Khilafah berasal dari kata khalafa (bentuk mashdar).
Ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan makna khilaafah.Perbedaan ini disebabkan karena adanya perbedaan dalam sudut pandang terhadap makna Khilafah itu sendiri. Ini adalah beberapa definisi Khilafah menurut sudut pandang mereka masing-masing:
· Musthofa Shabariy (Syaikhul Islam pada Daulah ‘Utsmaniyyah)
Menurut beliau, Khilafah adalah, “Pengganti dari Rasulullah SAW dalam melaksanakan syari’at Islam”.
· Imam Badhawiy
Khilafah adalah, “Pribadi yang menggantikan Rasulullah SAW dalam menegakkan syari’at Islam, menjaga agama, dimana ia wajib ditaati oleh seluruh kaum muslimin (ummat)”.
· Imam Kamal bin Himaam
Khilafah adalah, “Orang yang berhak mengatur urusan seluruh kaum muslimin”.
· Al-Qalqasyandiy
Khilafah adalah, “Kekuasaan umum atas seluruh ummat”.
· Imam ‘Adhdhi Ad-Diin Al-Aijiiy
Khilafah adalah, “Kepemimpinan umum pada perkara dunia dan akherat yang dimiliki seseorang. Khilafah Ar-Rasuul harus menegakkan agama dan menjaga agama yang dimana ia wajib ditaati oleh seluruh kaum muslimin”.
· Sebagian ‘Ulama Syafi’iyyah
Khilafah adalah, “Imam ‘Adzam (Pemimpin Agung) yang mengganti posisi Rasul dalam menjaga agama dan mengatur kehidupan dunia”.
· Imam Al-Mawardiy
Khilafah adalah, “Imamah yang diposisikan untuk Khilafah Nubuwwah dalam hal menjaga agama dan urusan dunia”.
· Ibnu Khaldun
Khilafah adalah, “Wakil dari Allah SWT dalam menjaga gama dan urusan dunia”.
· Syaikh Al-Islaam Ibraahim Al-Baijuriy
Khilafah adalah, “Wakil Nabi SAW untuk mengatur kemashlahatan kaum muslimin”.
· Dr. ‘Abdul Majid Al-Khalidiy
Khilafah adalah, “Khilafah harus sejalan dengan tujuan disyari’atkannya kewajiban menegakkan Daulah atas kaum muslimin”.
Jadi, definisi Khilafah yang lebih tepat adalah, “Kepemimpinan Umum bagi seluruh kaum muslimin di kehidupan dunia, untuk menegakkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah Islamiyyah ke seluruh penjuru alam”.
No comments:
Post a Comment