Friday, June 8, 2012

Kenapa Pria Tidak Peka / Sensitif Terhadap Wanita


“Kamu ga ngertiin aku”, “kamu ga peka”, “kamu ga paham maksud aku” dan masih banyak lagi kata-kata yang diucapkan wanita sebagai bentuk keluhan kepada sang pria. Banyak wanita yang mengeluh dan bertanya-tanya kenapa pria tidak peka. Bahkan hal ini dapat menimbulkan persepsi wanita bahwa sang pria terlalu cuek, sang pria tidak sayang dan parahnya lagi menuduh sang pria punya simpanan lagi.
Tidak sedikit pula pria yang bertanya-tanya mengapa mereka masih dianggap tidak peka padahal mereka sudah melakukan berbagai hal untuk dapat mengerti sang wanita. Mereka menganggap kaum wanita sangat rumit sambil mengeluh, ”Hey, gue bukan ahli mentalis bisa baca pikiran cewek!”. Hal ini tentunya sangat menyiksa bagi pria.
Pemikiran tentang ketidak-PEKA-an pria terhadap perasaan wanita, sebenarnya timbul karena kita tidak menyadari bahwa pada dasarnya pria dan wanita tidaklah sama. Saya ulangi lagi, pria dan wanita itu TIDAK SAMA.
Coba perhatikan baik-baik, secara umum banyak fakta yang menunjukkan perbedaan antara pria dan wanita. Dari segi fisik saja sudah sangat jelas perbedaan antara pria dan wanita. Dari segi perilaku, hobi, termasuk cara berfikir dan cara berkomunikasi. Dua hal terakhir yang saya sebutkan itulah yang menyebabkan kenapa banyak pria yang tidak peka atau sensitif terhadap perasaan wanita. Mari saya jelaskan.
Umumnya pria berfikir 80% menggunakan LOGIKA, sedangkan wanita berfikir 80% menggunakan EMOSI. Dengan perbedaan dalam berfikir ini menyebabkan munculnya perbedaan berkomunikasi.
Pria berkomunikasi secara langsung (direct) sesuai dengan apa yang dipikirkan. Sedangkan wanita berkomunikasi secara (indirect) sesuai dengan emosinya. Jika pria berkata A maka yang dimaksud adalah A. Sedangkan wanita, jika berkata A, belum tentu yang dimaksud adalah A. Kemungkinan bisa B, C, D, dan seterusnya. Penyebabnya karena emosi dapat berubah-ubah sesuai dengan mood pada saat itu.
Perhatikan percakapan berikut:
Cowok: kamu dari tadi diem aja, kamu kenapa?
Cewek: Aku ga apa-apa kok.
Cowok: Bagus deh kalo gitu.
Setelah percakapan ini si wanita makin kesal dan cemberut.
Si pria menunjukkan perhatiannya kepada si wanita dengan bertanya. Si wanita menjawab dengan bahasa emosi yang arti sebenarnya adalah ”aku lagi bete”. Tetapi karena pria berfikir menggunakan logika maka yang diterimanya adalah bahasa logika yaitu ”aku ga apa-apa”. Ketika pria membalas ”bagus deh kalo gitu” tentunya si wanita merasa si pria tidak peka. Dari MISSKOMUNIKASI ini dapat menimbulkan permasalahan baru yang dapat berubah menjadi masalah besar.
Lalu bagaimana caranya agar pria berlatih menjadi lebih peka terhadap perasaan wanita? Apa yang harus dilakukan wanita agar maksud dari komunikasinya dapat diterima pria dengan baik? Nantikan artikel saya selanjutnya.

Thursday, June 7, 2012

Ijab & Kabul Bahasa Indonesia


Ijab & kabul merupakan ucapan dari orangtua/wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria. Ijab kabul sebenarnya bukan hanya dikenal dalam upacara akad nikah, tetapi juga dalam jual beli. Yakni ketika si penjual dan pembeli melakukan transaksi dan kesepakatan. Mungkin kata lainnya yang lebih mudah adalah ucapan sepakat antara kedua belah pihak. Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria. Sedangkan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.
Pemilihan bahasa untuk pengucapan ijab & kabul diputuskan oleh sang calon mempelai pria. Di beberapa adat suku Indonesia, penggunaan bahasa Arab dirasakan lebih utama ketimbang bahasa Indonesia. Meskipun pemilihan bahasa sama sekali tidak berpengaruh terhadap keabsahan ijab & kabul akad nikah. Barangkali pemilihan bahasa lebih dipengaruhi oleh budaya dan harga diri.

[sunting]

Dalam bahasa Indonesia, pernyataan ijab kurang lebih sebagai berikut:
Saya nikahkan engkau, xxxx <nama calon mempelai pria> bin yyyy <nama ayah calon mempelai pria> dengan ananda xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita>, dengan mas kawin zzzz <semisal: perhiasan emas 18 karat seberat 20 gram> dibayar <tunai/hutang>
Pernyataan di atas harus segera dijawab oleh calon mempelai pria, tidak boleh ada jeda waktu yang signifikan (sehingga bisa disela dengan pengucapan kabul oleh pihak selain calon mempelai pria), yaitu:
Saya terima nikahnya xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita> dengan mas kawin tersebut dibayar <tunai/hutang>
Contoh
Nama-nama di bawah ini merupakan contoh yang sengaja dipilih untuk memudahkan pemahaman artikel
  • Calon mempelai pria    : Budi Setiawan
  • Ayah mempelai pria    : Darmawan Setiawan
  • Calon mempelai wanita: Anita
  • Ayah mempelai wanita : Badrun
Ijab yang diucapkan Bp. Badrun ingin menikahkan putrinya sendiri (tanpa diwakilkan):
Saya nikahkan engkau, Budi Setiawan bin Darmawan Setiawan, dengan putri saya, Anita binti Badrun dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan uang tunai sejumlah Rp 112.000 dibayar tunai ...
Maka, mas Budi Setiawan harus mengucapkan kabul (menjawab) dengan segera (kalau bisa dalam satu nafas):
Saya terima nikahnya, Anita binti Badrun dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.
Setelah mas Budi Setiawan mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ijab dan kabul ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ijabdari wali mempelai wanita dengan kabul dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.

Bolehkah akad nikah (ijab kabul) dengan selain bahasa Arab


Bolehkah akad nikah (ijab kabul) dengan selain bahasa Arab?

Pendapat yang lebih kuat, bahwa akad nikah sah dengan selain bahasa Arab, meskipun dia bisa bahasa Arab. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang tidak bisa bahasa Arab boleh melakukan akad nikah dengan bahasa kesehariannya. Karena dia tidak mampu berbahasa Arab, sehingga tidak harus menggunakan bahasa arab. Sebagaimana orang bisu.
Kemudian disebutkan perselisihan ulama tentang akad nikah dengan selain bahasa Arab, yang kesimpulannya:
  • Akad nikah sah dengan bahasa apapun, meskipun orangnya bisa bahasa Arab. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Syafi’iyah – menurut keterangan yang lebih kuat –, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Qudamah. Dalam hal ini kedudukan bahasa non-Arab dengan bahasa Arab sama saja. Karena Orang yang menggunakan bahasa selain Arab, memiliki maksud yang sama dengan orang yang berbahasa Arab.
  • Akad nikah tidak sah dengan selain bahasa Arab. Meskipun dia tidak bisa bahasa Arab. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyah. Mereka beralasan bahwa lafadz ijab kabul akad nikah statusnya sebagaimana takbir ketika salat yang hanya boleh diucapkan dengan bahasa Arab.
  • Akad nikah sah menggunakan selain bahasa Arab, dengan syarat pelakunya tidak bisa bahasa Arab. Jika pelakunya bisa bahasa Arab maka harus menggunakan bahasa Arab. Ini adalah pendapat ketiga dalam madzhab syafii.

Monday, June 4, 2012

Audio bekal pernikahan

http://us.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Badrusalam/Bekal%20Menuju%20Pernikahan


Berikut ini file rekaman kajian dari kitab Al Wajiiz fi fiqhis Sunnah walkitaabil Aziiz pembahasan kitabun Nikaah yang disampaikan dalam beberapa kali pertemuan, semoga menjadi bekal bagi yang akan memasuki dunia rumah tangga dan menjadi bekal untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah warohmah. Aamiin.

Sumber: RadioRodja.com

Tuesday, May 29, 2012

(Ciri-Ciri) Fikrah Nahdliyah (NU)

Khashaish (Ciri-Ciri) Fikrah Nahdliyah (NU)

1. Fikrah tawassuthiyyah (pola pikir moderat), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa bersikap tawazun (seimbang) dan i’tidal (moderat) dalam menyikapi berbagai persoalan. Nahdlatul Ulama tidak tafrith dan ifrath.
2. Fikrah tasamuhiyah (pola pikir toleran), artinya Nahdlatul Ulama dapat hidup berdampingan secara damai dengan pihak lain walaupun aqidah, cara pikir, dan budayanya berbeda.
3. Fikrah Ishlahiyyah (pola pikir reformatif), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa mengupayakan perbaikan menuju ke arah yang lebih baik (al-ishlah ila ma huwa al-ashlah).
4. Fikrah Tathowwuriyah (pola pikir dinamis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa melakukan kontekstualisasi dalam merespon berbagai persoalan.
5. Fikrah Manhajiyah (pola pikir metodologis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa menggunakan keranga berpikir yang mengacu kepada manhaj yang telah ditetapkan oleh Nahdlatul Ulama.

(Keputusan Musyawarah Nasional Ulama Nomor: 02/Munas/VII/2006 Tentang Bahtsul Masail Maudlu'iyyah Fikrah Nahdliyah).

Pokok-pokok Manhaj Majlis Tarjih Muhammadiyah

Adapun Pokok-pokok Manhaj Majlis Tarjih ( disertai keterangan singkat )adalah sbb :

1. Di dalam beristidlal, dasar utamanya adalah al Qur’an dan al Sunnah al Shohihah. Ijtihad dan istinbath atas dasar illah terhadap hal-hal yang tidak terdapat dalam nash , dapat dilakukan. Sepanjang tidak menyangkut bidang ta’abbudi, dan memang hal yang diajarkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dengan perkataan lain, Majlis Tarjih menerima Ijitihad , termasuk qiyas, sebagai cara dalam menetapkan hukum yang tidak ada nashnya secara langsung. ( Majlis tarjih di dalam berijtihad menggunakan tiga macam bentuk ijtihad : Pertama : Ijtihad Bayani : yaitu ( menjelaskan teks Al Quran dan hadits yang masih mujmal, atau umum, atau mempunyai makna ganda , atau kelihatan bertentangan, atau sejenisnya), kemudian dilakukan jalan tarjih. Sebagai contohnya adalah Ijtihad Umar untuk tidak membagi tanah yang di taklukan seperti tanah Iraq, Iran , Syam, Mesir kepada pasukan kaum muslimin, akan tetapi dijadikan “Khoroj” dan hasilnya dimasukkan dalam baitul mal muslimin , dengan berdalil Qs Al Hasyr ; ayat 7-10. Kedua : Ijtihad Qiyasi : yaitu penggunaan metode qiyas untuk menetapkan ketentuan hukum yang tidak di jelaskan oleh teks Al Quran maupun Hadist, diantaranya : men qiyaskan zakat tebu, kelapa, lada ,cengkeh, dan sejenisnya dengan zakat gandum, beras dan makanan pokok lainnya, bila hasilnya mencapai 5 wasak ( 7,5 kwintal ) Ketiga : Ijtihad Istishlahi : yaitu menetapkan hukum yang tidak ada nashnya secara khusus dengan berdasarkan illat , demi untuk kemaslahatan masyarakat, seperti ; membolehkan wanita keluar rumah dengan beberapa syarat, membolehkan menjual barang wakaf yang diancam lapuk, mengharamkan nikah antar agama dll

2. Dalam memutuskan sesuatu keputusan , dilakukan dengan cara musyawarah. Dalam menetapkan masalah ijtihad, digunakan sistem ijtihad jama’I. Dengan demikian pendapat perorangan dari anggota majlis, tidak dipandang kuat.( Seperti pendapat salah satu anggota Majlis Tarjih Pusat yang pernah dimuat di dalam majalah Suara Muhammadiyah, bahwa dalam penentuan awal bulan Ramadlan dan Syawal hendaknya menggunakan Mathla’ Makkah. Pendapat ini hanyalah pendapat pribadi sehingga tidak dianggap kuat. Yang diputuskan dalam Munas Tarjih di Padang Oktober 2003, bahwa Muhammadiyah menggunakan Mathla’ Wilayatul Hukmi )

3. Tidak mengikatkan diri kepada suatu madzhab, akan tetapi pendapat-pendapat madzhab, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan hukum. Sepanjang sesuai dengan jiwa Al Qur’an dan al – Sunnah, atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat. ( Seperti halnya ketika Majlis Tarjih mengambil pendapat Mutorif bin Al Syahr di dalam menggunakan Hisab ketika cuaca mendung, yaitu di dalam menentukan awal bulan Ramadlan. Walaupun pendapatnya menyelisihi Jumhur Ulama. Sebagai catatan : Rumusan di atas,menunjukkan bahwa Muhammadiyah, telah menyatakan diri untuk tidak terikat dengan suatu madzhab, dan hanya menyandarkan segala permasalahannya pada Al-Qur’an dan Hadits saja. Namun pada perkembangannya, Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan yang mempunyai pengikut cukup banyak, secara tidak langsung telah membentuk madzhab sendiri, yang disebut “ Madzhab Muhammadiyah “, ini dikuatkan dengan adanya buku panduan seperti HPT ( Himpunan keputusan Tarjih ).

4. Berprinsip terbuka dan toleran dan tidak beranggapan bahwa hanya majlis Tarjih yang paling benar. Keputusan diambil atas dasar landasan dalil- dalil yang dipandang paling kuat, yang di dapat ketika keputusan diambil. Dan koreksi dari siapapun akan diterima. Sepanjang dapat diberikan dalil-dalil lain yang lebih kuat. Dengan demikian, Majlis Tarjih dimungkinkan mengubah keputusan yang pernah ditetapkan. ( Seperti halnya pencabutan larangan menempel gambar KH. Ahamd Dahlan karena kekawatiran tejadinya syirik sudah tidak ada lagi , pencabutan larangan perempuan untuk keluar rumah dll)

5. Di dalam masalah aqidah ( Tauhid ) , hanya dipergunakan dalil-dalil mutawatir. ( Keputusan yang membicarakan tentang aqidah dan iman ini dilaksanakan pada Mukatamar Muhammadiyah ke- 17 di Solo pada tahun 1929. Namun rumusan di atas perlu ditinjau ulang. Karena mempunyai dampak yang sangat besar pada keyakinan sebagian besar umat Islam, khususnya kepada warga Muhammadiyah. Hal itu, karena rumusan tersebut mempunyai arti bahwa Persyarikatan Muhammadiyah menolak beratus-ratus hadits shohih yang tercantum dalam Kutub Sittah, hanya dengan alasan bahwa hadits ahad tidak bisa dipakai dalam masalah aqidah. Ini berarti juga, banyak dari keyakinan kaum muslimin yang selama ini dipegang erat akan tergusur dengan rumusan di atas, sebut saja sebagai contoh : keyakinan adanya adzab kubur dan adanya malaikat munkar dan nakir, syafa’at nabi Muhammad saw pada hari kiamat, sepuluh sahabat yang dijamin masuk syurga, adanya timbangan amal, ( siroth )jembatan yang membentang di atas neraka untuk masuk syurga, ( haudh ) kolam nabi Muhammad saw, adanya tanda- tanda hari kiamat sepeti turunnya Isa, keluarnya Dajjal. Rumusaan di atas juga akan menjerat Persyarikatan ini ke dalam kelompok Munkiru al-Sunnah , walau secara tidak langsung.

6. Tidak menolak ijma’ sahabat sebagai dasar suatu keputusan. ( Ijma’ dari segi kekuatan hukum dibagi menjadi dua , pertama : ijma’ qauli, seperti ijma’ para sahabat untuk membuat standarisasi penulisan Al Qur’an dengan khot Utsmani, kedua : ijma’ sukuti. Ijma’ seperti ini kurang kuat. Dari segi masa, Ijma’ dibagi menjadi dua : pertama : ijma’ sahabat. Dan ini yang diterima Muhammadiyah. Kedua ; Ijma’ setelah sahabat )

7. Terhadap dalil-dalil yang nampak mengandung ta’arudl, digunakan cara “al jam’u wa al taufiq “. Dan kalau tidak dapat , baru dilakukan tarjih. ( Cara-cara melakukan jama’ dan taufiq, diantaranya adalah : Pertama : Dengan menentukan macam persoalannya dan menjadikan yang satu termasuk bagian dari yang lain. Seperti menjama’ antara QS Al Baqarah 234 dengan QS Al Thalaq 4 dalam menentukan batasan iddah orang hamil , Kedua : Dengan menentukan yang satu sebagai mukhashis terhadap dalil yang umum, seperti : menjama’ antara QS Ali Imran 86,87 dengan QS Ali Imran 89, dalam menentukan hukum orang kafir yang bertaubat, seperti juga menjama’ antara perintah sholat tahiyatul Masjid dengan larangan sholat sunnah ba’da Ashar, Ketiga: Dengan cara mentaqyid sesuatu yang masih mutlaq , yaitu membatasi pengertian yang luas, seperti menjama; antara larangan menjadikan pekerjaan membekam sebagai profesi dengan ahli bekam yang mengambil upah dari pekerjaanya. Keempat: Dengan menentukan arti masing-masing dari dua dalil yang bertentangan, seperti : menjama’ antara pengertian suci dari haid yang berarti bersih dari darah haid dan yang berarti bersih sesudah mandi. Kelima : Menetapkan masing-masing pada hukum masalah yang berbeda, seperti larangan sholat di rumah bagi yang rumahnya dekat masjid dengan keutamaan sholat sunnah di rumah.

8. Menggunakan asas “ saddu al-daraI’ “ untuk menghindari terjadinya fitnah dan mafsadah. .( Saddu al dzara’I adalah perbuatan untuk mencegah hal-hal yang mubah, karena akan mengakibat kepada hal-hal yang dilarang. Seperti : Larangan memasang gambar KH. Ahmad Dahlan, sebagai pendiri Muhammadiyah, karena dikawatirkan akan membawa kepada kemusyrikan. Walaupun akhirnya larangan ini dicabut kembali pada Muktamar Tarjih di Sidoarjo, karena kekawatiran tersebut sudah tidak ada lagi. Contoh lain adalah larangan menikahi wanita non muslimah ahli kitab di Indonesia, karena akan menyebabkan finah dan kemurtadan. Keputusan ini ditetapkan pada Muktamar Tarjih di Malang 1989.

9. Men-ta’lil dapat dipergunakan untuk memahami kandungan dalil- dalil Al Qur’an dan al Sunnah, sepanjang sesuai dengan tujuan syare’ah. Adapun qaidah : “ al hukmu yaduuru ma’a ‘ilatihi wujudan wa’adaman” dalam hal-hal tertentu , dapat berlaku “ ( Ta’lil Nash adalah memahami nash Al Qur’an dan hadits, dengan mendasarkan pada illah yang terkandung dalam nash. Seperti perintah menghadap arah Masjid Al Haram dalam sholat, yang dimaksud adalah arah ka’bah, juga perintah untuk meletakkan hijab antara laki-laki dan perempuan, yang dimaksud adalah menjaga pandangan antara laki-laki dan perempuan, yang pada Muktamar Majlis Tarjih di Sidoarjo 1968 diputuskan bahwa pelaksanaannya mengikuti kondisi yang ada, yaitu pakai tabir atau tidak, selama aman dari fitnah )

10. Pengunaaan dalil- dalil untuk menetapkan suatu hukum , dilakukan dengan cara konprehensif , utuh dan bulat. Tidak terpisah. ( Seperti halnya di dalam memahami larangan menggambar makhluq yang bernyawa,jika dimaksudkan untuk disembah atau dikawatirkan akan menyebabkan kesyirikan )

11. Dalil –dalil umum al Qur’an dapat ditakhsis dengan hadist Ahad, kecuali dalam bidang aqidah. ( Lihat keterangan dalam point ke 5 )

12. Dalam mengamalkan agama Islam, mengunakan prinsip “Taisir “ ( Diantara contohnya adalah : dzikir singkat setelah sholat lima waktu, sholat tarawih dengan 11 rekaat )

13. Dalam bidang Ibadah yang diperoleh ketentuan- ketentuannya dari Al Qur’an dan al Sunnah, pemahamannya dapat dengan menggunakan akal, sepanjang dapat diketahui latar belakang dan tujuannya. Meskipun harus diakui ,akal bersifat nisbi, sehingga prinsip mendahulukan nash daripada akal memiliki kelenturan dalam menghadapai situsi dan kondisi. ( Contohnya, adalah ketika Majlis Tarjih menentukan awal Bulan Ramadlan dan Syawal, selain menggunakan metode Rukyat,juga menggunakan metode al Hisab. Walaupun pelaksanaan secara rinci terhadap keputusan ini perlu dikaji kembali karena banyak menimbulkan problematika pada umat Islam di Indonesia )

14. Dalam hal- hal yang termasuk “al umur al dunyawiyah” yang tidak termasuk tugas para nabi , penggunaan akal sangat diperlukan, demi kemaslahatan umat.

15. Untuk memahami nash yang musytarak, paham sahabat dapat diterima.

16. Dalam memahani nash , makna dlahir didahulukan dari ta’wil dalam bidang aqidah. Dan takwil sahabat dalam hal ini, tidak harus diterima. ( Seperti dalam memahami ayat-ayat dan hadist yang membicarakan sifat-sifat dan perbuatan Allah swt,seperti Allah bersemayam d atas Arsy, Allah turun ke langit yang terdekat dengan bumi pada sepertiga akhir malam dll )

Thursday, May 24, 2012


PERKENALAN SEORANG BAYU PURBHA SAKTI
Saya adalah Bayu Purbha Sakti. Saya adalah seorang laki-laki yang unik dan teman-teman menganggap saya spesial. Saya adalah mahasiswa Pascasarjana UNY angkatan 2011. Teman- temanku di kuliah menginginkan aku untuk saling membagi waktu bersama mereka tetapi saya tidak bisa karena saya juga memiliki aktivitas yang lainnya.
TERBIASA DENGAN SEPAKBOLA SEJAK KECIL
Entah kenapa sejak kecil saya selalu saja mendapat sajian tontonan sepakbola yang kebanyakan pertandingan sepakbola manca negara. Dalam perkembangannnya, saya selalu menyukai untuk bermain sepakbola. Sejak SD sampai perguruan tinggi yang menjadi favorit dalam berolahraga adalah sepakbola.
Dalam dunia fantasi, saya selalu berkeinginan menjadi pemain dan pelatih atau manajer sepakbola di sebuah klub yang populer. Saya sebenarnya menyukai pelajaran sekolah tetapi sejak kehadiran Playstation sejak SMP, penjahat itu telah mempengaruhi pola pikirku. Bahkan kehardiran game manajer juga menyebabkan keinginanku untuk melatih di sebuah klub terkenal.
PEKERJAAN GURU YANG MENGUBAH SEGALANYA
Sebuah keajaiban terjadi tetapi yang ke berapa ya? Lupa tuh :p. Keajaiban itu terjadi ketika aku kuliah sebagai calon mahasiswa sarjana di semester untuk mengerjakan skripsi. Aku semula hanya berniat untuk memperoleh data untuk pembahasan skripsiku tetapi pihak SD telah memintaku menjadi seorang guru.
Sungguh sebuah amanah yang sangat membanggakan bagiku apalagi dapat mencerdaskan generasi bangsa. Sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, aku mulai melihat prospek ke depan tentang apa yang ada dalam diriku.
LAGU TSIQOH KEPADAMU
EMBUN DI ASIA oleh NARAYANA

dalam duniaku takkan bersatu
tapi seruang hati takkan terganti
dirimu embun di sabanamu sedaun dalam pasir-pasirku

dan mungkin bila kau kan turun
mengunjungiku aku di sini karna ku di ASIA
masih di ASIA, tak perlu kelilingi semesta mencariku

jangan letih menanti..........
Kusentuhkan hujan, kusentuhkan embun untukmu
BAYU NARAYANA
Sejak dari kecil saya senang mendengarkan lagu atau musik. Bersama Cahyo sebagai sepupu saya maka terbentuklah keinginan untuk bermusik sebagai cita-cita kami untuk mencari kesenangan bersama. Maka saya mengajak saudara-saudaraku yang lainnya bahkan juga adikku sendiri yaitu Bhima walaupun nantinya dia juga memiliki grup band sendiri.
Tahun demi tahun telah berlalu maka terbentuklah sebuah grup band NARAYANA pada tahun 2002 dengan pelopornya aku dan Cahyo.

Friday, May 4, 2012

Pengakuan seorang istri



Sore itu, aku menunggu kedatangan teman yang akan menjemputku di masjid ini seusai ashar. Kemudian ada seorang akhwat datang, tersenyum dan duduk disampingku, mengucapkan salam, sambil berkenalan dan sampai pula pada pertanyaan itu,“anti sudah menikah?”


“Belum mbak”, jawabku. Kemudian akhwat itu bertanya lagi,“kenapa?”


Pertanyaan itu hanya bisa kujawab dengan senyuman..ingin ku jawab karena masih kuliah, tapi rasanya itu bukan alasan.


“Mbak menunggu siapa?” aku mencoba bertanya. “Nunggu suami”, jawabnya.


Aku melihat kesamping kirinya, sebuah tas laptop dan sebuah tas besar yang tak bisa kutebak apa isinya. Dalam hati bertanya-tanya, dari mana mbak ini? Sepertinya wanita karier. Akhirnya kuberanikan juga untuk bertanya padanya,“mbak kerja dimana?”


Entahlah keyakinan apa yg meyakiniku bahwa mbak ini seorang pekerja, padahal setahuku, akhwat-akhwat seperti ini kebanyakan hanya mengabdi sebagai ibu rumah tangga.


“Alhamdulillah 2 jam yang lalu saya resmi tidak bekerja lagi”, jawabnya dengan wajah yang...aneh menurutku, wajah yang bersinar dengan ketulusan hati.


“Kenapa?”, tanyaku lagi.


Dia hanya tersenyum dan menjawab,“karena inilah cara satu cara yang bisa membuat saya lebih hormat pada suami”, jawabnya tegas.


Aku berfikir sejenak, apa hubungannya? Heran.. Lagi-lagi dia hanya tersenyum.


"Ukhty, boleh saya cerita sedikit? Dan saya berharap ini bisa menjadi pelajaran berharga buat kita para wanita yang Insya Allah akan didatangi oleh ikhwan yang sangat mencintai akhirat."



"Saya bekerja di kantor, mungkin tak perlu saya sebutkan nama kantornya. Gaji saya 7 juta perbulan. Suami saya bekerja sebagai penjual roti bakar di pagi hari, es cendol di siang hari. Kami menikah baru 3 bulan, dan kemarinlah untuk pertama kalinya saya menangis karena merasa durhaka padanya.


Waktu itu jam 7 malam, suami baru menjemput saya dari kantor, hari itu saya lembur, biasanya sore jam 3 sudah pulang. Saya capek sekali ukhty. Saat itu suami masuk angin dan kepalanya pusing. Dan parahnya saya juga lagi pusing. Suami minta diambilkan air minum, tapi saya malah berkata,“abi, umi pusing nih, ambil sendiri lah.”


Pusing membuat saya tertidur hingga lupa sholat isya. Jam 23.30 saya terbangun dan cepat-cepat sholat, Alhamdulillah pusing pun telah hilang. Beranjak dari sajadah, saya melihat suami saya tidur dengan pulasnya. Menuju ke dapur, saya lihat semua piring sudah bersih tercuci. Siapa lagi yang bukan mencucinya kalau bukan suami saya? Terlihat lagi semua baju kotor telah dicuci. Astaghfirullah, kenapa abi mengerjakan semua ini? Bukankah abi juga pusing tadi malam?


Saya segera masuk lagi ke kamar, berharap abi sadar dan mau menjelaskannya, tapi rasanya abi terlalu lelah, hingga tak sadar juga. Rasa iba mulai memenuhi jiwa saya, saya pegang wajah suami saya itu, ya Allah panas sekali pipinya, keningnya, Masya Allah, abi demam, tinggi sekali panasnya.


Saya teringat atas perkataan terakhir saya pada suami tadi. Hanya disuruh mengambilkan air minum saja, saya membantahnya. Air mata ini menetes, betapa selama ini saya terlalu sibuk diluar rumah, tidak memperhatikan hak suami saya.”


Subhanallah, aku melihat mbak ini cerita dengan semangatnya, membuat hati ini merinding. Dan kulihat juga ada tetesan air mata yg diusapnya.


“anti tahu berapa gaji suami saya? Sangat berbeda jauh dengan gaji saya. Sekitar 600-700 ribu perbulan. 10 kali lebih kecil dari gaji saya. Dan malam itu saya benar-benar merasa durhaka pada suami saya. Dengan gaji yang saya miliki, saya merasa tak perlu meminta nafkah pada suami, meskipun suami selalu memberikan hasil jualannya itu pada saya. Dan setiap kali memberikan hasil jualannya , ia selalu berkata “umi, ini ada titipan rezeki dari Allah. Diambil ya, buat keperluan kita. Dan tidak banyak jumlahnya, mudah2an umi ridho”, begitu katanya.


Kenapa baru sekarang saya merasakan dalamnya kata-kata itu. Betapa harta ini membuat saya sombong pada nafkah yang diberikan suami saya”, lanjutnya.


“Alhamdulillah saya sekarang memutuskan untuk berhenti bekerja, mudah-mudahan dengan jalan ini, saya lebih bisa menghargai nafkah yang diberikan suami. Wanita begitu susah menjaga harta, dan karena harta juga wanita sering lupa kodratnya, dan gampang menyepelekan suami.” Lanjutnya lagi, tak memberikan kesempatan bagiku untuk berbicara.



“Beberapa hari yang lalu, saya berkunjung ke rumah orang tua, dan menceritakan niat saya ini. Saya sedih, karena orang tua dan saudara-saudara saya tidak ada yang mendukung niat saya untuk berhenti berkerja . Malah mereka membanding-bandingkan pekerjaan suami saya dengan orang lain.”


Aku masih terdiam, bisu, mendengar keluh kesahnya. Subhanallah, apa aku bisa seperti dia? Menerima sosok pangeran apa adanya, bahkan rela meninggalkan pekerjaan.


“Kak, kita itu harus memikirkan masa depan. Kita kerja juga untuk anak-anak kita kak. Biaya hidup sekarang ini besar. Begitu banyak orang yang butuh pekerjaan. Nah kakak malah pengen berhenti kerja. Suami kakak pun penghasilannya kurang. Mending kalau suami kakak pengusaha kaya, bolehlah kita santai-santai aja di rumah.

Salah kakak juga sih, kalau mau jadi ibu rumah tangga, seharusnya nikah sama yang kaya. Sama dokter muda itu yang berniat melamar kakak duluan sebelum sama yang ini. Tapi kakak lebih milih nikah sama orang yang belum jelas pekerjaannya. Dari 4 orang anak bapak, cuma suami kakak yang tidak punya penghasilan tetap. Dan yang paling buat kami kesal, sepertinya suami kakak itu lebih suka hidup seperti ini, ditawarin kerja di bank oleh saudara sendiri yang ingin membantu pun tak mau, sampai heran aku, apa maunya suami kakak itu.” ceritanya kembali, menuturkan ucapan adik perempuannya saat dimintai pendapat.



“Anti tau, saya hanya bisa nangis saat itu. Saya menangis bukan karena apa yang dikatakan adik saya itu benar, bukan karena itu. Tapi saya menangis karena imam saya dipandang rendah olehnya. Bagaimana mungkin dia maremehkan setiap tetes keringat suami saya, padahal dengan tetesan keringat itu, Allah memandangnya mulia.

Bagaimana mungkin dia menghina orang yang senantiasa membangunkan saya untuk sujud dimalam hari. Bagaimana mungkin dia menghina orang yang dengan kata-kata lembutnya selalu menenangkan hati saya. Bagaimana mungkin dia menghina orang yang berani datang pada orang tua saya untuk melamar saya, padahal saat itu orang tersebut belum mempunyai pekerjaan. Bagaimana mungkin seseorang yang begitu saya muliakan, ternyata begitu rendah dihadapannya hanya karena sebuah pekerjaaan...

Saya memutuskan berhenti bekerja, karena tak ingin melihat orang membanding-bandingkan gaji saya dengan gaji suami saya. Saya memutuskan berhenti bekerja juga untuk menghargai nafkah yang diberikan suami saya. Saya juga memutuskan berhenti bekerja untuk memenuhi hak-hak suami saya. Semoga saya tak lagi membantah perintah suami. Semoga saya juga ridho atas besarnya nafkah itu.


Saya bangga ukhti dengan pekerjaan suami saya, sangat bangga, bahkan begitu menghormati pekerjaannya, karena tak semua orang punya keberanian dengan pekerjaan itu. Kebanyakan orang lebih memilih jadi pengangguran dari pada melakukan pekerjaan yang seperti itu. Tapi lihatlah suami saya, tak ada rasa malu baginya untuk menafkahi istri dengan nafkah yang halal. Itulah yang membuat saya begitu bangga pada suami saya.

Semoga jika anti mendapatkan suami seperti saya, anti tak perlu malu untuk menceritakan pekerjaan suami anti pada orang lain. Bukan masalah pekerjaannya ukhty, tapi masalah halalnya, berkahnya...dan kita memohon pada Allah, semoga Allah menjauhkan suami kita dari rizki yang haram.” Ucapnya terakhir sambil tersenyum manis padaku. Ia kemudian mengambil tas laptonya, bergegas ingin meninggalkanku. Kulihat dari kejauhan seorang ikhwan dengan menggunakan sepeda motor butut mendekat ke arah kami, wajahnya ditutupi kaca helm, meskipun tak ada niatku menatap mukanya.

Sambil mengucapkan salam, akhwat tesebut meninggalkanku. Wajah itu tenang sekali, wajah seorang istri yang begitu ridho.

Ya Allah…

Sekarang giliran aku yang menangis. Hari ini aku dapat pelajaran paling baik dalam hidupku.

Pelajaran yang membuatku menghapus sosok pangeran kaya yang ada dalam benakku...


Subhanallah..


Semoga pekerjaan dan harta tak pernah menghalangi untuk tidak menerima pinangan dari laki-laki yang baik agamanya.

Saturday, April 28, 2012

hubungannya dan masalah-masalah seksual

Islam telah menerangkan terhadap kedua pasangan setelah pernikahan, mengenai hubungannya dan masalah-masalah seksual. Bahkan mengerjakannya dianggap suatu ibadat.

Sebagaimana dikatakan Nabi SAW, “Di kemaluan kamu ada sedekah (pahala).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah ketika kami bersetubuh dengan istri akan mendapat pahala?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya. Andaikata bersetubuh pada tempat yang dilarang (diharamkan) itu berdosa. Begitu juga dilakukan pada tempat yang halal, pasti mendapat pahala. Kamu hanya menghitung hal-hal yang buruk saja, akan tetapi tidak menghitung hal-hal yang baik.”

Berdasarkan tabiat dan fitrah, biasanya pihak laki-laki yang lebih agresif, tidak memiliki kesabaran dan kurang dapat menahan diri. Sebaliknya wanita itu bersikap pemalu dan dapat menahan diri.
Karenanya diharuskan  bagi  wanita  menerima  dan  menaati panggilan suami. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits, “Jika si istri dipanggil oleh suaminya karena perlu, maka supaya segera datang, walaupun dia sedang masak.” (HR Tirmidzi)

Nabi SAW menganjurkan supaya si istri jangan sampai menolak kehendak suaminya tanpa alasan, yang dapat menimbulkan kemarahan atau menyebabkannya menyimpang ke jalan yang tidak baik, atau membuatnya gelisah dan tegang.

Nabi SAW bersabda, “Jika suami mengajak tidur si istri lalu dia menolak, kemudian suaminya marah kepadanya, maka malaikat akan melaknat dia sampai pagi.” (Muttafaq Alaih).

Keadaan yang demikian itu jika dilakukan tanpa uzur dan alasan yang masuk akal, misalnya sakit, letih, berhalangan, atau hal-hal yang layak. Bagi suami, supaya menjaga hal itu, menerima alasan tersebut, dan sadar bahwa Allah SWT adalah Tuhan bagi hamba-hamba-Nya Yang Maha Pemberi Rezeki dan Hidayat, dengan menerima uzur hambaNya. Dan hendaknya hamba-Nya juga menerima uzur tersebut.

Selanjutnya, Islam telah melarang bagi seorang istri yang berpuasa sunnah tanpa seizin suaminya, karena baginya lebih diutamakan untuk memelihara haknya daripada mendapat pahala puasa. Nabi SAW bersabda, “Dilarang bagi si istri (puasa sunnah) sedangkan suaminya ada, kecuali dengan izinnya.” (Muttafaq Alaih)
Disamping dipeliharanya hak kaum laki-laki (suami) dalam Islam, tidak lupa hak wanita (istri) juga harus dipelihara dalam segala hal. Nabi SAW menyatakan kepada laki-laki (suami) yang terus-menerus puasa dan bangun malam. Beliau bersabda, “Sesungguhnya bagi jasadmu ada hak dan bagi keluargamu (istrimu) ada hak.”

Abu Hamid Al-Ghazali, ahli fiqih dan tasawuf, dalam kitab Ihya’ mengenai adab bersetubuh, berkata, “Disunnahkan memulainya dengan membaca basmalah dan berdoa, sebagaimana diajarkan Nabi SAW, “Ya Allah, jauhkanlah aku dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau berikan kepadaku.”
Al-Ghazali berkata, “Dalam  suasana ini (akan bersetubuh) hendaknya didahului dengan kata-kata manis, bermesra-mesraan dan sebagainya. Dan menutup diri mereka dengan selimut, jangan telanjang menyerupai binatang. Sang suami harus memelihara suasana dan menyesuaikan diri, sehingga kedua pasangan sama-sama dapat menikmati dan merasa puas.”

Menurut Ibnul Qayyim, tujuan utama dari jimak (bersetubuh) itu adalah: 1) Dipeliharanya nasab (keturunan), sehingga mencapai jumlah yang ditetapkan menurut takdir Allah. 2) Mengeluarkan air yang dapat mengganggu kesehatan badan jika ditahan terus. 3) Mencapai maksud dan merasakan kenikmatan, sebagaimana  kelak di surga.

Ditambah lagi mengenai manfaatnya, yaitu menundukkan pandangan, menahan nafsu, menguatkan jiwa dan agar tidak berbuat serong bagi kedua pasangan.
Nabi SAW bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa yang mampu melaksanakan pernikahan, maka hendaknya menikah. Sesungguhnya hal itu menundukkan penglihatan dan memelihara kemaluan.”
Kemudian Ibnul Qayyim berkata,  “Sebaiknya sebelum bersetubuh hendaknya diajak bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana Rasulullah SAW melakukannya.”

Ini semua menunjukkan bahwa para ulama dalam usaha mencari jalan baik tidak bersifat konservatif. Bahkan tidak kalah kemajuannya daripada penemuan-penemuan atau pendapat masa kini.
Yang dapat disimpulkan di sini adalah bahwa sesungguhnya Islam telah mengenal hubungan seksual di antara kedua pasangan, suami-istri, yang telah diterangkan dalam Alquranul Karim pada surah Al-Baqarah, yang ada hubungannya dengan peraturan keluarga.

Firman Allah SWT: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa, bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasannya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu, Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah kamu, hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan  Allah, maka janganlah kamu mendekatinya…” (QS Al-Baqarah: 187).

Tidak ada kata yang lebih indah, serta lebih benar, mengenai hubungan antara suami-istri, kecuali yang telah disebutkan, yaitu: “Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (QS Al-Baqarah: 187)

Pada ayat lain juga diterangkan, yaitu: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: Haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu dengan cara bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan takwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira bagi orang-orang yang beriman.” (QS Al-Baqarah: 222-223)

Maka, semua hadis yang menafsirkan bahwa dijauhinya yang disebut pada ayat di atas, hanya masalah persetubuhan saja. Selain itu, apa saja yang dapat dilakukan, tidak dilarang.
Pada ayat di atas disebutkan: “Maka, datangilah tanah tempat bercocok tanammu dengan cara bagaimanapun kamu kehendaki.” (QS Al-Baqarah: 223)

Friday, April 27, 2012

Mengapa Saya Ingin Menikah?

Why I Want To Get Married?

Because I want my eyes to see someone special, someone halal, knowing that he/she
is my gift from ALLAH

Because I want someone who loves ALLAH and loves me because he loves ALLAH.

Because I want somebody to share my happiness and praise ALLAH with me, someone to cry my tears with me and make du’a with me and someone to love
and love ALLAH with me.

Because I want to have children of my own to love and care and share with a gift from ALLAH.

Because I want to share ALLAH’s beautiful creations and praise His name with
someone who ALLAH has fated to be with me since I was born.

Because verily, with a halal partner, my life and everything I do with my husband will be halal in the eyes of ALLAH.

Because I am a gift from ALLAH to someone, and I want to let him feel ALLAH’s love through me ..

(Muhammad Khairy Farhan)

Mengapa Saya Ingin Menikah?

Karena aku ingin mata saya untuk melihat seseorang yang spesial, seseorang yang halal, mengetahui bahwa dia adalah hadiah bagi saya dari ALLAH

Karena aku ingin seseorang yang mencintai ALLAH dan mencintai saya karena dia mencintai ALLAH.

Karena aku ingin ada seseorang untuk berbagi kebahagiaan saya dan pujian untuk ALLAH dengan saya, seseorang menangis air mata saya dengan saya dan membuat Do'a dengan saya dan seseorang untuk dicintai dan mencintai ALLAH dengan saya.

Karena saya ingin punya anak saya sendiri untuk mengasihi dan peduli dan berbagi dengan hadiah dari ALLAH.

Karena saya ingin berbagi kreasi indah ALLAH dan memuji nama-Nya dengan
seseorang yang ALLAH telah ditakdirkan untuk bersama saya sejak saya lahir.

Karena sesungguhnya dengan pasangan halal, hidup saya dan semua yang saya lakukan dengan suami saya akan halal di mata ALLAH.

Karena aku hadiah dari ALLAH kepada seseorang, dan saya ingin membiarkan dia merasakan kasih ALLAH melalui saya...

(Muhammad Khairy Farhan)

Monday, April 23, 2012

Prinsip-prinsip Dasar Perkawinan


Prinsip-prinsip Dasar Perkawinan

Prinsip-prinsip dasar perkawinan Islam yang harus diketahui oleh
seorang konselor perkawinan dapat diru-muskan sebagai berikut:

1.Dalam memilih calon suami/isteri, faktor agama/akhlak calon harus
menjadi pertimbangan pertama sebelum keturunan, rupa dan harta,
sebagaimana di-ajarkan oleh Rasul.
artinya: Wanita itu dinikahi karena empat pertimbangan, kekayaannya,
nasabnya, kecantikannya dan agamanya. Pilihlah wanita yang beragama
niscaya kalian beruntung. (H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
artinya: Pilihlah gen bibit keturunanmu, karena darah (kualitas
manusia) itu menurun. (H.R. Ibnu Majah).

2. Bahwa nikah atau hidup berumah tangga itu merupakan sunnah Rasul
bagi yang sudah mampu. Dalam kehidup-an berumah tangga terkandung
banyak sekali keuta-maan yang bernilai ibadah, menyangkut aktualisasi
diri sebagai suami/isteri, sebagai ayah/ibu dan sebagainya. Bagi
yang belum mampu disuruh bersabar dan berpuasa, tetapi jika dorongan
nikah sudah tidak terkendali pada-hal ekonomi belum siap, sementara ia
takut terjerumus pada perzinaan, maka agama menyuruh agar ia menikah
saja, Insya Allah rizki akan datang kepada orang yang memiliki
semangat menghindari dosa, entah dari mana datangnya (min haitsu la
yahtasib).


Nabi bersabda:
artinya: Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian sudah mampu untuk
menikah nikahlah, karena nikah itu dapat mengendalikan mata (yang
jalang) dan memelihara kesucian kehormatan (dari berzina), dan barang
siapa yang belum siap, hendaknya ia berpuasa, karena puasa bisa
menjadi obat (dari dorongan nafsu). (H.R. Bukhari Muslim)

artinya : Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantara
kamu, dan orang-orang yang layak nikah diantara hamba-hamba sahayamu
yang laki dan yang perempuan. Jika mereka fakir, Allah akan
memampukan mereka dengan karunia Nya. Allah Maha Luas (pemberiannya)
lagi Maha Mengetahui. (Surat al Nur, 32)

3. Bahwa tingkatan ekonomi keluarga itu berhubungan dengan
kesungguhan berusaha, kemampuan mengelola (managemen) dan berkah dari
Allah SWT. Ada keluarga yang ekonominya pas-pasan tetapi hidupnya
bahagia dan anak-anaknya bisa sekolah sampai ke jenjang ting-gi,
sementara ada keluarga yang serba berkecukupan materi tetapi
suasananya gersang dan banyak urusan keluarga dan pendidikan anak
terbengkalai. Berkah artinya terkum-pulnya kebaikan ilahiyyah pada
sese-orang/ke-luarga/masyarakat seperti terkumpulnya air di dalam
kolam. Secara sosiologis, berkah artinya terdayagunanya nikmat Tuhan
secara optimal. Berkah dalam hidup tidak datang dengan sendirinya
tetapi harus diupayakan.

Firman Allah :
artinya: Sekiranya penduduk negeri-negeri itu beriman dan ber-taqwa,
niscaya Kami akanmelimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan
dari bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami
akan sisksa mereka disebabkan oleh perbuatan mereka. (Surat al A’raf,
96)
artinya: Allah menyayangi orang yang bekerja secara halal,
membelanjakan hasilnya secara sederhana, dan mengutamakan sisa
(tabungan) untuk kekurangan dan kebutuhannya (di waktu mendatang).
(H.R. Ibn. Najjar dari Aisyah).

4. Suami isteri itu bagaikan pakaian dan pemakainya. Antara keduanya
harus ada kesesuaian ukuran, kese-suaian mode, asesoris dan
pemeliharaan kebersihan. Layaknya pakaian, masing-masing suami dan
isteri ha-rus bisa menjalankan fungsinya sebagai (a) penutup aurat
(sesuatu yang memalukan) dari pandangan orang lain, (b) pelindung
dari panas dinginnya kehidupan, dan (c) kebanggan dan keindahan bagi
pasangannya. Dalam keadaan tertentu pakaian mungkin bisa diper-kecil,
dilonggarkan, ditambah asesoris dan sebagainya, Mengatasi perbedaan
selera, kecenderungan dan hidup antara suami isteri, diperlukan
pengorbanan kedua belah pihak. Masing-masing harus bertanya: Apa yang
dapat saya berikan, bukan apa yang saya mau.
artinya: Mereka (isteri-isterimu) adalah (ibarat) pakaian kalian, dan
kalian adalah (ibarat) pakaian mereka. (Surat al Baqarah 187)
artinya: Sebaik-baik kamu adalah orang yang paling baik terhadap
isterinya, dan aku (Nabi) adalah orang yang paling baik terhadap
isteri. (H.R. Turmuzi dari Aisyah)

5. Bahwa cinta dan kasih sayang (mawaddah dan rahmah) merupakan sendi
dan perekat rumah tangga yang sangat penting. Cinta adalah sesuatu
yang suci, anuge-rah Tuhan dan sering tidak rationil. Cinta dipenuhi
nuansa memaklumi dan memaafkan. Kesabaran, ke-setiaan, pengertian,
pemberian dan pengorbanan akan mendatangkan/menyuburkan cinta,
sementara penyelewengan, egoisme, kikir dan kekasaran akan
menghilangkan rasa cinta. Hukama berkata:
artinya: Tanda-tanda cinta sejati ialah (1) engkau lebih suka
berbicara dengan dia (yang kau cintai) dibanding berbicara dengan
orang lain, (2) engkau lebih suka duduk berduaan dengan dia dibanding
dengan orang lain, dan (3) engkau lebih suka mengikuti kemauan dia
dibanding kemauan orang lain/diri sendiri).
artinya: …..Sekiranya engkau (Nabi) kasar dan keras hati ( kepada
sahabat-sahabatnya), niscaya mereka lari dari sisimu. (Surat Ali
Imran, 159)
artinya: Tidak bisa memuliakan wanita kecuali lelaki yang mulia, dan
tidak sanggup menghinakan wanita kecuali lelaki yang tercela. (Hadis)

6. Bahwa salah satu fungsi perkawinan adalah untuk me-nyalurkan hasrat
seksual secara sehat, benar dan halal. Hubungan suami isteri
(persetubuhan) merupakan hak azazi, kewajiban dan kebutuhan bagi
kedua belah pihak. Persetubuhan yang memenuhi tiga syarat (sehat,
benar dan halal) itulah yang berkualitas, dan dapat menda-tangkan
ketenteraman (sakinah).

Oleh karena itu, masing-masing suami isteri harus menyadari bahwa hal
itu bukan hanya hak bagi dirinya, tetapi juga hak bagi yang lain dan
kewajiban bagi dirinya. Dalam Islam, hubungan seksual yang benar dan
halal adalah ibadah.

Firman Allah :
artinya: Dan diantara tanda-tanda kekuasan Nya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan
merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan rasa kasih sayang
diantaramu. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Surat ar Rum, 21)
artinya: Nabi bersabda, Persetubuhanmu dengan isterimu itu mem-peroleh
pahala. Para sahabat bertanya; Apakah orang yang menya-lurkan
syahwatnya dapat pahala? Nabi menjawab : Tidakkah kalian tahu bahwa
jika ia menyalurkan hasratnya di tempat yang haram, maka ia berdosa?
Nah, demikian pula jika menyalurkan hasratnya kepada isterinya yang
halal, maka ia memperoleh pahala. (H.R. Muslim)

7. Bahwa pergaulan dalam rumah tangga juga membu-tuhkan suasana
dinamis, dialog dan saling menghargai. Kekurangan keuangan keluarga
misalnya, oleh orang bijak dapat dijadikan sarana untuk menciptakan
suasana dinamis dalam keluarga. Sebaliknya suasana mapan yang lama
(baik mapan cukup maupun mapan dalam kekurangan) dapat menimbulkan
suasana rutin yang menjenuhkan. Oleh karena itu suami isteri harus
pan-dai menciptakan suasana baru, baru dan diperbaharui lagi, karena
faktor kebaruan secara psikologis membuat hidup menjadi menarik.
Kebaruan tidak mesti dengan mendatangkan hal-hal yang baru, tetapi
bisa juga barang lama dengan kemasan baru.

8. Salah satu penyebab kehancuran rumah tangga adalah adanya orang
ketiga bagi suami atau bagi isteri (other women/man). Datangnya orang
ketiga dalam rumah tangga bisa disebabkan karena kelalaian/kurang was-
pada (misalnya kasus adik ipar atau pembantu), atau karena pergaulan
terlalu bebas (ketemu bekas pacar atau teman sekerja), atau karena
ketidak puasan kehidupan seksual, atau karena kejenuhan rutinitas.
Suami/isteri harus saling mempercayai, tetapi harus waspada terhadap
kemungkinan masuknya virus orang ketiga.

Artinya: “Nabi melarang seorang lelaki memasuki kamar wanita yang
bukan muhrim. Seorang sahabat menanyakan boleh tidaknya memasuki
kamar saudara ipar. Nabi men-jawab: Masuk ke kamar ipar itu sama
dengan maut (berbahaya).” (Hadis)

artinya: Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah
dan hari akhir, untuk bepergian selama tiga hari tanpa disertai
muhrimnya. (H.R. Bukhari, Muslim dan Abu Daud, dari Ibn Umar)

9. Bahwa perkawinan itu bukan hanya mempertemukan dua orang; suami
dan isteri, tetapi juga dua keluarga besar antar besan. Oleh karena
itu suami/isteri harus bisa berhubungan secara proporsional dengan
kedua belah pihak keluarga, orang tua, mertua adik, ipar dst.

10. Bahwa masalah harta benda sering menjadi sumber perselisihan
keluarga, baik selagi masih hidup maupun setelah ditinggal mati
(warisan). Orang tua diajarkan untuk berlaku adil terhadap anak-
anaknya -termasuk dalam hal pemberian harta-. Ada dua jalan untuk
menga-lihkan hak pemilikan harta orang tua kepada anak, yaitu hibah,
yakni pemberian ketika orang tua masih hidup, dan pembagian harta
warisan setelah orang tua mati.

Pedoman pembagian harta warisan dalam Islam sudah sangat jelas,
tetapi kesepakatan keluarga (ahli waris) dapat membuat keputusan lain
dalam pemba-gian harta. Harta waris yang diperoleh dengan cara re-
butan/perselisihan biasanya tidak berkah, karena cara perolehannya
disertai rasa permusuhan/tidak ridla.
artinya : Dan janganlah sebagian kamu memakan harta dari sebagian
yang lain diantaramu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu
membawa urusan harta itu ke pengadilan supaya kamu dapat menguasai
(harta orang lain) dengan cara dosa, padahal kamu mengetahui
(kesalahanmu). (Surat al Baqarah, 188)

11. Bahwa karena selalu berdekatan, komunikasi antara suami isteri
biasanya menjadi sangat intens. Kehar-monisan hubungan antara suami
isteri dipengaruhi oleh kesamaan atau keseimbangan watak/temperamen,
kesamaan hobbi, kedekatan visi dan sebagainya. Kehar-monisan suami dan
isteri akan terwujud jika masing-masing berfikir untuk memberi, bukan
untuk menun-tut, saling menghargai, bukan saling merendahkan. Dalam
kehidupan, seringkali dijumpai bahwa kesu-litan yang dihadapi justeru
mengandung hikmah yang besar, asal orang dapat menerima dan
menghadapinya secara benar dan sabar. Isteri biasanya kurang senang
dinasehati suami jika nasehat itu seperti nasehat guru kepada murid,
meskipun ia mengakui kebenaran na-sehat suaminya, demikian juga
sebaliknya.
artinya: Wahai orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai
wanita dengan secara paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka
karena hendak mengambil kembali seba-hagian dari apa yang telah engkau
berikan kepada mereka, terkecualijika mereka melakukan perbuatan keji
yang nyata. Pergauilah mereka dengan secara patut, tetapi jika kamu
tidak menyukai mereka (maka bersabarlah), karena boleh jadi kamu
tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan
yang banyak. (an Nisa 19)
artinya: Tidak bisa memuliakan wanita, kecuali lelaki yang mulia
juga, dan tidak sanggup merendahkan derajat wanita kecuali lelaki
yang rendah (tercela) juga. (Hadis)

12. Pada dasarnya sistem perkawinan dalam Islam adalah monogami.
Poligami diperbolehkan hanya dalam keadaan tertentu, bagaikan pintu
darurat, dan dengan per-syaratan-persyaratan yang berat. Secara
sosiologis, poligami terjadi disebabkan oleh banyak hal, antara lain:
a. Suami hanya menuruti dorongan syahwatnya, tanpa mengukur tanggung
jawabnya.
b. Isteri kurang mengerti hal-hal yang dapat mengikat perasaan suami
untuk tetap konsentrasi di rumah.
c. Pergaulan yang terlalu akrab dengan wanita lain, misalnya karena
setiap hari selalu bersama (seperti teman sekerja), atau karena
simpati kepada problem yang dihadapi si wanita itu sehingga si lelaki
ter-dorong ingin menjadi dewa penolong.
d. Perpisahan yang terlalu lama antara suami dan isteri.
e. Campur tangan luar atau pelecehan harga diri suami oleh
isteri/keluarganya sehingga suami merasa tidak berwibawa di rumah,
dan selanjutnyya mencari kewibawaan di luar rumah.
f.Isteri tak berdaya menghadapi kehendak suami, atau sefaham bahwa
poligami itu manusiawi saja.
Poligami yang dilakukan demi menjaga kesucian, adalah lebih baik
daripada toleransi terhadap perzinahan. Ungkapan yang berbunyi; jika
ingin makan daging kambing cukup beli sate, tidak harus repot-repot
me-melihara kambing, sebenarnya adalah ungkapan sesat dari orang bodoh.

Seorang bijak mengatakan bahwa poligami hanya bisa dilakukan oleh
tiga orang, yaitu:
(1) oleh “raja”, yang dengan kekuasannya ia dapat mengatur isteri-
isterinya,
(2) oleh orang berilmu, dimana dengan ilmunya ia bisa meminij
keluarga besarnya,
(3) orang ngawur, dimana ngawurnya itu membuat-nya tak perduli
dengan problem.

Followers