dari pernikahan adalah dianjurkan.
  12. Tidak ada satu keterangan pun yang menjelaskan bahwa hasil dari shalat istikharah berupa sebuah mimpi. Sejumlah ulama di antaranya Imam An-Nawawi menyatakan bahwa pilihan akan diberikan kepada orang yang melaksanakan shalat tersebut adalah dengan dibukakan hatinya untuk menerima atau melakukan suatu hal. Tetapi pendapat ini ditentang oleh sejumlah ulama di antaranya Al-’Iz ibn Abdis-Salam, Al-’Iraqi dan Ibnu Hajar. Bahwasanya orang yang telah melaksanakan shalat istikharah hendaklah melaksanakan apa yang telah diazamkannya, baik hatinya menjadi terbuka maupun tidak.

    Ibnu Az-Zamlakani berkata bahwa bila seseorang melaksanakan shalat istikharah dua rakaat karena sesuatu hal, maka hendaklah ia mengerjakan apa yang memungkinkan baginya, baik hatinya menjadi terbuka untuk melakukannya atau tidak. Karena sesungguhnya kebaikan ada pada apa yang dia lakukan meskipun hatinya tidak menjadi terbuka. Beliau berpendapat demikian karena dalam hadits Jabir tidak dijelaskan adanya hal tersebut. Untuk lebih jelasnya masalah ini silahkan rujuk kitab Thabaqat Asy-Syafi’iyah oleh Ibnu As-Subki pada jilid 9 halaman 206.

    Sedangkan hadis Anas bin Malik yang dijadikan landasan oleh Imam An-Nawawi didhaifkan oleh sejumlah ulama, sebagaimana disebutkan di dalam kitab penjelasan shahih Bukhari, yaitu kitab Fathul Bari jilid 11 halaman 187.
  13. Shalat istikharah itu bukan shalat yang melepaskan diri kita dari segala bentuk pertimbangan manusiawi. Seolah-olah kita hanya memejamkan mata, biar Allah SWT saja yang memilihkan. Lalu hasil pilihan Allah SWT akan diwahyukan lewat mimpi. Tidak!! Tidak demikian.

    Sebab mimpi itu bisa bersumber dari ilham, akan tetapi seringkali juga datang dari syetan. Dan seseorang tidak pernah bisa memastikan, dari mana datangnya mimpi itu. Maka pertimbangan nalar dan logika harus lebih didahulukan, sebagai Rasulullah SAW telah mengajarkannya.
  14. Al-Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkar menyatakan hendaklah orang tersebut memilih sesuai dengan pilihan hatinya. Maksudnya, hatinya menjadi condong terhadap suatu pilihan setelah sholat.

    Tetapi pendapat tersebut kurang disetujui oleh sejumlah ulama lainnya. Berhubung hadits yang menjadi rujukan dianggap hadits yang lemah secara periwayatan.
  15. Indikator jawaban shalat istikharah, bila pilihan tersebut adalah pilihan yang terbaik, maka Allah akan memudahkannya bagi orang tersebut dan akan memberkahinya. Tetapi jika hal tersebut adalah sebaliknya maka Allah akan memalingkannya dan memudahkan orang tersebut kepada kebaikan dengan idzin-Nya. Demikian disebutkan dalam kitab Bughyatul Mutathowwi’ Fi Sholat At-Tathowwu’ halaman 105.
  16. Sangat tidak patut dan kurang adab kepada Rabbul 'Alamin, apabila setelah mengerjakan istikharah, kita masih terus saja menunggu nunggu kemantapan hati dengan menunda nunda pekerjaan padahal kita telah menyerahkan pilihan dan ketentuannya kepada Rabbul 'alamin!

    Pantaskah kita berada di dalam keraguan setelah kita menyerahkan pilihan dan ketentuannya kepada Allah Tabaaraka wa Ta'alaa??

    Adapun yang biasa beredar dari mulut ke mulut di masyarakat - dan dikatakan oleh sebagian ulama seperti An Nawawi di kitabnya Al Adzkar - bahwa setelah shalat istikharah akan datang kemantapan hati, pada hakikatnya tidak ada asalnya, karena Nabi yang mulia shallallahu 'alaihi wa sallam di dalam hadits di atas tidak mensyaratkan kemantapan atau kesenangan hati. Demikian juga yang biasa beredar di masyarakat, bahwa setelah shalat istikharah akan datang mimpi yang menetapkan pilihannya, lebih tidak ada asalnya lagi dari Nabi yang mulia shallallahu 'alaihi wa sallam."
  17. Tidak ada keterangan bahwa seeorang apabila sudah sholat akan bermimpi, melihat sesuatu, atau lapang dadanya. Ini semua adalah dusta belaka yang tidak berlandaskan dalil. 

No comments:

Followers