Monday, April 9, 2018

CONTOH CARA MENULIS DAFTAR PUSTAKA DENGAN METODE VANCOUVER

Adapun langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam  cara menulis daftar pustaka dengan metode Vancouver adalah sebagai berikut:
  • Menggunakan bullet angka
  • Angka tersebut menjadi rujukan dalam sitasi sebuah karya tulis yang dibuat
  • Nomor rujukan (referensi) yang ada di dalam karya tulis itu harus sama dengan urutan penulis yang ada dalam daftar pustaka
  • Tidak perlu mengurutkan tahun publikasi tulisan
  • Nama tidak perlu diurutkan berdasarkan alfabetis
Daftar pustaka yang mengikuti metode Vancouver dapat dilihat pada contoh sebagai berikut:
  1. Grinspoon L, Bakalar JB. Marijuana: the Forbidden Medicine. London: Yale Univ Pr; 1993.
  2. Feinberg TE, Farah MJ, editors. Behavioural Neurology and Neuropsychology. Ed ke2. New York: McGraw-Hill; 1997.
  3. Grimes EW. A use of freeze-dried bone in Endodontic. J Endod1994; 20: 355-6.
  4. Morse SS. Factors in the emergence of infectious disease. Emerg Infect Dis [serial online] 1995 Jan-Mar; 1(1):[24 screens]. Available from URL: http://www/cdc/gov/ncidoc/EID/eid.htm. Accessed December 25, 1999.
Demikian cara menulis daftar pustaka dengan metode Vancouver. Semoga dapat dijadikan bahan rujukan untuk berkarya lebih baik lagi khususnya untuk menghasilkan karya tulis ilmiah yang berkualitas.

Thursday, March 22, 2018

PEDOMAN 12 DAN SCOPUS/WOS




1. Khusus untuk pengusul yang memiliki h-Index ≥ 2 untuk bidang sosial-humaniora dan h-Index ≥ 3 untuk bidang sain-teknologi yang didapatkan dari lembaga pengindeks internasional bereputasi, dapat mengajukan usulan penelitian hingga tidak lebih dari 4 usulan (2 sebagai ketua dan 2 sebagai anggota; atau 1 sebagai ketua dan 3 sebagai anggota; atau 4 sebagai anggota)

2. PENELITIAN KOMPETITIF NASIONAL
1. Skema Penelitian Dasar (PD) budget SBK RISET DASAR 2-3THN
Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal 2 artikel di database terindeks bereputasi dan/atau jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis pertama atau corresponding author.

2. Skema Penelitian Terapan (PT) budget SBK RISET TERAPAN 2-3THN
Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal 2 artikel di database terindeks bereputasi dan/atau jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis pertama atau corresponding author, atau minimal memiliki satu KI status terdaftar.

3. Skema Penelitian Pengembangan (PP) budget SBK RISET PENGEMBANGAN 3THN
Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal 5 artikel di database terindeks bereputasi sebagai penulis pertama atau corresponding author atau minimal memiliki satu KI status granted.

5. Skema Penelitian Kerja Sama Antar Perguruan Tinggi (PKPT) budget SBK RISET DASAR/TERAPAN 2THN
Ketua peneliti TPM minimal mempunyai 5 publikasi pada jurnal bereputasi internasional sebagai penulis pertama atau corresponding author atau satu KI terdaftar.

6. Skema Penelitian Pascasarjana (PPS) budget SBK RISET DASAR/TERAPAN 1-3THN
Penelitian Disertasi Doktor (PDD)
Ketua pengusul memiliki pengalaman publikasi minimal 2 artikel sebagai penulis pertama atau corresponding author di jurnal internasional bereputasi

Penelitian Pendidikan Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU)
Ketua pengusul memiliki h-index ≥ 2 yang didapatkan dari lembaga pengindeks internasional bereputasi dan memiliki rekam jejak penelitian yang sangat baik.

Penelitian Pasca Doktor
Ketua pengusul adalah dosen senior berpendidikan doktor dengan jabatan akademik minimal Lektor Kepala dan memiliki h-index ≥ 3 untuk bidang sain dan teknologi, h- index ≥ 2 untuk bidang sosial (h-index dari lembaga pengindeks internasional bereputasi)
Peneliti pasca doktor harus sudah memiliki publikasi di jurnal internasional bereputasi dan lulus paling lama 3 tahun pada saat pengusulan.

B. PENELITIAN DESENTRALISASI
1. Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT) budget SBK RISET DASAR 2-3THN
Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal 2 artikel di database terindeks bereputasi dan/atau dua artikel di jurnal nasional terakreditasi.

2. Skema Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) budget SBK RISET TERAPAN 2-3THN
Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal 2 artikel di database terindeks bereputasi dan/atau dua atikel di jurnal nasional terakreditasi atau minimal memiliki satu KI status terdaftar.

3. Skema Penelitian Pengembangan
Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT) budget SBK RISET PENGEMBANGAN 3THN
Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal 5 artikel di database terindeks bereputasi atau minimal memiliki satu KI status granted.

C. PENELITIAN PENUGASAN
1. Skema Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi (KRU-PT) budget SBK RISET TERAPAN/PENGEMBANGAN 2-3THN
Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal 7 artikel di database terindeks bereputasi atau minimal memiliki satu KI status granted.

2. Skema Kajian Kebijakan Strategis (KKS) budget SBK KAJIAN AKTUAL STRATEGIS 1THN
Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi berupa artikel di database terindeks bereputasi sekurang-kurangnya 2 artikel

Thursday, February 8, 2018

Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS

Tujuan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS (Dosen Tetap Yayasan) :
1) Dasar untuk menentukan besarnya pembayaran tunjangan profesi dosen
2) Perlakuan yang sama antara dosen bukan PNS dengan dosen PNS
3) Penetapan masa kerja dalam jabatan
Bagi dosen bukan PNS masa kerja dihitung mulai dari tgl sk pengangkatan jabatan akademik pertama.
Contoh: seorang dosen tetap yayasan memiliki sk inpassing bertanggal 01 Juni 2010 dengan masa kerja 20 tahun 3 bulan dihitung mulai dari sk pengankatan jabatan fungsional pertama, maka total masa kerja pada saat mengikuti serdos 2011 adalah 20 tahun 3 bulan ditambah masa kerja dari 01 Juni 2010 s/d 01 April 2011 (setiap perhitungan masa kerja pada tahun berjalan adalah s/d 01 April) = 20 tahun 3 bulan ditambah 9 bulan = 21 tahun
4) Salah satu kriteria urutan peserta adalah daftar urut kepangkatan ( DUK )
5) Salah satu persyaratan serdos adalah memiliki sk inpassing pangkat.
6) Dosen bukan PNS yang telah inpassing pangkat dapat mengajukan angka kredit untuk kenaikan pangkat berikutnya
7) Kenaikan pangkat berikutnya paling sedikit 2 tahun dalam pangkat terakhir
8) Kenaikan pangkat menyebabkan kesejahteraan dosen makin terjamin karena tunjangan profesi dosen yang diterima semakin banyak. Untuk itu bagi dosen PTS yang belum sempat melaksanakan inpassing pangkat, bergegaslah.
Ini persyaratannya :
1) Memiliki kualifikasi akademi minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi terakreditasi sesuai bidang keahliannya yaitu:
a) lulusan program magister untuk program diploma/sarjana
b) lulusan program doktor untuk program pascasarjana
2) Menduduki jenjang jabatan akademik berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
Kelengkapan Administrasi:
– Surat Pengantar Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/Direktur)
– Photocopy SK pengangkatan sebagai dosen tetap Yayasan
– NIDN (Print Out dari Laman https://forlap.dikti.go.id )
– Photocopy ijazah lengkap dan transkrip (S1/D4, S2/Sp.1, S3/Sp.2)yang sudah legalisir (cap basah) oleh pejabat berwenang
– SK Jabatan Fungsional Awal beserta PAK
– SK Jabatan Fungsional Akhir beserta PAK
– Softcopy dan Hardcopy rekapitulasi inpassing
Bagi dosen PTS yang sudah memiliki sk inpassing pangkat pada saat mengusulkan kenaikan pangkat berikutnya, perlu lampirkan :
1) Surat pengantar dari pimpinan PTS (Rektor/Ketua/Direktur)
2) NIDN (Print Out dari Laman https://forlap.dikti.go.id )
3) Fotokopi sah sertifikat pendidik
4) Fotokopi sah sk inpassing pangkat
5) Fotokopi DP3 2 tahun terakhir yang disahkan oleh pimpinan PTS
6) Fotokopi sah SK dan PAK jafung dosen (JFD) terakhir
7) Bukti telah menyampaikan laporan BKD semester …
Format dan cara pengisian DP3 dapat diunduh disini
Pejabat yang berwenang menetapkan inpassing pangkat dosen bukan PNS pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan pangkat PNS sebagai berikut:
Pasal 4 Permendiknas No. 20 tahun 2008
1. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Pembina Utama ke bawah;
2. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Pembina Utama Muda ke bawah;
3. Kepala Bagian Mutasi Dosen Biro Kepegawaian atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Pembina ke bawah;
4. Koordinator Kopertis atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Penata Tingkat I ke bawah; (gol III/d ke bawah)
5. Sekretaris Pelaksana pada Koordinator Kopertis atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Penata ke bawah; (gol III/c ke bawah)
6. Kepala Bagian Tata Usaha pada Koordinator Kopertis atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Penata Muda; (gol III/a ke bawah)
Nama dan jenjang jabatan/pangkat dosen :
Pasal 1 Kepmendikbud 36/D/O/2001
a. Asisten Ahli, yang meliputi pangkat Penata Muda (Gol.III/a),
dan Penata Muda Tk. I (Gol. III/b).
b. Lektor, yang meliputi pangkat Penata (Gol. III/c) dan Penata
Tk. I (Gol.III/d).
c. Lektor Kepala, yang meliputi pangkat Pembina (Gol.IV/a),Pembina Tk.I (Gol.IV/b) dan Pembina Utama Muda (Gol.IV/c).
d. Guru Besar, yang meliputi pangkat Pembina Utama Madya (Gol.IV/d) dan Pembina Utama (Gol. IV/e).
Produk Hukum Terkait :
– Permendiknas No. 20 tahun 2008 : Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS
– Kepmendikbud No.36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS.ppt/Paparan inpassing atau di sini
Rekapitulasi Inpassing
Tabel Inpassing Pangkat Dosen Tetap Yayasan (lampiran Permendikbud no. 20 tahun 2008)

Tawaran Hibah Revitalisasi Tahun 2018

Yth. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
di Seluruh Indonesia
Dalam rangka peningkatan mutu calon guru melalui penguatan kemitraan dengan sekolah laboratorium,  sekolah mitra, Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan akan menyelenggarakan program hibah penugasan dosen ke sekolah kepada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (PDS-LPTK). Program hibah ini diselenggarakan untuk mendukung tujuan dari revitalisasi LPTK antara lain, tatakelola kelembagaan yang akuntabel dan sistem manajemen modern; sistem rekrutmen calon guru yang komprehensif (termasuk seleksi bakat, minat, dan kepribadian); kurikulum dan sistem pembelajaran yang berwawasan masa depan; dukungan sarana dan prasarana (asrama mahasiswa PPG); sumber daya manusia  (pendidik dosen) yang berkualitas; sekolah laboratorium & sekolah mitra; dan sistem penjaminan mutu khas LPTK.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Pembelajaran menawarkan Program Hibah PDS-LPTK dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Perguruan Tinggi terakreditasi.
  2. Perguruan Tinggi mempunyai nota kesapahaman/perjanjian kerja sama dengan sekolah laboratorium/sekolah mitra.
  3. Perguruan Tinggi mengirim proposal sesuai format (terlampir)
Kepada LPTK yang berminat dapat mengirimkan softcopydokumen proposal (format PDF) dikirim ke alamat email: revitalisasilptk@gmail.com,  subject: PDS-LPTK-Nama LPTK paling lambat pada hari Senin, 12 Februari 2018,. Setiap LPTK hanya diperkenankan mengirim 1 (satu) proposal.
Perlu kami informasikan bahwa hibah akan diberikan kepada LPTK dengan besaran maksimal sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan disesuaikan dengan hasil penilaian. Direktorat Pembelajaran akan memilih 75 (tujuh puluh lima) LPTK yang memenuhi penilaian dan persyaratan yang ditentukan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
Direktur Pembelajaran
ttd
Paristiyanti Nurwardani
Tembusan:
Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Permendagri soal Aturan Penelitian Akhirnya Dibatalkan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) akhirnya dibatalkan usai dikritik banyak pihak.
Permendagri itu sendiri awalnya untuk menggantikan aturan yang telah ada sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian.
“Dengan berbagai pertimbangan saya sebagai Mendagri membatalkan Permendagri tersebut,” ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya, Selasa malam (6/2/2018).
Dengan dibatalkannya permendagri tersebut, maka otomatis aturan mengenai aturan soal penerbitan SKP kembali ke permendagri yang lama.
“Kembali dulu ke aturan lama. Prinsipnya dibatalkan,” kata politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Permendagri tersebut juga sejatinya belum lama terbit yakni baru pada 11 Januari 2018 lalu. Bahkan, Kemendagri belum mengedarkan serta menyosialisasikan aturan baru tersebut.
Untuk perbaikan, Kementerian Dalam Negeri rencananya akan meminta masukan terlebih dulu dari para akademisi dan peneliti serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui focus group discussion (FGD).
“Menyerap aspirasi kalangan akademisi, lembaga penelitian dan DPR,” kata Tjahjo.
Permendagri tersebut awalnya dikeluarkan untuk mengatur rencana pelaksanaan penelitian di seluruh wilayah Indonesia.
Tujuan diterbitkan SKP itu sebagai bentuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian.
Akan tetapi, tak dijelaskan lebih lanjut soal ukuran dampak negatif tersebut. Hal inilah yang memicu penolakan publik.
SKP tidak akan diterbitkan jika instansi terkait menganggap penelitian yang akan dilakukan punya dampak negatif.
Padahal, dalam permendagri terdahulu, Kemendagri hanya akan menolak menerbitkan SKP jika peneliti tidak mendapat tanda tangan dari pimpinan yang bersangkutan.

KOMPAS.com 

Friday, February 2, 2018

SYARAT SERDOS



SYARAT INPASSING


Tes Kompetensi Dasar BAYU PURBHA SAKTI

TKD (Tes Kompetensi Dasar) merupakan salah satu tes yang digunakan dalam seleksi penerimaan CPNS, Penerimaan Taruna/ Mahasiswa sekolah kedinasan (PKN STAN-STIS-IPDN-POLTEKIP & POLTEKIM-STIN-STMKG-STTD-STSN), penerimaan pegawai kontrak di Instansi Pemerintah, dll.
TKD terdiri dari tiga subtes yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), & Tes Karakteristik Pribadi (TKP). TKD terdiri dari 100 soal (35 soal TWK, 30 soal TIU, & 35 soal TKP).
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah subtes pertama dari TKD. TWK menguji pengetahuan peserta tes mengenai wawasan kebangsaan seperti, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945, Pancasila, Sejarah perjuangan bangsa, dll. TWK terdiri dari 35 soal dengan Passing Grade 70. Setiap soal yang benar dalam subtes TWK bernilai 5 dan yang salah bernilai 0, serta dalam subtes ini tidak ada skor minus/ pengurangan nilai.
Tes Intelegensi Umum (TIU) adalah subtes kedua dari TKD. TIU menguji kemampuan peserta tes mengenai kemampuan verbal, kemampuan numeric, kemampuan berfikir logis, dan kemampuan bepikir analitis. Subtes TIU terdiri dari 30 soal dengan Passing Grade 75. Setiap soal yang benar dalam subtes TIU bernilai 5 dan yang salah bernilai 0, serta dalam subtes ini tidak ada skor minus/ pengurangan nilai.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah subtes ketiga dari TKD. TKP bertujuan untuk melihat karakteristik kepribadian dari peserta tes seperti integritas diri, semangat berprestasi, kemampuan beradaptasi, dll. Subtes TKP terdiri dari 35 soal dengan Passing Grade 126. Skor setiap soal TKP ada dalam rentang 1-5, jadi skor terendah setiap soal TKP adalah 1 dan tertinggi adalah 5.
Setiap peserta yang ingin lulus dalam TKD harus melewati Passing Grade untuk masing-masing subtesnya. Peserta yang tidak bisa melewati Passing Grade, meskipun hanya satu subtes, maka peserta tersebut dianggap TIDAK LULUS/GAGAL dalam TKD.
Dari 3 subtes TKD yang paling banyak membuat peserta gagal adalah subtes TWK, walaupun passing grade-nya paling rendah dibandingkan dengan subtes lainnya. Hal ini dikarenakan materi TWK cukup banyak dibandingkan dengan subtes lainnya. Selain TWK, subtes TIU cukup sering juga membuat peserta gagal dalam TKD meskipun tidak sebanyak TWK. Sedangkan TKP, skor peserta cukup bagus dan jarang peserta yang gagal dalam subtes ini.

Tuesday, December 19, 2017

Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Pengajuan Usulan & Proses Akreditasi Ban-PT

Kewajiban Akreditasi terdapat di :
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 61
1.    Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
2.    Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Pasal 86, 87 dan 88)
Pasal 86
(1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
>>>
Masa Laku SK Akreditasi dan Biaya Pengurusan:
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tingg
Pasal 10
(1) Pelaksanaan akreditasi pada program dan/atau satuan pendidikan tinggi dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila perguruan tinggi yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk diakreditasi ulang.
Pasal 11
Biaya pelaksanaan akreditasi program studi dan/atau satuan pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh BAN-PT ditanggung oleh Pemerintah.
>>>
Persyaratan pengajuan usulan proses akreditasi adalah:
1. Memiliki ijin pembukaan program studi
2. Memiliki ijin operasional program studi yang masih berlaku
3. Membuat surat pernyataan yang ditandatangani pimpinan perguruan tinggi
4. Menandatangani kode etik yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (Sudah disediakan di loket penerimaan borang)
file informasi, klik disini
>>>
Berkas yang harus diserahkan harus memenuhi persyaratan, informasi klik disini
>>>
Warna cover instrumen dan dokumen akreditasi sebagai berikut, untuk:

  • IPT : Putih
  • Diploma : Abu-Abu
  • Sarjana (S1) : Biru
  • S2 : Merah
  • S3 : Kuning
  • Prodi Profesi : Hijau
Sertakan juga:
  • Surat Pengantar Akreditasi, dan
  • Surat Pernyataan (draft – Word Document &PDF)
Berlaku bagi:
  1. Instrumen dari BAN-PT
  2. Dokumen dari PT
File informasi, klik disini
>>>
Borang dan Istrumen Terbaru
>>>
Kriteria Penilaian Instrumen Akreditasi Program Studi
Penilaian instrumen akreditasi program studi ditujukan pada tingkat komitmen terhadap kapasitas dan efektivitas program studi yang dijabarkan menjadi 7 standar akreditasi.
1. Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaiannya
2. Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu
3. Mahasiswa dan lulusan
4. Sumber daya manusia
5. Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik
6. Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi
7. Penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama
>>>
Ketujuh Standar ini dituangkan dalam 3 Berkas Penilaian yang terdiri dari:
1. Laporan evaluasi-diri program studi
2. Borang akreditasi program studi
3. Borang akreditasi unit pengelola program studi
>>>
Eleman Penilaian
Masing-masing berkas mencantumkan sejumlah elemen penilaian yang kemudian diuraikan dalam sejumlah deskriptor. Misalnya untuk program Sarjana terdiri dari 53 elemen penilaian yang terbagi 155 deskriptor ( 100 diisi prodi, 44 diisi unit pengelola dan 11 merupakan evaluasi-diri). Perincian bobot untuk masing-masing  bisa baca di lampiran buku 4-Panduan Pengisian Borang. Penjelasan Deskriptor terdapat di buku 6-Matriks Penilaian Borang .
>>>
Dimensi Mutu
Adapun pertanyaan yang dituangkan dalam borang akreditasi disusun berdasarkan sebelas dimensi mutu yang menunjukkan mutu suatu program studi. Kesebelas dimensi mutu tersebut adalah:
1. relevansi (relevancy),
2. suasana akademik (academic atmosphere),
3. kepemimpinan (leadership),
4. kelayakan (appropriateness),
5. kecukupan (adequacy),
6. keberlanjutan (sustainability),
7. selektivitas (selectivity),
8. pemerataan (equity)
9. efektivitas (effectiveness),
10. produktivitas (productivity), dan
11. efisiensi (efficiency).
>>>
Cara Penilaian
Setiap standar dan atau elemen dalam instrumen akreditasi dinilai secara kualitatif maupun kuantitatif dengan menggunakan quality grade descriptor sebagai berikut: Sangat Baik, Baik, Cukup, dan Kurang.
Untuk menetapkan peringkat akreditasi, hasil penilaian kualitatif tersebut dikuantifikasikan sebagai berikut.
Skor 4 (Sangat Baik), jika semua kinerja mutu setiap standar atau elemen yang diukur sangat baik.
Skor 3 (Baik), jika semua kinerja mutu setiap standar atau elemen yang diukur baik dan tidak ada kekurangan yang berarti.
Skor 2 (Cukup), jika semua kinerja mutu setiap standar atau elemen yang diukur cukup, namun tidak ada yang menonjol;
Skor 1 (Kurang), jika semua kinerja mutu setiap standar atau elemen yang diukur kurang.
Skor 0 (Sangat Kurang), jika semua kinerja mutu setiap standar atau elemen yang diukur sangat kurang atau tidak ada.

Penjelasan lebih rinci dan lengkap tentang cara penilaian bisa baca buku VI-Matriks Peniaian Borang
>>>
Pentahapan dan Prosedur Penilaian Instrumen Akreditasi Program Studi Sarjana
Sebelum dinilai, dokumen akreditasi program studi diverifikasi pemenuhan persyaratan awal oleh tim khusus BAN-PT. Setelah terbukti memenuhi persyaratan awal, dokumen akreditasi dinilai melalui delapan tahap. Tahap 1 s.d. tahap 5 dilakukan oleh Tim Asesor, sedangkan tahap 6 s.d. tahap 8 dilakukan oleh BAN-PT. Kedelapan tahap tersebut adalah sebagai berikut.
Proses Akreditasi
1. Asesmen kecukupan, yang sebelumnya dikenal dengan istilah desk evaluation, berupa:
–Tahap 1.  Penilaian secara kualitatif dan kuantitatif oleh masing-masing anggota Tim Asesor.
2. Asesmen lapangan, yang sebelumnya dikenal dengan istilah visitasi, terdiri atas tiga tahap:
–Tahap 2.  Penyusunan berita acara antara Tim Asesor dengan Pimpinan Prodi
–Tahap 3.  Penyusunan berita acara antara Tim Asesor dengan Pimpinan Fakultas/ Sekolah Tinggi
–Tahap 4.  Penilaian secara kualitatif dan kuantitatif
–Tahap 5.  Penyusunan komentar dan rekomendasi
3. Pembobotan nilai, validasi hasil asesmen lapangan dan keputusan akreditasi
–Tahap 6.  Perhitungan nilai terbobot hasil penilaian kuantitatif dan perhitungan nilai sementara akreditasi program studi sarjana
–Tahap 7.  Validasi hasil asesmen lapangan Tim Asesor
–Tahap 8.  Keputusan Akreditasi
>>>
Hasil Akreditasi
Hasil akreditasi institusi perguruan tinggi dinyatakan sebagai Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi. Yang terakreditasi diberi peringkat:
–   A (Sangat Baik) dengan nilai akreditasi 361 – 400
–   B (Baik) dengan nilai akreditasi 301 – 360
–   C (Cukup) dengan nilai akreditasi 200 – 300
–   Tidak Terakreditasi dengan nilai akreditasi kurang dari 200
>>>
Penentuan skor akhir merupakan jumlah dari hasil penilaian (1) Borang program studi (75%), (2) Evaluasi diri program studi (10%), dan (3) Portofolio Fakultas/ Sekolah Tinggi (15%).
>>>
Silakan download bahan sosialisasi akreditasi tahun 2010
PRESENTASI INSTRUMEN 2010 – pptx [2007]
Presentasi Instrumen 2010 – ppt [2003]
PERANGKAT INSTRUMEN AKREDITASI 2010
>>>
Semoga Bermanfaat bagi yang membutuhkan.

Followers