bit.ly/lagubyyoups bit.ly/blogbyyoups https://bit.ly/scholarbayups https://bit.ly/sintabayu bit.ly/facebookbyyoups
Saturday, June 16, 2012
Wanita penzina
Abu Hurairah menceritakan bahawa dia pernah bertemu dengan seorang wanita sedang pulang daripada masjid dan ia berbau wangiannya, lalu beliau menegur:
“Wahai hamba Allah, apakah kamu pulang dari masjid. Rasulullah s.a.w pernah bersabda bahawa Allah s.w.t tidak akan menerima solat wanita yang memakai bau-bauan ke masjid sehingga dia pulang dan mandi……” (Abu Daud, An-Nasaie, Ibnu Majah dan Al-Baihaqi)
Abu Musa meriwayatkan bahawa Nabi s.a.w bersabda:
“Setiap mata itu berzina (apabila memandang dengan nafsu wanita yang asing). Dan seorang wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melalui sesuatu majlis, maka ia adalah demikian, demikian…(penzina)” (Riwayat Tirmidzi)
Daripada hadis-hadis di atas, maka jelaslah bahawa kaum wanita diharamkan memakai wangi-wangian ketika keluar dari rumah dan juga dilarang berhias berlebih-lebihan kecuali di rumah terutamanya di hadapan suaminya.
INDAH DAN KEISTIMEWAAN SEORANG WANITA
1. Dia sebagai ibu yang melahirkan kita, dia sebagai tulang rusuk kita yang hilang, dia sebagai penuntun kita dalam surga_Nya, dan dia juga yang bisa menjadi panutan kita dalam berjalan.
2. Wanita perlu taat kepada suami, tetapi tahukah lelaki wajib taat kepada ibunya 3 kali lebih utama daripada kepada bapaknya ?
3. Wanita menerima warisan lebih sedikit daripada lelaki, tetapi tahukah harta itu menjadi milik pribadinya dan tidak perlu diserahkan kepada suaminya, sementara apabila lelaki menerima warisan,ia perlu/wajib juga menggunakan hartanya untuk isteri dan anak-anak.
4. Wanita perlu bersusah payah mengandung dan melahirkan anak, tetapi tahukah bahwa setiap saat dia didoakan oleh segala makhluk, malaikat dan seluruh makhluk ALLAH di muka bumi ini, dan tahukah jika ia mati karena melahirkan adalah syahid dan surga menantinya.
5. Di akhirat kelak, seorang lelaki akan dipertanggungjawabkan terhadap 4 wanita, yaitu : Isterinya, ibunya, anak perempuannya dan saudara perempuannya. Artinya, bagi seorang wanita tanggung jawab terhadapnya ditanggung oleh 4 orang lelaki, yaitu : suaminya, ayahnya, anak lelakinya dan saudara lelakinya.
6. Seorang wanita boleh memasuki pintu syurga melalui pintu surga yang mana saja yang disukainya, cukup dengan 4 syarat saja, yaitu : Sholat 5 waktu, Shaum di bulan Ramadhan, Taat kepada suaminya dan Menjaga kehormatannya.
7. Seorang lelaki wajib berjihad fisabilillah, sementara bagi wanita jika taat akan suaminya, serta menunaikan tanggungjawabnya kepada ALLAH, maka ia akan turut menerima pahala setara seperti pahala orang pergi berjihad fisabilillah tanpa perlu mengangkat senjata.
2. Wanita perlu taat kepada suami, tetapi tahukah lelaki wajib taat kepada ibunya 3 kali lebih utama daripada kepada bapaknya ?
3. Wanita menerima warisan lebih sedikit daripada lelaki, tetapi tahukah harta itu menjadi milik pribadinya dan tidak perlu diserahkan kepada suaminya, sementara apabila lelaki menerima warisan,ia perlu/wajib juga menggunakan hartanya untuk isteri dan anak-anak.
4. Wanita perlu bersusah payah mengandung dan melahirkan anak, tetapi tahukah bahwa setiap saat dia didoakan oleh segala makhluk, malaikat dan seluruh makhluk ALLAH di muka bumi ini, dan tahukah jika ia mati karena melahirkan adalah syahid dan surga menantinya.
5. Di akhirat kelak, seorang lelaki akan dipertanggungjawabkan terhadap 4 wanita, yaitu : Isterinya, ibunya, anak perempuannya dan saudara perempuannya. Artinya, bagi seorang wanita tanggung jawab terhadapnya ditanggung oleh 4 orang lelaki, yaitu : suaminya, ayahnya, anak lelakinya dan saudara lelakinya.
6. Seorang wanita boleh memasuki pintu syurga melalui pintu surga yang mana saja yang disukainya, cukup dengan 4 syarat saja, yaitu : Sholat 5 waktu, Shaum di bulan Ramadhan, Taat kepada suaminya dan Menjaga kehormatannya.
7. Seorang lelaki wajib berjihad fisabilillah, sementara bagi wanita jika taat akan suaminya, serta menunaikan tanggungjawabnya kepada ALLAH, maka ia akan turut menerima pahala setara seperti pahala orang pergi berjihad fisabilillah tanpa perlu mengangkat senjata.
Wednesday, June 13, 2012
FAtimah putri Rasul
Rosulullah saw bersabda kepada putrinya Fatimah ra, “Hai Fatimah, setiap istri yg tersenyum manis di muka suaminya, maka ALLAH memperhatikannya dengan penuh rahmat.
Hai Fatimah, setiap istri yg menyediakan diri tidur bersama suaminya dengan sepenuh hati, maka ada seruan yg ditujukan kepadanya dari langit, “Hai wanita, menghadaplah dengan membawa amalmu. Sesungguhnya ALLAH telah mengampuni dosa-dosamu yg berlalu dan yg akan datang.
Hai Fatimah, setoiap istri yg meminyaki rambut suaminya demikian pula jenggotnya, memangkas kumis dan memotong kuku-kukunya, maka ALLAH kelak memberi minum kepadanya dari rahiqim makhtum (tuak jernik yg tersegel) dan dari sungai yg ada disurga. Bahkan ALLAH kelak akan meringankan beban sakaratul maut. Kelak dirinya akan menjumpai kuburnya bagaikan taman surge. ALLAH mencatatnya terbebas dari neraka dan mudah melewati sirath (titian)”
Hai Fatimah, setiap istri yg menyediakan diri tidur bersama suaminya dengan sepenuh hati, maka ada seruan yg ditujukan kepadanya dari langit, “Hai wanita, menghadaplah dengan membawa amalmu. Sesungguhnya ALLAH telah mengampuni dosa-dosamu yg berlalu dan yg akan datang.
Hai Fatimah, setoiap istri yg meminyaki rambut suaminya demikian pula jenggotnya, memangkas kumis dan memotong kuku-kukunya, maka ALLAH kelak memberi minum kepadanya dari rahiqim makhtum (tuak jernik yg tersegel) dan dari sungai yg ada disurga. Bahkan ALLAH kelak akan meringankan beban sakaratul maut. Kelak dirinya akan menjumpai kuburnya bagaikan taman surge. ALLAH mencatatnya terbebas dari neraka dan mudah melewati sirath (titian)”
Macam wanita
Siapakah yang tak mencintai wanita? Siapakah yang menyangkal bahwa wanita merupakan multi simbol, baik secara real atau hanya sebagai perumpamaan. Wanita termasuk bagian terpenting kehidupan dengan kekuatan dan kelemahan terbesar. Dengan memiliki otak yang berukuran lebih kecil dibanding pria, wanita dapat menciptakan kebajikan dan membuat kerusakan yang luar biasa.
Merupakan suatu keharusan kita sebagai wanita muslimah untuk menjadi wanita yang shalihah. Baik di mata keluarga, suami ataupun masyarakat luas. Hendaklah kita memberikan contoh yang menjadi suri tauladan di sekeliling kita. Dalam hal ini Allah memberi contoh kepada kita melalui sosok Maryam binti Imran. Keta'atan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala selalu mengisi hari-harinya.
Sebagai satu-satunya wanita yang mengabdikan dirinya dan konsisten menjaga kesuciannya, Maryam merupakan satu-satunya wanita yang diabadikan namanya menjadi salah satu nama surat di dalam AlQur'an dan dipercaya Allah untuk menjadi ibu dari Nabi dan Rasul Allah, Isa Ibnu Maryam (QS. Maryam:16-34).
Ada nama lain yang merupakan simbol wanita pejuang yang memiliki kepribadian kuat dan berani saat keimanannya diusik dan kehormatannya dilecehkan, sejarah harum mencatat namanya, dialah Asiah (istri Fir'aun). Beliau berani mengambil resiko dalam mepertahankan kebenaran dan menerima konsekuensi karena memilih berpihak pada janji Allah.
Selain itu ada pula simbol wanita penghasut, wanita yang termasuk golongan ini adalah wanita yang suka bergosip, memfitnah dan selalu saja ingin mencampuri urusan orang lain. Alqur'an menjuluki wanita penghasut ini pada Hindun istri Abu Lahab sebagai "pembawa kayu bakar" karena bahu membahu dengan suami menyebarkan fitnah dalam menentang dakwah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam..
Ada pula simbol wanita penggoda,dialah Zulaikha yang mencoba menggoda nabi Yusuf. Adapun simbol wanita pengkhianat adalah istri Nabi Nuh dan Nabi Luth 'alaihumasallam yang mana mereka menjadi pengkhianat dakwah saat para suami mereka memperjuangkan kebenaran dakwah.
Meski wanita-wanita yang diceritakan Al Qur'an di atas hidup ribuan tahun lalu, tetapi karekteristik mereka masih berlaku sampai sekarang. Semua sifat wanita tersebut masih tersirat pada diri wanita masa kini. Maka hendaklah kita para wanita berhati-hati dalam menjaga kesucian diri dan imaji yang akan kita tampilkan sebagai jati diri kita. Sebagai wanita sangatlah penting untuk bisa menjaga keseimbangan antara kecantikan jasmani dan rohani.
Merupakan suatu keharusan kita sebagai wanita muslimah untuk menjadi wanita yang shalihah. Baik di mata keluarga, suami ataupun masyarakat luas. Hendaklah kita memberikan contoh yang menjadi suri tauladan di sekeliling kita. Dalam hal ini Allah memberi contoh kepada kita melalui sosok Maryam binti Imran. Keta'atan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala selalu mengisi hari-harinya.
Sebagai satu-satunya wanita yang mengabdikan dirinya dan konsisten menjaga kesuciannya, Maryam merupakan satu-satunya wanita yang diabadikan namanya menjadi salah satu nama surat di dalam AlQur'an dan dipercaya Allah untuk menjadi ibu dari Nabi dan Rasul Allah, Isa Ibnu Maryam (QS. Maryam:16-34).
Ada nama lain yang merupakan simbol wanita pejuang yang memiliki kepribadian kuat dan berani saat keimanannya diusik dan kehormatannya dilecehkan, sejarah harum mencatat namanya, dialah Asiah (istri Fir'aun). Beliau berani mengambil resiko dalam mepertahankan kebenaran dan menerima konsekuensi karena memilih berpihak pada janji Allah.
Selain itu ada pula simbol wanita penghasut, wanita yang termasuk golongan ini adalah wanita yang suka bergosip, memfitnah dan selalu saja ingin mencampuri urusan orang lain. Alqur'an menjuluki wanita penghasut ini pada Hindun istri Abu Lahab sebagai "pembawa kayu bakar" karena bahu membahu dengan suami menyebarkan fitnah dalam menentang dakwah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam..
Ada pula simbol wanita penggoda,dialah Zulaikha yang mencoba menggoda nabi Yusuf. Adapun simbol wanita pengkhianat adalah istri Nabi Nuh dan Nabi Luth 'alaihumasallam yang mana mereka menjadi pengkhianat dakwah saat para suami mereka memperjuangkan kebenaran dakwah.
Meski wanita-wanita yang diceritakan Al Qur'an di atas hidup ribuan tahun lalu, tetapi karekteristik mereka masih berlaku sampai sekarang. Semua sifat wanita tersebut masih tersirat pada diri wanita masa kini. Maka hendaklah kita para wanita berhati-hati dalam menjaga kesucian diri dan imaji yang akan kita tampilkan sebagai jati diri kita. Sebagai wanita sangatlah penting untuk bisa menjaga keseimbangan antara kecantikan jasmani dan rohani.
Friday, June 8, 2012
Kenapa Pria Tidak Peka / Sensitif Terhadap Wanita
“Kamu ga ngertiin aku”, “kamu ga peka”, “kamu ga paham maksud aku” dan masih banyak lagi kata-kata yang diucapkan wanita sebagai bentuk keluhan kepada sang pria. Banyak wanita yang mengeluh dan bertanya-tanya kenapa pria tidak peka. Bahkan hal ini dapat menimbulkan persepsi wanita bahwa sang pria terlalu cuek, sang pria tidak sayang dan parahnya lagi menuduh sang pria punya simpanan lagi.
Tidak sedikit pula pria yang bertanya-tanya mengapa mereka masih dianggap tidak peka padahal mereka sudah melakukan berbagai hal untuk dapat mengerti sang wanita. Mereka menganggap kaum wanita sangat rumit sambil mengeluh, ”Hey, gue bukan ahli mentalis bisa baca pikiran cewek!”. Hal ini tentunya sangat menyiksa bagi pria.
Pemikiran tentang ketidak-PEKA-an pria terhadap perasaan wanita, sebenarnya timbul karena kita tidak menyadari bahwa pada dasarnya pria dan wanita tidaklah sama. Saya ulangi lagi, pria dan wanita itu TIDAK SAMA.
Coba perhatikan baik-baik, secara umum banyak fakta yang menunjukkan perbedaan antara pria dan wanita. Dari segi fisik saja sudah sangat jelas perbedaan antara pria dan wanita. Dari segi perilaku, hobi, termasuk cara berfikir dan cara berkomunikasi. Dua hal terakhir yang saya sebutkan itulah yang menyebabkan kenapa banyak pria yang tidak peka atau sensitif terhadap perasaan wanita. Mari saya jelaskan.
Umumnya pria berfikir 80% menggunakan LOGIKA, sedangkan wanita berfikir 80% menggunakan EMOSI. Dengan perbedaan dalam berfikir ini menyebabkan munculnya perbedaan berkomunikasi.
Pria berkomunikasi secara langsung (direct) sesuai dengan apa yang dipikirkan. Sedangkan wanita berkomunikasi secara (indirect) sesuai dengan emosinya. Jika pria berkata A maka yang dimaksud adalah A. Sedangkan wanita, jika berkata A, belum tentu yang dimaksud adalah A. Kemungkinan bisa B, C, D, dan seterusnya. Penyebabnya karena emosi dapat berubah-ubah sesuai dengan mood pada saat itu.
Perhatikan percakapan berikut:
Cowok: kamu dari tadi diem aja, kamu kenapa?
Cewek: Aku ga apa-apa kok.
Cowok: Bagus deh kalo gitu.
Setelah percakapan ini si wanita makin kesal dan cemberut.
Si pria menunjukkan perhatiannya kepada si wanita dengan bertanya. Si wanita menjawab dengan bahasa emosi yang arti sebenarnya adalah ”aku lagi bete”. Tetapi karena pria berfikir menggunakan logika maka yang diterimanya adalah bahasa logika yaitu ”aku ga apa-apa”. Ketika pria membalas ”bagus deh kalo gitu” tentunya si wanita merasa si pria tidak peka. Dari MISSKOMUNIKASI ini dapat menimbulkan permasalahan baru yang dapat berubah menjadi masalah besar.
Lalu bagaimana caranya agar pria berlatih menjadi lebih peka terhadap perasaan wanita? Apa yang harus dilakukan wanita agar maksud dari komunikasinya dapat diterima pria dengan baik? Nantikan artikel saya selanjutnya.
Thursday, June 7, 2012
Ijab & Kabul Bahasa Indonesia
Ijab & kabul merupakan ucapan dari orangtua/wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria. Ijab kabul sebenarnya bukan hanya dikenal dalam upacara akad nikah, tetapi juga dalam jual beli. Yakni ketika si penjual dan pembeli melakukan transaksi dan kesepakatan. Mungkin kata lainnya yang lebih mudah adalah ucapan sepakat antara kedua belah pihak. Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria. Sedangkan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.
Pemilihan bahasa untuk pengucapan ijab & kabul diputuskan oleh sang calon mempelai pria. Di beberapa adat suku Indonesia, penggunaan bahasa Arab dirasakan lebih utama ketimbang bahasa Indonesia. Meskipun pemilihan bahasa sama sekali tidak berpengaruh terhadap keabsahan ijab & kabul akad nikah. Barangkali pemilihan bahasa lebih dipengaruhi oleh budaya dan harga diri.
[sunting]
Dalam bahasa Indonesia, pernyataan ijab kurang lebih sebagai berikut:
- Saya nikahkan engkau, xxxx <nama calon mempelai pria> bin yyyy <nama ayah calon mempelai pria> dengan ananda xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita>, dengan mas kawin zzzz <semisal: perhiasan emas 18 karat seberat 20 gram> dibayar <tunai/hutang>
Pernyataan di atas harus segera dijawab oleh calon mempelai pria, tidak boleh ada jeda waktu yang signifikan (sehingga bisa disela dengan pengucapan kabul oleh pihak selain calon mempelai pria), yaitu:
- Saya terima nikahnya xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita> dengan mas kawin tersebut dibayar <tunai/hutang>
Contoh
- Nama-nama di bawah ini merupakan contoh yang sengaja dipilih untuk memudahkan pemahaman artikel
- Calon mempelai pria : Budi Setiawan
- Ayah mempelai pria : Darmawan Setiawan
- Calon mempelai wanita: Anita
- Ayah mempelai wanita : Badrun
Ijab yang diucapkan Bp. Badrun ingin menikahkan putrinya sendiri (tanpa diwakilkan):
- Saya nikahkan engkau, Budi Setiawan bin Darmawan Setiawan, dengan putri saya, Anita binti Badrun dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan uang tunai sejumlah Rp 112.000 dibayar tunai ...
Maka, mas Budi Setiawan harus mengucapkan kabul (menjawab) dengan segera (kalau bisa dalam satu nafas):
- Saya terima nikahnya, Anita binti Badrun dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.
Setelah mas Budi Setiawan mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ijab dan kabul ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ijabdari wali mempelai wanita dengan kabul dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.
Bolehkah akad nikah (ijab kabul) dengan selain bahasa Arab
Bolehkah akad nikah (ijab kabul) dengan selain bahasa Arab?
Pendapat yang lebih kuat, bahwa akad nikah sah dengan selain bahasa Arab, meskipun dia bisa bahasa Arab. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang tidak bisa bahasa Arab boleh melakukan akad nikah dengan bahasa kesehariannya. Karena dia tidak mampu berbahasa Arab, sehingga tidak harus menggunakan bahasa arab. Sebagaimana orang bisu.
Kemudian disebutkan perselisihan ulama tentang akad nikah dengan selain bahasa Arab, yang kesimpulannya:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang tidak bisa bahasa Arab boleh melakukan akad nikah dengan bahasa kesehariannya. Karena dia tidak mampu berbahasa Arab, sehingga tidak harus menggunakan bahasa arab. Sebagaimana orang bisu.
Kemudian disebutkan perselisihan ulama tentang akad nikah dengan selain bahasa Arab, yang kesimpulannya:
- Akad nikah sah dengan bahasa apapun, meskipun orangnya bisa bahasa Arab. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Syafi’iyah – menurut keterangan yang lebih kuat –, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Qudamah. Dalam hal ini kedudukan bahasa non-Arab dengan bahasa Arab sama saja. Karena Orang yang menggunakan bahasa selain Arab, memiliki maksud yang sama dengan orang yang berbahasa Arab.
- Akad nikah tidak sah dengan selain bahasa Arab. Meskipun dia tidak bisa bahasa Arab. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyah. Mereka beralasan bahwa lafadz ijab kabul akad nikah statusnya sebagaimana takbir ketika salat yang hanya boleh diucapkan dengan bahasa Arab.
- Akad nikah sah menggunakan selain bahasa Arab, dengan syarat pelakunya tidak bisa bahasa Arab. Jika pelakunya bisa bahasa Arab maka harus menggunakan bahasa Arab. Ini adalah pendapat ketiga dalam madzhab syafii.
Monday, June 4, 2012
Audio bekal pernikahan
http://us.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Badrusalam/Bekal%20Menuju%20Pernikahan
Berikut ini file rekaman kajian dari kitab Al Wajiiz fi fiqhis Sunnah walkitaabil Aziiz pembahasan kitabun Nikaah yang disampaikan dalam beberapa kali pertemuan, semoga menjadi bekal bagi yang akan memasuki dunia rumah tangga dan menjadi bekal untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah warohmah. Aamiin.
Sumber: RadioRodja.com
Berikut ini file rekaman kajian dari kitab Al Wajiiz fi fiqhis Sunnah walkitaabil Aziiz pembahasan kitabun Nikaah yang disampaikan dalam beberapa kali pertemuan, semoga menjadi bekal bagi yang akan memasuki dunia rumah tangga dan menjadi bekal untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah warohmah. Aamiin.
Sumber: RadioRodja.com
Tuesday, May 29, 2012
(Ciri-Ciri) Fikrah Nahdliyah (NU)
Khashaish (Ciri-Ciri) Fikrah Nahdliyah (NU)
1. Fikrah tawassuthiyyah (pola pikir moderat), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa bersikap tawazun (seimbang) dan i’tidal (moderat) dalam menyikapi berbagai persoalan. Nahdlatul Ulama tidak tafrith dan ifrath.
2. Fikrah tasamuhiyah (pola pikir toleran), artinya Nahdlatul Ulama dapat hidup berdampingan secara damai dengan pihak lain walaupun aqidah, cara pikir, dan budayanya berbeda.
3. Fikrah Ishlahiyyah (pola pikir reformatif), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa mengupayakan perbaikan menuju ke arah yang lebih baik (al-ishlah ila ma huwa al-ashlah).
4. Fikrah Tathowwuriyah (pola pikir dinamis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa melakukan kontekstualisasi dalam merespon berbagai persoalan.
5. Fikrah Manhajiyah (pola pikir metodologis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa menggunakan keranga berpikir yang mengacu kepada manhaj yang telah ditetapkan oleh Nahdlatul Ulama.
(Keputusan Musyawarah Nasional Ulama Nomor: 02/Munas/VII/2006 Tentang Bahtsul Masail Maudlu'iyyah Fikrah Nahdliyah).
1. Fikrah tawassuthiyyah (pola pikir moderat), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa bersikap tawazun (seimbang) dan i’tidal (moderat) dalam menyikapi berbagai persoalan. Nahdlatul Ulama tidak tafrith dan ifrath.
2. Fikrah tasamuhiyah (pola pikir toleran), artinya Nahdlatul Ulama dapat hidup berdampingan secara damai dengan pihak lain walaupun aqidah, cara pikir, dan budayanya berbeda.
3. Fikrah Ishlahiyyah (pola pikir reformatif), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa mengupayakan perbaikan menuju ke arah yang lebih baik (al-ishlah ila ma huwa al-ashlah).
4. Fikrah Tathowwuriyah (pola pikir dinamis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa melakukan kontekstualisasi dalam merespon berbagai persoalan.
5. Fikrah Manhajiyah (pola pikir metodologis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa menggunakan keranga berpikir yang mengacu kepada manhaj yang telah ditetapkan oleh Nahdlatul Ulama.
(Keputusan Musyawarah Nasional Ulama Nomor: 02/Munas/VII/2006 Tentang Bahtsul Masail Maudlu'iyyah Fikrah Nahdliyah).
Pokok-pokok Manhaj Majlis Tarjih Muhammadiyah
Adapun Pokok-pokok Manhaj Majlis Tarjih ( disertai keterangan singkat )adalah sbb :
1. Di dalam beristidlal, dasar utamanya adalah al Qur’an dan al Sunnah al Shohihah. Ijtihad dan istinbath atas dasar illah terhadap hal-hal yang tidak terdapat dalam nash , dapat dilakukan. Sepanjang tidak menyangkut bidang ta’abbudi, dan memang hal yang diajarkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dengan perkataan lain, Majlis Tarjih menerima Ijitihad , termasuk qiyas, sebagai cara dalam menetapkan hukum yang tidak ada nashnya secara langsung. ( Majlis tarjih di dalam berijtihad menggunakan tiga macam bentuk ijtihad : Pertama : Ijtihad Bayani : yaitu ( menjelaskan teks Al Quran dan hadits yang masih mujmal, atau umum, atau mempunyai makna ganda , atau kelihatan bertentangan, atau sejenisnya), kemudian dilakukan jalan tarjih. Sebagai contohnya adalah Ijtihad Umar untuk tidak membagi tanah yang di taklukan seperti tanah Iraq, Iran , Syam, Mesir kepada pasukan kaum muslimin, akan tetapi dijadikan “Khoroj” dan hasilnya dimasukkan dalam baitul mal muslimin , dengan berdalil Qs Al Hasyr ; ayat 7-10. Kedua : Ijtihad Qiyasi : yaitu penggunaan metode qiyas untuk menetapkan ketentuan hukum yang tidak di jelaskan oleh teks Al Quran maupun Hadist, diantaranya : men qiyaskan zakat tebu, kelapa, lada ,cengkeh, dan sejenisnya dengan zakat gandum, beras dan makanan pokok lainnya, bila hasilnya mencapai 5 wasak ( 7,5 kwintal ) Ketiga : Ijtihad Istishlahi : yaitu menetapkan hukum yang tidak ada nashnya secara khusus dengan berdasarkan illat , demi untuk kemaslahatan masyarakat, seperti ; membolehkan wanita keluar rumah dengan beberapa syarat, membolehkan menjual barang wakaf yang diancam lapuk, mengharamkan nikah antar agama dll
2. Dalam memutuskan sesuatu keputusan , dilakukan dengan cara musyawarah. Dalam menetapkan masalah ijtihad, digunakan sistem ijtihad jama’I. Dengan demikian pendapat perorangan dari anggota majlis, tidak dipandang kuat.( Seperti pendapat salah satu anggota Majlis Tarjih Pusat yang pernah dimuat di dalam majalah Suara Muhammadiyah, bahwa dalam penentuan awal bulan Ramadlan dan Syawal hendaknya menggunakan Mathla’ Makkah. Pendapat ini hanyalah pendapat pribadi sehingga tidak dianggap kuat. Yang diputuskan dalam Munas Tarjih di Padang Oktober 2003, bahwa Muhammadiyah menggunakan Mathla’ Wilayatul Hukmi )
3. Tidak mengikatkan diri kepada suatu madzhab, akan tetapi pendapat-pendapat madzhab, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan hukum. Sepanjang sesuai dengan jiwa Al Qur’an dan al – Sunnah, atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat. ( Seperti halnya ketika Majlis Tarjih mengambil pendapat Mutorif bin Al Syahr di dalam menggunakan Hisab ketika cuaca mendung, yaitu di dalam menentukan awal bulan Ramadlan. Walaupun pendapatnya menyelisihi Jumhur Ulama. Sebagai catatan : Rumusan di atas,menunjukkan bahwa Muhammadiyah, telah menyatakan diri untuk tidak terikat dengan suatu madzhab, dan hanya menyandarkan segala permasalahannya pada Al-Qur’an dan Hadits saja. Namun pada perkembangannya, Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan yang mempunyai pengikut cukup banyak, secara tidak langsung telah membentuk madzhab sendiri, yang disebut “ Madzhab Muhammadiyah “, ini dikuatkan dengan adanya buku panduan seperti HPT ( Himpunan keputusan Tarjih ).
4. Berprinsip terbuka dan toleran dan tidak beranggapan bahwa hanya majlis Tarjih yang paling benar. Keputusan diambil atas dasar landasan dalil- dalil yang dipandang paling kuat, yang di dapat ketika keputusan diambil. Dan koreksi dari siapapun akan diterima. Sepanjang dapat diberikan dalil-dalil lain yang lebih kuat. Dengan demikian, Majlis Tarjih dimungkinkan mengubah keputusan yang pernah ditetapkan. ( Seperti halnya pencabutan larangan menempel gambar KH. Ahamd Dahlan karena kekawatiran tejadinya syirik sudah tidak ada lagi , pencabutan larangan perempuan untuk keluar rumah dll)
5. Di dalam masalah aqidah ( Tauhid ) , hanya dipergunakan dalil-dalil mutawatir. ( Keputusan yang membicarakan tentang aqidah dan iman ini dilaksanakan pada Mukatamar Muhammadiyah ke- 17 di Solo pada tahun 1929. Namun rumusan di atas perlu ditinjau ulang. Karena mempunyai dampak yang sangat besar pada keyakinan sebagian besar umat Islam, khususnya kepada warga Muhammadiyah. Hal itu, karena rumusan tersebut mempunyai arti bahwa Persyarikatan Muhammadiyah menolak beratus-ratus hadits shohih yang tercantum dalam Kutub Sittah, hanya dengan alasan bahwa hadits ahad tidak bisa dipakai dalam masalah aqidah. Ini berarti juga, banyak dari keyakinan kaum muslimin yang selama ini dipegang erat akan tergusur dengan rumusan di atas, sebut saja sebagai contoh : keyakinan adanya adzab kubur dan adanya malaikat munkar dan nakir, syafa’at nabi Muhammad saw pada hari kiamat, sepuluh sahabat yang dijamin masuk syurga, adanya timbangan amal, ( siroth )jembatan yang membentang di atas neraka untuk masuk syurga, ( haudh ) kolam nabi Muhammad saw, adanya tanda- tanda hari kiamat sepeti turunnya Isa, keluarnya Dajjal. Rumusaan di atas juga akan menjerat Persyarikatan ini ke dalam kelompok Munkiru al-Sunnah , walau secara tidak langsung.
6. Tidak menolak ijma’ sahabat sebagai dasar suatu keputusan. ( Ijma’ dari segi kekuatan hukum dibagi menjadi dua , pertama : ijma’ qauli, seperti ijma’ para sahabat untuk membuat standarisasi penulisan Al Qur’an dengan khot Utsmani, kedua : ijma’ sukuti. Ijma’ seperti ini kurang kuat. Dari segi masa, Ijma’ dibagi menjadi dua : pertama : ijma’ sahabat. Dan ini yang diterima Muhammadiyah. Kedua ; Ijma’ setelah sahabat )
7. Terhadap dalil-dalil yang nampak mengandung ta’arudl, digunakan cara “al jam’u wa al taufiq “. Dan kalau tidak dapat , baru dilakukan tarjih. ( Cara-cara melakukan jama’ dan taufiq, diantaranya adalah : Pertama : Dengan menentukan macam persoalannya dan menjadikan yang satu termasuk bagian dari yang lain. Seperti menjama’ antara QS Al Baqarah 234 dengan QS Al Thalaq 4 dalam menentukan batasan iddah orang hamil , Kedua : Dengan menentukan yang satu sebagai mukhashis terhadap dalil yang umum, seperti : menjama’ antara QS Ali Imran 86,87 dengan QS Ali Imran 89, dalam menentukan hukum orang kafir yang bertaubat, seperti juga menjama’ antara perintah sholat tahiyatul Masjid dengan larangan sholat sunnah ba’da Ashar, Ketiga: Dengan cara mentaqyid sesuatu yang masih mutlaq , yaitu membatasi pengertian yang luas, seperti menjama; antara larangan menjadikan pekerjaan membekam sebagai profesi dengan ahli bekam yang mengambil upah dari pekerjaanya. Keempat: Dengan menentukan arti masing-masing dari dua dalil yang bertentangan, seperti : menjama’ antara pengertian suci dari haid yang berarti bersih dari darah haid dan yang berarti bersih sesudah mandi. Kelima : Menetapkan masing-masing pada hukum masalah yang berbeda, seperti larangan sholat di rumah bagi yang rumahnya dekat masjid dengan keutamaan sholat sunnah di rumah.
8. Menggunakan asas “ saddu al-daraI’ “ untuk menghindari terjadinya fitnah dan mafsadah. .( Saddu al dzara’I adalah perbuatan untuk mencegah hal-hal yang mubah, karena akan mengakibat kepada hal-hal yang dilarang. Seperti : Larangan memasang gambar KH. Ahmad Dahlan, sebagai pendiri Muhammadiyah, karena dikawatirkan akan membawa kepada kemusyrikan. Walaupun akhirnya larangan ini dicabut kembali pada Muktamar Tarjih di Sidoarjo, karena kekawatiran tersebut sudah tidak ada lagi. Contoh lain adalah larangan menikahi wanita non muslimah ahli kitab di Indonesia, karena akan menyebabkan finah dan kemurtadan. Keputusan ini ditetapkan pada Muktamar Tarjih di Malang 1989.
9. Men-ta’lil dapat dipergunakan untuk memahami kandungan dalil- dalil Al Qur’an dan al Sunnah, sepanjang sesuai dengan tujuan syare’ah. Adapun qaidah : “ al hukmu yaduuru ma’a ‘ilatihi wujudan wa’adaman” dalam hal-hal tertentu , dapat berlaku “ ( Ta’lil Nash adalah memahami nash Al Qur’an dan hadits, dengan mendasarkan pada illah yang terkandung dalam nash. Seperti perintah menghadap arah Masjid Al Haram dalam sholat, yang dimaksud adalah arah ka’bah, juga perintah untuk meletakkan hijab antara laki-laki dan perempuan, yang dimaksud adalah menjaga pandangan antara laki-laki dan perempuan, yang pada Muktamar Majlis Tarjih di Sidoarjo 1968 diputuskan bahwa pelaksanaannya mengikuti kondisi yang ada, yaitu pakai tabir atau tidak, selama aman dari fitnah )
10. Pengunaaan dalil- dalil untuk menetapkan suatu hukum , dilakukan dengan cara konprehensif , utuh dan bulat. Tidak terpisah. ( Seperti halnya di dalam memahami larangan menggambar makhluq yang bernyawa,jika dimaksudkan untuk disembah atau dikawatirkan akan menyebabkan kesyirikan )
11. Dalil –dalil umum al Qur’an dapat ditakhsis dengan hadist Ahad, kecuali dalam bidang aqidah. ( Lihat keterangan dalam point ke 5 )
12. Dalam mengamalkan agama Islam, mengunakan prinsip “Taisir “ ( Diantara contohnya adalah : dzikir singkat setelah sholat lima waktu, sholat tarawih dengan 11 rekaat )
13. Dalam bidang Ibadah yang diperoleh ketentuan- ketentuannya dari Al Qur’an dan al Sunnah, pemahamannya dapat dengan menggunakan akal, sepanjang dapat diketahui latar belakang dan tujuannya. Meskipun harus diakui ,akal bersifat nisbi, sehingga prinsip mendahulukan nash daripada akal memiliki kelenturan dalam menghadapai situsi dan kondisi. ( Contohnya, adalah ketika Majlis Tarjih menentukan awal Bulan Ramadlan dan Syawal, selain menggunakan metode Rukyat,juga menggunakan metode al Hisab. Walaupun pelaksanaan secara rinci terhadap keputusan ini perlu dikaji kembali karena banyak menimbulkan problematika pada umat Islam di Indonesia )
14. Dalam hal- hal yang termasuk “al umur al dunyawiyah” yang tidak termasuk tugas para nabi , penggunaan akal sangat diperlukan, demi kemaslahatan umat.
15. Untuk memahami nash yang musytarak, paham sahabat dapat diterima.
16. Dalam memahani nash , makna dlahir didahulukan dari ta’wil dalam bidang aqidah. Dan takwil sahabat dalam hal ini, tidak harus diterima. ( Seperti dalam memahami ayat-ayat dan hadist yang membicarakan sifat-sifat dan perbuatan Allah swt,seperti Allah bersemayam d atas Arsy, Allah turun ke langit yang terdekat dengan bumi pada sepertiga akhir malam dll )
1. Di dalam beristidlal, dasar utamanya adalah al Qur’an dan al Sunnah al Shohihah. Ijtihad dan istinbath atas dasar illah terhadap hal-hal yang tidak terdapat dalam nash , dapat dilakukan. Sepanjang tidak menyangkut bidang ta’abbudi, dan memang hal yang diajarkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dengan perkataan lain, Majlis Tarjih menerima Ijitihad , termasuk qiyas, sebagai cara dalam menetapkan hukum yang tidak ada nashnya secara langsung. ( Majlis tarjih di dalam berijtihad menggunakan tiga macam bentuk ijtihad : Pertama : Ijtihad Bayani : yaitu ( menjelaskan teks Al Quran dan hadits yang masih mujmal, atau umum, atau mempunyai makna ganda , atau kelihatan bertentangan, atau sejenisnya), kemudian dilakukan jalan tarjih. Sebagai contohnya adalah Ijtihad Umar untuk tidak membagi tanah yang di taklukan seperti tanah Iraq, Iran , Syam, Mesir kepada pasukan kaum muslimin, akan tetapi dijadikan “Khoroj” dan hasilnya dimasukkan dalam baitul mal muslimin , dengan berdalil Qs Al Hasyr ; ayat 7-10. Kedua : Ijtihad Qiyasi : yaitu penggunaan metode qiyas untuk menetapkan ketentuan hukum yang tidak di jelaskan oleh teks Al Quran maupun Hadist, diantaranya : men qiyaskan zakat tebu, kelapa, lada ,cengkeh, dan sejenisnya dengan zakat gandum, beras dan makanan pokok lainnya, bila hasilnya mencapai 5 wasak ( 7,5 kwintal ) Ketiga : Ijtihad Istishlahi : yaitu menetapkan hukum yang tidak ada nashnya secara khusus dengan berdasarkan illat , demi untuk kemaslahatan masyarakat, seperti ; membolehkan wanita keluar rumah dengan beberapa syarat, membolehkan menjual barang wakaf yang diancam lapuk, mengharamkan nikah antar agama dll
2. Dalam memutuskan sesuatu keputusan , dilakukan dengan cara musyawarah. Dalam menetapkan masalah ijtihad, digunakan sistem ijtihad jama’I. Dengan demikian pendapat perorangan dari anggota majlis, tidak dipandang kuat.( Seperti pendapat salah satu anggota Majlis Tarjih Pusat yang pernah dimuat di dalam majalah Suara Muhammadiyah, bahwa dalam penentuan awal bulan Ramadlan dan Syawal hendaknya menggunakan Mathla’ Makkah. Pendapat ini hanyalah pendapat pribadi sehingga tidak dianggap kuat. Yang diputuskan dalam Munas Tarjih di Padang Oktober 2003, bahwa Muhammadiyah menggunakan Mathla’ Wilayatul Hukmi )
3. Tidak mengikatkan diri kepada suatu madzhab, akan tetapi pendapat-pendapat madzhab, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan hukum. Sepanjang sesuai dengan jiwa Al Qur’an dan al – Sunnah, atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat. ( Seperti halnya ketika Majlis Tarjih mengambil pendapat Mutorif bin Al Syahr di dalam menggunakan Hisab ketika cuaca mendung, yaitu di dalam menentukan awal bulan Ramadlan. Walaupun pendapatnya menyelisihi Jumhur Ulama. Sebagai catatan : Rumusan di atas,menunjukkan bahwa Muhammadiyah, telah menyatakan diri untuk tidak terikat dengan suatu madzhab, dan hanya menyandarkan segala permasalahannya pada Al-Qur’an dan Hadits saja. Namun pada perkembangannya, Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan yang mempunyai pengikut cukup banyak, secara tidak langsung telah membentuk madzhab sendiri, yang disebut “ Madzhab Muhammadiyah “, ini dikuatkan dengan adanya buku panduan seperti HPT ( Himpunan keputusan Tarjih ).
4. Berprinsip terbuka dan toleran dan tidak beranggapan bahwa hanya majlis Tarjih yang paling benar. Keputusan diambil atas dasar landasan dalil- dalil yang dipandang paling kuat, yang di dapat ketika keputusan diambil. Dan koreksi dari siapapun akan diterima. Sepanjang dapat diberikan dalil-dalil lain yang lebih kuat. Dengan demikian, Majlis Tarjih dimungkinkan mengubah keputusan yang pernah ditetapkan. ( Seperti halnya pencabutan larangan menempel gambar KH. Ahamd Dahlan karena kekawatiran tejadinya syirik sudah tidak ada lagi , pencabutan larangan perempuan untuk keluar rumah dll)
5. Di dalam masalah aqidah ( Tauhid ) , hanya dipergunakan dalil-dalil mutawatir. ( Keputusan yang membicarakan tentang aqidah dan iman ini dilaksanakan pada Mukatamar Muhammadiyah ke- 17 di Solo pada tahun 1929. Namun rumusan di atas perlu ditinjau ulang. Karena mempunyai dampak yang sangat besar pada keyakinan sebagian besar umat Islam, khususnya kepada warga Muhammadiyah. Hal itu, karena rumusan tersebut mempunyai arti bahwa Persyarikatan Muhammadiyah menolak beratus-ratus hadits shohih yang tercantum dalam Kutub Sittah, hanya dengan alasan bahwa hadits ahad tidak bisa dipakai dalam masalah aqidah. Ini berarti juga, banyak dari keyakinan kaum muslimin yang selama ini dipegang erat akan tergusur dengan rumusan di atas, sebut saja sebagai contoh : keyakinan adanya adzab kubur dan adanya malaikat munkar dan nakir, syafa’at nabi Muhammad saw pada hari kiamat, sepuluh sahabat yang dijamin masuk syurga, adanya timbangan amal, ( siroth )jembatan yang membentang di atas neraka untuk masuk syurga, ( haudh ) kolam nabi Muhammad saw, adanya tanda- tanda hari kiamat sepeti turunnya Isa, keluarnya Dajjal. Rumusaan di atas juga akan menjerat Persyarikatan ini ke dalam kelompok Munkiru al-Sunnah , walau secara tidak langsung.
6. Tidak menolak ijma’ sahabat sebagai dasar suatu keputusan. ( Ijma’ dari segi kekuatan hukum dibagi menjadi dua , pertama : ijma’ qauli, seperti ijma’ para sahabat untuk membuat standarisasi penulisan Al Qur’an dengan khot Utsmani, kedua : ijma’ sukuti. Ijma’ seperti ini kurang kuat. Dari segi masa, Ijma’ dibagi menjadi dua : pertama : ijma’ sahabat. Dan ini yang diterima Muhammadiyah. Kedua ; Ijma’ setelah sahabat )
7. Terhadap dalil-dalil yang nampak mengandung ta’arudl, digunakan cara “al jam’u wa al taufiq “. Dan kalau tidak dapat , baru dilakukan tarjih. ( Cara-cara melakukan jama’ dan taufiq, diantaranya adalah : Pertama : Dengan menentukan macam persoalannya dan menjadikan yang satu termasuk bagian dari yang lain. Seperti menjama’ antara QS Al Baqarah 234 dengan QS Al Thalaq 4 dalam menentukan batasan iddah orang hamil , Kedua : Dengan menentukan yang satu sebagai mukhashis terhadap dalil yang umum, seperti : menjama’ antara QS Ali Imran 86,87 dengan QS Ali Imran 89, dalam menentukan hukum orang kafir yang bertaubat, seperti juga menjama’ antara perintah sholat tahiyatul Masjid dengan larangan sholat sunnah ba’da Ashar, Ketiga: Dengan cara mentaqyid sesuatu yang masih mutlaq , yaitu membatasi pengertian yang luas, seperti menjama; antara larangan menjadikan pekerjaan membekam sebagai profesi dengan ahli bekam yang mengambil upah dari pekerjaanya. Keempat: Dengan menentukan arti masing-masing dari dua dalil yang bertentangan, seperti : menjama’ antara pengertian suci dari haid yang berarti bersih dari darah haid dan yang berarti bersih sesudah mandi. Kelima : Menetapkan masing-masing pada hukum masalah yang berbeda, seperti larangan sholat di rumah bagi yang rumahnya dekat masjid dengan keutamaan sholat sunnah di rumah.
8. Menggunakan asas “ saddu al-daraI’ “ untuk menghindari terjadinya fitnah dan mafsadah. .( Saddu al dzara’I adalah perbuatan untuk mencegah hal-hal yang mubah, karena akan mengakibat kepada hal-hal yang dilarang. Seperti : Larangan memasang gambar KH. Ahmad Dahlan, sebagai pendiri Muhammadiyah, karena dikawatirkan akan membawa kepada kemusyrikan. Walaupun akhirnya larangan ini dicabut kembali pada Muktamar Tarjih di Sidoarjo, karena kekawatiran tersebut sudah tidak ada lagi. Contoh lain adalah larangan menikahi wanita non muslimah ahli kitab di Indonesia, karena akan menyebabkan finah dan kemurtadan. Keputusan ini ditetapkan pada Muktamar Tarjih di Malang 1989.
9. Men-ta’lil dapat dipergunakan untuk memahami kandungan dalil- dalil Al Qur’an dan al Sunnah, sepanjang sesuai dengan tujuan syare’ah. Adapun qaidah : “ al hukmu yaduuru ma’a ‘ilatihi wujudan wa’adaman” dalam hal-hal tertentu , dapat berlaku “ ( Ta’lil Nash adalah memahami nash Al Qur’an dan hadits, dengan mendasarkan pada illah yang terkandung dalam nash. Seperti perintah menghadap arah Masjid Al Haram dalam sholat, yang dimaksud adalah arah ka’bah, juga perintah untuk meletakkan hijab antara laki-laki dan perempuan, yang dimaksud adalah menjaga pandangan antara laki-laki dan perempuan, yang pada Muktamar Majlis Tarjih di Sidoarjo 1968 diputuskan bahwa pelaksanaannya mengikuti kondisi yang ada, yaitu pakai tabir atau tidak, selama aman dari fitnah )
10. Pengunaaan dalil- dalil untuk menetapkan suatu hukum , dilakukan dengan cara konprehensif , utuh dan bulat. Tidak terpisah. ( Seperti halnya di dalam memahami larangan menggambar makhluq yang bernyawa,jika dimaksudkan untuk disembah atau dikawatirkan akan menyebabkan kesyirikan )
11. Dalil –dalil umum al Qur’an dapat ditakhsis dengan hadist Ahad, kecuali dalam bidang aqidah. ( Lihat keterangan dalam point ke 5 )
12. Dalam mengamalkan agama Islam, mengunakan prinsip “Taisir “ ( Diantara contohnya adalah : dzikir singkat setelah sholat lima waktu, sholat tarawih dengan 11 rekaat )
13. Dalam bidang Ibadah yang diperoleh ketentuan- ketentuannya dari Al Qur’an dan al Sunnah, pemahamannya dapat dengan menggunakan akal, sepanjang dapat diketahui latar belakang dan tujuannya. Meskipun harus diakui ,akal bersifat nisbi, sehingga prinsip mendahulukan nash daripada akal memiliki kelenturan dalam menghadapai situsi dan kondisi. ( Contohnya, adalah ketika Majlis Tarjih menentukan awal Bulan Ramadlan dan Syawal, selain menggunakan metode Rukyat,juga menggunakan metode al Hisab. Walaupun pelaksanaan secara rinci terhadap keputusan ini perlu dikaji kembali karena banyak menimbulkan problematika pada umat Islam di Indonesia )
14. Dalam hal- hal yang termasuk “al umur al dunyawiyah” yang tidak termasuk tugas para nabi , penggunaan akal sangat diperlukan, demi kemaslahatan umat.
15. Untuk memahami nash yang musytarak, paham sahabat dapat diterima.
16. Dalam memahani nash , makna dlahir didahulukan dari ta’wil dalam bidang aqidah. Dan takwil sahabat dalam hal ini, tidak harus diterima. ( Seperti dalam memahami ayat-ayat dan hadist yang membicarakan sifat-sifat dan perbuatan Allah swt,seperti Allah bersemayam d atas Arsy, Allah turun ke langit yang terdekat dengan bumi pada sepertiga akhir malam dll )
Thursday, May 24, 2012
PERKENALAN SEORANG BAYU PURBHA SAKTI
Saya adalah Bayu Purbha Sakti.
Saya adalah seorang laki-laki yang unik dan teman-teman menganggap saya
spesial. Saya adalah mahasiswa Pascasarjana UNY angkatan 2011. Teman- temanku
di kuliah menginginkan aku untuk saling membagi waktu bersama mereka tetapi
saya tidak bisa karena saya juga memiliki aktivitas yang lainnya.
TERBIASA DENGAN SEPAKBOLA SEJAK KECIL
Entah kenapa sejak kecil saya
selalu saja mendapat sajian tontonan sepakbola yang kebanyakan pertandingan sepakbola
manca negara. Dalam perkembangannnya, saya selalu menyukai untuk bermain
sepakbola. Sejak SD sampai perguruan tinggi yang menjadi favorit dalam
berolahraga adalah sepakbola.
Dalam dunia fantasi, saya selalu
berkeinginan menjadi pemain dan pelatih atau manajer sepakbola di sebuah klub
yang populer. Saya sebenarnya menyukai pelajaran sekolah tetapi sejak kehadiran
Playstation sejak SMP, penjahat itu telah mempengaruhi pola pikirku. Bahkan
kehardiran game manajer juga menyebabkan keinginanku untuk melatih di sebuah
klub terkenal.
PEKERJAAN GURU YANG MENGUBAH
SEGALANYA
Sebuah keajaiban terjadi tetapi
yang ke berapa ya? Lupa tuh :p. Keajaiban itu terjadi ketika aku kuliah sebagai
calon mahasiswa sarjana di semester untuk mengerjakan skripsi. Aku semula hanya
berniat untuk memperoleh data untuk pembahasan skripsiku tetapi pihak SD telah
memintaku menjadi seorang guru.
Sungguh sebuah amanah yang sangat
membanggakan bagiku apalagi dapat mencerdaskan generasi bangsa. Sebagai
pahlawan tanpa tanda jasa, aku mulai melihat prospek ke depan tentang apa yang
ada dalam diriku.
LAGU TSIQOH KEPADAMU
EMBUN DI ASIA oleh NARAYANA
dalam duniaku takkan bersatu
tapi seruang hati takkan terganti
dirimu embun di sabanamu sedaun
dalam pasir-pasirku
dan mungkin bila kau kan turun
mengunjungiku aku di sini karna
ku di ASIA
masih di ASIA, tak perlu
kelilingi semesta mencariku
jangan letih menanti..........
Kusentuhkan hujan, kusentuhkan
embun untukmu
BAYU NARAYANA
Sejak dari kecil saya senang
mendengarkan lagu atau musik. Bersama Cahyo sebagai sepupu saya maka
terbentuklah keinginan untuk bermusik sebagai cita-cita kami untuk mencari
kesenangan bersama. Maka saya mengajak saudara-saudaraku yang lainnya bahkan
juga adikku sendiri yaitu Bhima walaupun nantinya dia juga memiliki grup band
sendiri.
Tahun demi tahun telah berlalu
maka terbentuklah sebuah grup band NARAYANA pada tahun 2002 dengan pelopornya
aku dan Cahyo.
Subscribe to:
Posts (Atom)