bit.ly/lagubyyoups bit.ly/blogbyyoups https://bit.ly/scholarbayups https://bit.ly/sintabayu bit.ly/facebookbyyoups
Wednesday, April 4, 2012
Istri yang sholehah BGT
1. Isteri yang tidak akan meminta apa-apa dari suaminya sekalipun yang perlu (dharuri). Apa yang disediakan oleh suaminya, diterima dengan penuh malu dan bersyukur. Kalau ada, adalah. Kalau tidak ada, dia bersabar, tetapi tidak meminta. Apalagi yang tidak perlu, kalau diberi pun dia tolak bahkan adakalanya yang perlu pun dia tolak dengan baik. Dia lebih suka menolong suaminya. Inilah isteri yang bersitat SIDDIQIN. Golongan ini susah dicari terutama di akhir zaman ini. Ini adalah wanita yang luar biasa.
2. Isteri yang tidak meminta dari suaminya kecuali yang perlu saja. Yang tidak perlu dia tidak akan meminta bahkan kalau suaminya memberi yang tidak perlu dia tolak dengan baik. Tetapi kalau yang diperlukan pun tidak ada, dia tetap sabar. Namun dia tidak akan mendesak suaminya. Dia tetap bersabar dengan keadaan itu. Inilah isteri yang bersifat MUQARROBIN. Golongan ini juga sukar untuk dicari di zaman kebendaan ini, zaman manusia memburu dunia, di zaman orang memandang dunia adalah segala-galanya.
3. Isteri yang meminta kepada suaminya yang perlu dan sekali-sekali meminta juga yang tidak perlu seperti ingin sedikit kehidupan yang lebih baik (makan minum, tempat tinggal, kendaraan). Namun kalau suaminya tidak memberi, dia tetap sabar dan tidak pula menjadi masalah. Inilah isteri yang SHOLEHAH lebih mudah dicapai tetapi tetap memerlukan pengorbanan perasaan yang tinggi dan hati yang lebih mencintai ALLAH dan Akhirat daripada kehidupan di dunia yang sementara ini.
4. Isteri yang selalu saja meminta, bukan saja yang perlu, yang tidak perlu pun dia suka meminta-minta. Kalau diberi pun tidak pemah puas, tidak pernah merasa cukup. Sudah mewah pun masih merasa tidak cukup. Kalau tidak diberi, akan menjadi masalah dan dia akan cemberut, marah-marah, sakit hati, merajuk hingga menjadi masalah dalam rumah tangga. Inilah isteri yang fasik. Sikap tindakannya, percakapannya selalu saja menyusahkan suaminya. Akhirnya krisis rumah tangga tidak pernah berhenti, senantiasa bergolak. Lama kelamaan bercerai suami isteri. Kalau pun tidak bercerai, itu hanya karena hendak menjaga muka, tetapi apalah arti rumah tangga yang seperti ini. Ia ibarat neraka dunia.
Pandanglah suami sbg sosok ideal
Menurut sebuah studi, pasangan suami istri yang mengidealkan pasangannya saat menikah dan selalu melihat kualitas tersebut dalam diri pasangannya memiliki kemungkinan untuk mempertahankan kebahagiaan pernikahannya setidaknya hingga 3 tahun ke depan.
Studi yang dipublikasikan dalam Psychological Science ini mengikutsertakan sekitar 193 pasangan baru menikah. Kebanyakan partisipan berusia pertengahan hingga akhir 20an. Para partisipan diminta mengisi lembaran survei di awal pernikahan dan kembali mengisi setiap 6 bulan hingga usia pernikahan mereka mencapai 3 tahun.
Survei tersebut meminta mereka menggambarkan diri sendiri dan pasangannya, merating karakteristik positif (baik, lucu, pengertian, atau hangat) beserta kelemahan diri (malas, kritis, moody, sulit diajak bicara, atau kekanak-kanakan). Kemudian diminta untuk merating pasangan idealnya dalam skala yang sama. Para pasangan ini kemudian mengisi beberapa survei lain yang mengukur kepuasan, kepercayaan diri, depresi, temperamen, dan kedekatan.
Dilaporkan oleh para peneliti, penilaian diri berdasarkan kenyataan. Cara kita menilai diri sendiri umumnya cukup akurat. Sementara cara kita menilai orang lain, menurut para peneliti, umumnya berdasarkan harapan. Berbekal hal tersebut, peneliti mencoba melihat penilaian dari masing-masing pasangan.
Contoh, pasangan ideal dari pria A adalah seseorang yang lucu dan hangat, dan ia akan memilih melihat istrinya yang baru ia nikahi, B, seperti itu, meski B menilai dirinya moody dan tidak hangat. Namun, para peneliti melihat, jika sebuah pasangan saling melihat satu sama lain dalam keadaan yang "ideal", pernikahan tersebut memiliki kemungkinan hubungan langgeng ketimbang pasangan yang tidak menilai pasangannya ideal. Mereka yang menilai pasangannya ideal sejak awal pernikahan memiliki hubungan pernikahan yang lebih bahagia dan memuaskan.
Menurut salah seorang peneliti, Sandra Murray, PhD, profesor psikologi di University of Buffalo, manusia bisa mengubah definisi untuk menyamakan apa yang dirinya ingin lihat terhadap dirinya sendiri atau bagaimana cara dirinya melihat orang lain.
Studi yang dipublikasikan dalam Psychological Science ini mengikutsertakan sekitar 193 pasangan baru menikah. Kebanyakan partisipan berusia pertengahan hingga akhir 20an. Para partisipan diminta mengisi lembaran survei di awal pernikahan dan kembali mengisi setiap 6 bulan hingga usia pernikahan mereka mencapai 3 tahun.
Survei tersebut meminta mereka menggambarkan diri sendiri dan pasangannya, merating karakteristik positif (baik, lucu, pengertian, atau hangat) beserta kelemahan diri (malas, kritis, moody, sulit diajak bicara, atau kekanak-kanakan). Kemudian diminta untuk merating pasangan idealnya dalam skala yang sama. Para pasangan ini kemudian mengisi beberapa survei lain yang mengukur kepuasan, kepercayaan diri, depresi, temperamen, dan kedekatan.
Dilaporkan oleh para peneliti, penilaian diri berdasarkan kenyataan. Cara kita menilai diri sendiri umumnya cukup akurat. Sementara cara kita menilai orang lain, menurut para peneliti, umumnya berdasarkan harapan. Berbekal hal tersebut, peneliti mencoba melihat penilaian dari masing-masing pasangan.
Contoh, pasangan ideal dari pria A adalah seseorang yang lucu dan hangat, dan ia akan memilih melihat istrinya yang baru ia nikahi, B, seperti itu, meski B menilai dirinya moody dan tidak hangat. Namun, para peneliti melihat, jika sebuah pasangan saling melihat satu sama lain dalam keadaan yang "ideal", pernikahan tersebut memiliki kemungkinan hubungan langgeng ketimbang pasangan yang tidak menilai pasangannya ideal. Mereka yang menilai pasangannya ideal sejak awal pernikahan memiliki hubungan pernikahan yang lebih bahagia dan memuaskan.
Menurut salah seorang peneliti, Sandra Murray, PhD, profesor psikologi di University of Buffalo, manusia bisa mengubah definisi untuk menyamakan apa yang dirinya ingin lihat terhadap dirinya sendiri atau bagaimana cara dirinya melihat orang lain.
Motivasi Menikah
Menurut konselor perkawinan dan keluarga ini, ada banyak hal yang memotivasi seseorang untuk melangsungkan pernikahan, antara lain:
- memperoleh kebahagiaan,
- merancang masa depan bersama,
- memiliki anak,
- hubungan seks,
- lepas dari rongrongan orang tua,
- status,
Sunday, April 1, 2012
Beberapa butir penting ttg istikhoroh
- Istikharah adalah memohon kepada Allah manakah yang terbaik dari urusan yang mesti dipilih salah satunya.
- Doa shalat Istikharah: “Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii wa aajilih (aw fii diinii wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri wa aajilih) fash-rifnii ‘anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii bih”
Ya Allah, sesungguhnya aku beristikhoroh pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak. Engkaulah yang mengetahui perkara yang ghoib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana pun itu sehingga aku pun ridho dengannya.”
- Istikhoroh dilakukan bukan dalam kondisi ragu-ragu dalam satu perkara karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu”.
Keadaan ragu-ragu adalah keadaan di mana kita tidak memiliki satu pilihan apapun terhadap suatu perkara. Oleh karena itu, jika ada beberapa pilihan, hendaklah dipilih, lalu lakukanlah istikhoroh. Setelah istikhoroh, lakukanlah sesuai yang dipilih tadi. Jika memang pilihan itu baik, maka pasti Allah mudahkan. Jika itu jelek, maka nanti akan dipersulit
- Seusai shalat Istikharah tidak perlu menunggu mimpi atau bisikan dalam hati. Yang jadi pilihan dan sudah jadi tekad untuk dilakukan, maka itulah yang dilakukan. Terserah apa yang ia pilih tadi, mantap bagi hatinya atau pun tidak, maka itulah yang ia lakukan karena tidak dipersyaratkan dalam hadits bahwa ia harus mantap dalam hati.
- Tata cara shalat Istikharah: Memilih salah satu diantara pilihan-pilihan yang ada, shalat 2 rakaat, doa, kemudian lakukan pilihan di awal tadi.
- Istikharah dilakukan untuk segala urusan baik penting maupun sepele kecuali sesuatu yang wajib atau haram hukumnya.
- Kebanyakan orang memahami bahwa mesti muncul perasaan lapang dada untuk melakukan apa yang kita inginkan, setelah dilaksanakannya istikharah. Ini tidak ada dalilnya. Karena istikharah pada dasarnya adalah ‘memasrahkan’ urusan kepada Allah, termasuk ketika seseorang kurang senang dengan urusan tersebut (sepanjang ia sudah menetapkannya sebagai pilihan).
- Sebagian orang juga mengatakan bahwa berhasilnya istikharah adalah jika muncul perasaan ‘plong’ (yang diartikan persetujuan dari Allah) atau perasaan ‘mengganjal’ (yang diartikan ketidaksetujuan Allah). Ini juga tidak benar, maksudnya tidak harus.
- Dengan istikharah Allah akan memudahkan dan menyampaikan seseorang pada pilihannya (jika Allah memandang pilihan tersebut baik baginya) atau Allah memalingkan dan menjauhkan seseorang dari pilihannya (jika Allah memandang pilihan tersebut tidak baik baginya).
- Sesudah melakukan istikharah, sebaiknya seseorang langsung bergegas menunaikan pilihannya sambil ‘memasrahkan diri’ kepada Allah. Adapun jika seseorang mendapatkan mimpi yang benar, yang memberikan isyarat bahwa pilihannya itu benar, maka itu adalah karunia dan petunjuk yang datang dari Allah. Namun jika ia tidak mendapatkan mimpi, tidak selayaknya ia urung menunaikan pilihannya dengan alasan menunggu mimpi.
- Dalam kaitannya dengan menikah, seusai meminang, shalat Istikharah dilakukan untuk meminta ditetapkannya pilihan kepada calon yang baik, bukan untuk memutuskan jadi atau tidaknya menikah. Karena, asal dari pernikahan adalah dianjurkan.
- Tidak ada satu keterangan pun yang menjelaskan bahwa hasil dari shalat istikharah berupa sebuah mimpi. Sejumlah ulama di antaranya Imam An-Nawawi menyatakan bahwa pilihan akan diberikan kepada orang yang melaksanakan shalat tersebut adalah dengan dibukakan hatinya untuk menerima atau melakukan suatu hal. Tetapi pendapat ini ditentang oleh sejumlah ulama di antaranya Al-’Iz ibn Abdis-Salam, Al-’Iraqi dan Ibnu Hajar. Bahwasanya orang yang telah melaksanakan shalat istikharah hendaklah melaksanakan apa yang telah diazamkannya, baik hatinya menjadi terbuka maupun tidak.
Ibnu Az-Zamlakani berkata bahwa bila seseorang melaksanakan shalat istikharah dua rakaat karena sesuatu hal, maka hendaklah ia mengerjakan apa yang memungkinkan baginya, baik hatinya menjadi terbuka untuk melakukannya atau tidak. Karena sesungguhnya kebaikan ada pada apa yang dia lakukan meskipun hatinya tidak menjadi terbuka. Beliau berpendapat demikian karena dalam hadits Jabir tidak dijelaskan adanya hal tersebut. Untuk lebih jelasnya masalah ini silahkan rujuk kitab Thabaqat Asy-Syafi’iyah oleh Ibnu As-Subki pada jilid 9 halaman 206.
Sedangkan hadis Anas bin Malik yang dijadikan landasan oleh Imam An-Nawawi didhaifkan oleh sejumlah ulama, sebagaimana disebutkan di dalam kitab penjelasan shahih Bukhari, yaitu kitab Fathul Bari jilid 11 halaman 187.
- Shalat istikharah itu bukan shalat yang melepaskan diri kita dari segala bentuk pertimbangan manusiawi. Seolah-olah kita hanya memejamkan mata, biar Allah SWT saja yang memilihkan. Lalu hasil pilihan Allah SWT akan diwahyukan lewat mimpi. Tidak!! Tidak demikian.
Sebab mimpi itu bisa bersumber dari ilham, akan tetapi seringkali juga datang dari syetan. Dan seseorang tidak pernah bisa memastikan, dari mana datangnya mimpi itu. Maka pertimbangan nalar dan logika harus lebih didahulukan, sebagai Rasulullah SAW telah mengajarkannya.
- Al-Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkar menyatakan hendaklah orang tersebut memilih sesuai dengan pilihan hatinya. Maksudnya, hatinya menjadi condong terhadap suatu pilihan setelah sholat.
Tetapi pendapat tersebut kurang disetujui oleh sejumlah ulama lainnya. Berhubung hadits yang menjadi rujukan dianggap hadits yang lemah secara periwayatan. - Indikator jawaban shalat istikharah, bila pilihan tersebut adalah pilihan yang terbaik, maka Allah akan memudahkannya bagi orang tersebut dan akan memberkahinya. Tetapi jika hal tersebut adalah sebaliknya maka Allah akan memalingkannya dan memudahkan orang tersebut kepada kebaikan dengan idzin-Nya. Demikian disebutkan dalam kitab Bughyatul Mutathowwi’ Fi Sholat At-Tathowwu’ halaman 105.
- Sangat tidak patut dan kurang adab kepada Rabbul 'Alamin, apabila setelah mengerjakan istikharah, kita masih terus saja menunggu nunggu kemantapan hati dengan menunda nunda pekerjaan padahal kita telah menyerahkan pilihan dan ketentuannya kepada Rabbul 'alamin!
Pantaskah kita berada di dalam keraguan setelah kita menyerahkan pilihan dan ketentuannya kepada Allah Tabaaraka wa Ta'alaa??
Adapun yang biasa beredar dari mulut ke mulut di masyarakat - dan dikatakan oleh sebagian ulama seperti An Nawawi di kitabnya Al Adzkar - bahwa setelah shalat istikharah akan datang kemantapan hati, pada hakikatnya tidak ada asalnya, karena Nabi yang mulia shallallahu 'alaihi wa sallam di dalam hadits di atas tidak mensyaratkan kemantapan atau kesenangan hati. Demikian juga yang biasa beredar di masyarakat, bahwa setelah shalat istikharah akan datang mimpi yang menetapkan pilihannya, lebih tidak ada asalnya lagi dari Nabi yang mulia shallallahu 'alaihi wa sallam."
- Tidak ada keterangan bahwa seeorang apabila sudah sholat akan bermimpi, melihat sesuatu, atau lapang dadanya. Ini semua adalah dusta belaka yang tidak berlandaskan dalil.
konsultasi jawaban
Setelah melakukan Shalat Istikharah, maka dianjurkan berkonsultasi dengan seseorang yang bijak dan memperkirakan situasi dan permasalahan yang dihadapi juga dampaknya terhadap deen (agama) dan dunya (dunia). Lalu harus memilih diantara beberapa pilihan itu, mana yang diperkirakan lebih bermanfaat, kemudian yakinlah terhadap Allah bahwa Allah akan memberkati pilihan yang kita ambil dan mempermudahkan jalan bagi kita untuk mencapai apa yang kita inginkan, seandainya itu yang terbaik untuk kita. Atau Allah akan menempatkan rintangan/hambatan di jalan hidup kita dengan tujuan agar kita tidak mendapatkan apa yang kita inginkan. Dengan kata lain, kita harus puas atas apa yang akan terjadi, apapun itu dan berharap Allah akan memberikan balasan untuk kita di akhirat kelak. Yang perlu kita ketahui bahwa sesungguhnya Allah tidaklah memutuskan sesuatu terkecuali Dia Maha Mengetahui mana yang terbaik bagi hambaNya, meskipun terkadang kita mengira sesuatu itu tidak sesuai dengan apa yang kita inginkan. Subhaanallah. Manusia hanya mengetahui sedikit jika dibandingkan dengan luasnya ilmu Allah.
Jika seseorang mencari petunjuk dari Allah melalui Shalat Istikharah tidak akan pernah kecewa, dikarenakan Allah membimbing dia apa yang menurutNya baik, terkecuali bagi mereka yang melanggar hak-hak Allah; mereka tidak perlu menyalahkan siapa-siapa kecuali dirinya sendiri. Hal ini tercantum dalam Hadits: "Yakinlah pada Allah maka Dia akan menjagamu."
Jawaban istikharah
Tidak ada dalil yang menunjukkan tanda-tanda jawaban dari shalat istikharah. Ini memperkuat uraian di atas bahwa yang memilih adalah kita, bukan Allah memilihkan kita, tetapi kita berdoa agar Allah memberikan kekuatan kita dalam memilih.
Ulama besar Syafii, Iz bin Abdussalam mengatakan setelah istikharah seorang hamba hendaknya mengambil keputusan yang diyakininya dengan pasti. Ulama lain Kamaluddin Zamlakani mengatakan selesai shalat istikharah hendaknya seseorang mengambil keputusan yang sesuai keyakinannya, baik itu sesuai dengan bisikan hatinya atau tidak, karena kebaikan adalah pada apa yang ia yakini, bukan dari apa yang cocok di hatinya. Bisikan hati kadang dipengaruhi oleh perasaan subyektif dan tidak ada dalil yang menyatakan seperti itu. Imam Qurtubi juga mengatakan hal yang sama dan menambahkan hendaknya hatinya dibersihkan dari hal-hal yang mempengaruhinya. Ibnu Hajar juga mengatakan bahwa sebaiknya tidak mengikuti kecenderungan hati karena biasanya itu dipengaruhi oleh hal lain sebelum melaksanakan shalat istkharah.
Itu benar, misalnya seseorang yang sudah dirundung rasa cinta mendalam terhadap seseorang, mana mungkin ketika dia istikharah akan mendapatkan jawaban untuk tidak memilihnya.
Setelah memilih dengan analisa dan pertimbangannya yang matang, hendaknya juga diikuti sikap tawakkal, bahwa itu mudah-mudahan pilihan yang tepat dan mudah-mudahan Allah akan memudahkan semuanya.
Banyak orang menanti jawaban istikharah melalui mimpi, atau melalui membuka Quran secara acak lalu mencoba mencari jawabannya melalui ayat yang tak sengaja terbuka, atau dengan butiran-butiran tasbih dan lain-lain. Itu semua tidak mempunyai landasan dalil dan hadist.
[ … Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya ]
AL-BAQARAH :233
Atas dasar ayat inilah para suami yang merupakan qowwam berkewajiban dan bertanggung jawab menafkahi keluarganya dengan cara yang makruf..
Lalu apakah kesiapan akan hal tersebut harus sudah ada pada diri ikhwan setelah seorang ikhwan(laki-laki) menyandang predikat sebagai seorang suami / ayah ataukah sebelumnya?
Setelah NIAT, ILMU dan MENTAL untuk mengaplikasikan ilmu yang sudah dimiliki ,ternyata seorang lelaki yang telah memutuskan siap untuk mengarungi biduk rumah tangga ( menikah ) sebaiknya harus memilki mental tambahan,,yaitu “ mental survive dan pantang menyerah” untuk mencari ma’isyah, itulah yang dimaksud dengan kesiapan bermateri bukankesiapan materi" seperti dalam sebuah cerpen yang saya baca di note fesbuk dengan judul Pengaman Pernikahan (Pra – Nikah )[silahkan di klik tulisan judulnya kalo mau baca lengkapnya]
mengapa kesiapan bermateri?? karena bila membicarakan masalah kesiapan materi, maka saat itu kita tengah membicarakan tentang materi, yang tentu saja bersifat eksternal. Berbeda apabila kita tengah berbicara kesiapan bermateri, maka yang tengah kita bicarakan ialah masalah mental. Ranahnya masuk pada hal yang bersifat in
ternal”begitulah sepenggal kalimat yang saya baca dan saya pahami
ternal”begitulah sepenggal kalimat yang saya baca dan saya pahaminamun sebagian masyarakat saat ini selalu beranggapan bahwa lelaki yang dikatakan sanggup menikah adalah wajib memilki materi,walaupun berupa pemberian dari orang tuanya tidak menjadi masalah bagi mereka, apakah itu berupa perusahaan, rumah,tabungan,kendaraan,,bla - bla.. karena materi - materi tersebut merupakan jaminan kebahagiaan kehidupan mereka..
jadi bagaimana ini?? bagi para ikhwan yang belum memiliki materi yang termasuk kategori cukup jangan khawatir karena wanita muslimah akan lebih memilih lelaki muslim yang memiliki kesiapan bermateri bukan kesiapan materi..
tidak masalah bila memang seorang ikhwan sudah memiliki materi seperti yang disebutkan tadi,namun tetap harus memiliki mental survive dan gak mudah menyerah karena mental tersebut merupakan modal yang sangat penting.. hal tersebut bisa dilihat dari kegigihan seorang ikhwan dalam ikhtiarnya mencari ma'isyah,. bukan ikhwan yang malas dan berpasrah diri sebelum berusaha..
dan tugas istri selalu lah menjadi penyemangat bagi suami dalam mencari nafkah,,
karena sang suami telah bekerja,berpeluh dari pagi hingga sore,bahkan mungkin malam untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,.
karena sang suami telah bekerja,berpeluh dari pagi hingga sore,bahkan mungkin malam untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,.
namun tentu dalam mencari nafkah janganlah terlalu berlebihan (workaholic ) atau gila kerja sampai lembur hingga larut malam setiap harinya, sehingga bertemu keluarga pun menjadi sangat jarang sekali,, padahal keluarga tidak hanya membutuhkan nafkah yang deberi berupa harta namun juga dibutuhkan kehadiran sang ayah atau suami ditengah - tengah mereka,,
dan sebagai seorang istri juga memiliki tugas untuk menjaga harta suami dan juga memeliharanya agar harta yang telah diperoleh melalui keringat,darah dan airmata(lebay ya..hhe) tidak menjadi sia - sia, ada istri yang siap menjaga tanpa bayaran.. ^^V
dari semua yang telah diuraikan mengenai ma'isyah.. tetap taqwa lah yang menjadi urutan pertama dalam menentukan kriteria calon suami atau istri..
berikut cuplikan yang saya tulik dari cerpen di atas [ Tumbuh keyakinan dihatinya bahwa dengan Ketaqwaan berarti pasanganku akan selalu menjaga Allah dengan menjaga amalan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Disebabkan pasanganku telah menjaga Allah, maka aku yakin Allah pun akan menjaganya.Tercipta kemantapan batinnya, bahwa dengan ketaqwaan maka pasanganku akan selamat dari sifat kemunafikan. Insya Allah perkataannya bukanlah dusta ] ..jurus jitu buat menumbuhkan sikap saling percaya terhadap pasangan,, insya Allah
Berketetapan hati
Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.
Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ
“Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)
Dalam riwayat Muslim (no. 3449) disebutkan:
الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ
“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinangannya (membatalkan).”
Perkara ini merugikan peminang yang pertama, di mana bisa jadi pihak wanita meminta pembatalan pinangannya disebabkan si wanita lebih menyukai peminang kedua. Akibatnya, terjadi permusuhan di antara sesama muslim dan pelanggaran hak. Bila peminang pertama ternyata ditolak atau peminang pertama mengizinkan peminang kedua untuk melamar si wanita, atau peminang pertama membatalkan pinangannya maka boleh bagi peminang kedua untuk maju. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/282)
Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikad akan dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini. (Fiqhun Nisa fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Jangankan duduk bicara berduaan, bahkan ditemani mahram si wanita pun masih dapat mendatangkan fitnah. Karenanya, ketika Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu dimintai fatwa tentang seorang lelaki yang telah meminang seorang wanita, kemudian di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar’i. Berbincanglah si lelaki dengan si wanita. Namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur`an. Lalu apa jawaban Syaikh rahimahullahu? Beliau ternyata berfatwa, “Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan. Karena, perasaan pria bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah haram. Sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, hukumnya haram pula.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, 2/748)
Syarat khitbah
Kata khitbah dalam terminology arab memiliki 2 akar kata. Yang pertama al-khithab yang berarti pembicaraan dan yang kedua al-khathb yang artinya persoalan, kepentingan dan keadaan. Jadi, jika dilihat dari segi bahasa khitbah adalah pinangan atau permintaan seseorang (laki-laki) kepada perempuan tertentu untuk menikahinya. Makna khitbah menurut istilah syariat tidak keluar dari makna bahasa tadi.
Dalam islam, seorang laki-laki berhak meminang perempuan yang diinginkan menjadi istrinya, demikian pula seorang perempuan boleh meminang laki-laki yang diinginkan menjadi suaminya.
Khitbah dalam pandangan syariat bukanlah suatu akad atau transaksi antara laki-laki yang meminang dengan perempuan yang dipinang atau pihak walinya. Khitbah bukanlah suatu ikatan perjanjian antara kedua belah pihak untuk melaksanakan pernikahan. Khitbah tidak lebih dari sekedar permintaan atau permohonan untuk menikah. Khitbah sudah sah dan sempurna hanya dengan ungkapan permintaan itu saja, tanpa memerlukan syarat berupa jawaban pihak yang dipinang. Sedangkan akad baru dianggap sah apabila ada ijab dan qabul (ungkapan serah terima) kedua belah pihak.
Khitbah dalam pandangan syariat bukanlah suatu akad atau transaksi antara laki-laki yang meminang dengan perempuan yang dipinang atau pihak walinya. Khitbah bukanlah suatu ikatan perjanjian antara kedua belah pihak untuk melaksanakan pernikahan. Khitbah tidak lebih dari sekedar permintaan atau permohonan untuk menikah. Khitbah sudah sah dan sempurna hanya dengan ungkapan permintaan itu saja, tanpa memerlukan syarat berupa jawaban pihak yang dipinang. Sedangkan akad baru dianggap sah apabila ada ijab dan qabul (ungkapan serah terima) kedua belah pihak.
Dengan diterimanya sebuah pinangan baik oleh perempuan maupun oleh walinya, tidak bermakna telah terjadi ikatan perjanjian atau akad diantara mereka. Ibarat orang hendak naik kereta api, khitbah hanya bermakna “pesan tempat duduk†yang nantinya pada saat jadual kereta berangkat ia akan menduduki tempat tersebut sehingga tidak diduduki orang lain.
Syarat yang dipinang
Perempuan boleh dipinang oleh laki-laki (begitu juga sebaliknya) apabila memenuhi 2 syarat berikut ini :
1. Pada waktu dipinang perempuan itu tidak memiliki halangan syar’i yang melarang dilangsungkannya pernikahan
contoh, wanita yang sedang dalam masa iddah.
2. Belum dipinang laki-laki lain secara sah.
Perempuan boleh dipinang oleh laki-laki (begitu juga sebaliknya) apabila memenuhi 2 syarat berikut ini :
1. Pada waktu dipinang perempuan itu tidak memiliki halangan syar’i yang melarang dilangsungkannya pernikahan
contoh, wanita yang sedang dalam masa iddah.
2. Belum dipinang laki-laki lain secara sah.
Tata cara meminang
1. Laki-laki meminang melalui wali perempuan
2. Laki-laki meminang langsung kepada perempuan janda
3. Perempuan meminang laki-laki saleh
Perempuan boleh meminang laki-laki secara langsung oleh dirinya sendiri atau melalui perantara pihak lain agar menyampaikan pinangan kepada seorang laki-laki untuk menjadi suaminya.
4. Khitbah dengan sindiran dimasa iddah (karena suaminya meninggal)
Sindiran itu misalnya seorang laki-laki mengatakan kepada seorang janda , “saya ingin menikah dengan perempuan shalehah†atau “mudah-mudahan Allah memudahkan saya untukmendapat istri shalehahâ€.
1. Laki-laki meminang melalui wali perempuan
2. Laki-laki meminang langsung kepada perempuan janda
3. Perempuan meminang laki-laki saleh
Perempuan boleh meminang laki-laki secara langsung oleh dirinya sendiri atau melalui perantara pihak lain agar menyampaikan pinangan kepada seorang laki-laki untuk menjadi suaminya.
4. Khitbah dengan sindiran dimasa iddah (karena suaminya meninggal)
Sindiran itu misalnya seorang laki-laki mengatakan kepada seorang janda , “saya ingin menikah dengan perempuan shalehah†atau “mudah-mudahan Allah memudahkan saya untukmendapat istri shalehahâ€.
Agar pinangan diterima
Sebenarnya tidak ada standard baku secara teknis untuk masalah ini. Tapi, beberapa langkah dibawah ini diharapkan mampu membantu melancarkan proses penerimaan dalam peminangan :
Sebenarnya tidak ada standard baku secara teknis untuk masalah ini. Tapi, beberapa langkah dibawah ini diharapkan mampu membantu melancarkan proses penerimaan dalam peminangan :
1.Melengkapi persiapan diri
- Persiapan pertama adalah keikhlasan niat bahwa mengkhitbahnya ini dalam rangka beribadah kepada Allah.
- Persiapan kedua adalah persiapan diri pribadi yang telah dibahas sebelumnya, yaitu menyiapkan minimal 4 persiapan, termasuk diantaranya yaitu persiapan finansial.
- Persiapan pertama adalah keikhlasan niat bahwa mengkhitbahnya ini dalam rangka beribadah kepada Allah.
- Persiapan kedua adalah persiapan diri pribadi yang telah dibahas sebelumnya, yaitu menyiapkan minimal 4 persiapan, termasuk diantaranya yaitu persiapan finansial.
2. Memilih calon yang sekufu
3. Berbekal restu Orang Tua
Cara yang dapat dilakukan untuk memperoleh restu dari orang tua diantaranya adalah sebagai berikut :
- Membangun komunikasi yang lancar dengan orang tua
- Melakukan pendekatan kepada orang tua sejak awal
- Mendialogkan perbedaan secara baik
Cara yang dapat dilakukan untuk memperoleh restu dari orang tua diantaranya adalah sebagai berikut :
- Membangun komunikasi yang lancar dengan orang tua
- Melakukan pendekatan kepada orang tua sejak awal
- Mendialogkan perbedaan secara baik
4. Memperkenalkan diri
Ada suatu cerita yang kurang baik tentang hal ini. Ada pengalaman buruk ketika seorang ikhwan melaksanakan khitbahnya. Ia belum mengetahui siapa calon istrinya dan belum mengenal kedua orang tuanya. Ia mempercayakan urusan pernikahan kepada seorang teman kepercayaannya, dan ia tidak punya keinginan untuk berkenalan terlebih dahulu secara langsung. Ia hanya mengetahui data calon istri dari biodata tertulis dan pasfoto. Karena ia sudah mantap, tanpa pertemuan dan perkenalan awal, dilaksanakan prosesi khitbah.
Ada suatu cerita yang kurang baik tentang hal ini. Ada pengalaman buruk ketika seorang ikhwan melaksanakan khitbahnya. Ia belum mengetahui siapa calon istrinya dan belum mengenal kedua orang tuanya. Ia mempercayakan urusan pernikahan kepada seorang teman kepercayaannya, dan ia tidak punya keinginan untuk berkenalan terlebih dahulu secara langsung. Ia hanya mengetahui data calon istri dari biodata tertulis dan pasfoto. Karena ia sudah mantap, tanpa pertemuan dan perkenalan awal, dilaksanakan prosesi khitbah.
Rombongan lelaki datang dengan orang tua dan saudara, Diterima oleh pihak perempuan lengkap pula komposisi keluarganya. Pertemuan menjadi formal karena kedua belah pihak satupun belum pernah ada yang bertemu dan mengenal, termasuk kedua calon mempelai. Suasana berubah menjadi kurang menyenangkan ketika ibu dari lelaki berbisik menanyakan yang mana calon istri yang dipinang, kebetulan diruangan itu ada lebih dari seorang perempuan. Tentu saja anak lelaki yang ditanya tidak bisa menjawab, karena memang belum pernah bertemu denga calon yang akan dipinang.
Semula kedua orang tua dari kedua belah pihak menyangka bahwa kedua anak yang akan menikah tersebut telah lama saling kenal, telah berkomunikasi langsung sebagaimana lazim dikenal dalam masyarakat luas. Mereka menjadi terkejut ketika ternyata kedua belah pihak belum saling mengenal. Hal ini menjadi catatan dan bahkan kemarahan pihak orang tua terhadap anaknya, karena dianggap telah mempermainkan orang tua.
Untuk itulah, laki-laki bisa bertemu dan berdialog dengan calon bahkan bisa juga ia memperkenalkan diri dengan bersilaturahmi ke orang tua perempuan sebelum peminangan resmi. Hal ini dapat mencairkan suasana, dan membuat proses peminangan berjalan lancar karena komunikasi telah dibuka sebelumnya.
Ditambah lagi, apabila tidak ada silaturahmi terlebih dahulu, terkadang menimbulkan suudzon, jangan-jangan telah terjadi sesuatu pada anaknya sehingga meminta pernikahan begitu cepat. Perkenalan dan silaturahmi dapat menghilangkan praduga yang tidak-tidak pada orang tua dan juga keluarga besar.
5. Melibatkan orang yang dipercaya
Ketika khitbah sedang dalam proses, teman calon bisa kita jadikan referensi/tempat bertanya tentang jati dirinya.
Ketika khitbah sedang dalam proses, teman calon bisa kita jadikan referensi/tempat bertanya tentang jati dirinya.
6. Berdoa dan tawakal
Seluruh manusia pasti membutuhkan Allah. Doa merupakan senjata bagi orang mukmin. Hendaknya seluruh usaha manusiawi kita dilandasi dengan doa kepada Allah agar segala keputusan untuk meminang dia atau tidak, untuk menerima pinangannya atau tidak, senantiasa dalam bimbingan Allah Ta’ala. Dengan begitu, sejak awal kehidupan berumahtangga telah bergantung pada Allah dengan berharap dan berdoa pada-Nya saja.
Setelah usaha kita lakukan dengan maksimal, doa kita lantunkan tanpa rasa bosan, akhirnya kita serahkan segalnya kepada Allah. Inilah makna tawakal.
Seluruh manusia pasti membutuhkan Allah. Doa merupakan senjata bagi orang mukmin. Hendaknya seluruh usaha manusiawi kita dilandasi dengan doa kepada Allah agar segala keputusan untuk meminang dia atau tidak, untuk menerima pinangannya atau tidak, senantiasa dalam bimbingan Allah Ta’ala. Dengan begitu, sejak awal kehidupan berumahtangga telah bergantung pada Allah dengan berharap dan berdoa pada-Nya saja.
Setelah usaha kita lakukan dengan maksimal, doa kita lantunkan tanpa rasa bosan, akhirnya kita serahkan segalnya kepada Allah. Inilah makna tawakal.
indikator kesuksesan pranikah
1) Tingkat pengenalan [sebelum pacaran]: Lumayan, sekitar enam bulan
2) Masa pertunangan [atau masa pacaran yang disertai komitmen untuk menikah]: Sembilan bulan atau lebih
2) Masa pertunangan [atau masa pacaran yang disertai komitmen untuk menikah]: Sembilan bulan atau lebih
3) Umur ketika kawin: 20 tahun ke atas untuk wanita dan 22 tahun ke atas untuk pria
4) Perbedaan umur: Lelaki lebih tua atau sebaya
4) Perbedaan umur: Lelaki lebih tua atau sebaya
5) Tingkat pendidikan: Berdekatan dalam tingkatannya
6) Kemampuan intelektual: Setingkat
6) Kemampuan intelektual: Setingkat
7. Kebahagiaan di masa kecil: Tinggi atau tinggi sekali
8. Kebahagiaan ibu/bapak: Tinggi atau tinggi sekali
8. Kebahagiaan ibu/bapak: Tinggi atau tinggi sekali
9) Hubungan dengan ayah: Erat
10) Konflik dengan ayah: Tidak ada atau sedikit sekali
11) Hubungan dengan ibu: Erat
12) Konflik dengan ibu: Tidak ada atau sedikit sekali
10) Konflik dengan ayah: Tidak ada atau sedikit sekali
11) Hubungan dengan ibu: Erat
12) Konflik dengan ibu: Tidak ada atau sedikit sekali
13) Kawan-kawan: Ada [yang menjadi sahabat]
14) Organisasi: Anggota salah satu organisasi [pertanda gaul]
14) Organisasi: Anggota salah satu organisasi [pertanda gaul]
15) Kemampuan penyesuaian [atau saling adaptasi]: Secara umum baik
16) Perhatian terhadap disiplin: Tidak terlalu ketat [contoh: tidak ada yang kecanduan ciuman pacar]
17) Pelaksanaan shalat: Secara umum memuaskan
16) Perhatian terhadap disiplin: Tidak terlalu ketat [contoh: tidak ada yang kecanduan ciuman pacar]
17) Pelaksanaan shalat: Secara umum memuaskan
18. Pekerjaan: Konsentrasi [meniti karir] dalam satu garis jelas
19. Tabungan: Ada, walau sedikit
19. Tabungan: Ada, walau sedikit
20) Pengetahuan tentang seks: Ada, walau sekedarnya
khitbah
1. bagaimanakah cara melakukan khitbah terhadap seorang akhwat?
Dibandingkan dengan agama besar lainnya, Islam merupakan agama yang sederhana. Cara nikahnya sederhana, apalagi khitbah. Tentu lebih sederhana lagi. Sekadar menyampaikan lamaran untuk menikah dengan si dia kepada yang bersangkutan pun sudah tergolong khitbah. Khitbah adalah permohonan kepada yang bersangkutan (yakni si dia atau walinya) untuk menikah dengan si dia. Khitbah sudah sah dan sempurna hanya dengan ungkapan permohonan itu saja.
Dibandingkan dengan agama besar lainnya, Islam merupakan agama yang sederhana. Cara nikahnya sederhana, apalagi khitbah. Tentu lebih sederhana lagi. Sekadar menyampaikan lamaran untuk menikah dengan si dia kepada yang bersangkutan pun sudah tergolong khitbah. Khitbah adalah permohonan kepada yang bersangkutan (yakni si dia atau walinya) untuk menikah dengan si dia. Khitbah sudah sah dan sempurna hanya dengan ungkapan permohonan itu saja.
2. apakah perlu ketika proses khitbah tersebut dilakukan, kita membawa barang-barang tertentu seperti yang lazim ada di masyarakat saat ini?
Memberikan hadiah dalam rangka memelihara silaturrahim (hubungan kasih sayang) merupakan sunnah. Namun menurutku, wallaahu a’lam, pemberian barang yang tertentu (yang dimaknai sebagai kesempurnaan khitbah), misalnya: cincin kawin atau cincin pertunangan, justru merupakan bid’ah. Sebaiknya kau cari tahu barang apa yang dia sukai, sehingga bila diberi pastilah dia akan menerimanya dengan senang hati. Andaikan yang dia sukai (atau dia kehendaki) itu cincin, boleh-boleh saja kau memberinya cincin, tetapi jangan menyatakannya sebagai cincin kawin atau pun cincin pertunangan. Nyatakanlah cincin itu sebagai “hadiah” saja. Titik.
Memberikan hadiah dalam rangka memelihara silaturrahim (hubungan kasih sayang) merupakan sunnah. Namun menurutku, wallaahu a’lam, pemberian barang yang tertentu (yang dimaknai sebagai kesempurnaan khitbah), misalnya: cincin kawin atau cincin pertunangan, justru merupakan bid’ah. Sebaiknya kau cari tahu barang apa yang dia sukai, sehingga bila diberi pastilah dia akan menerimanya dengan senang hati. Andaikan yang dia sukai (atau dia kehendaki) itu cincin, boleh-boleh saja kau memberinya cincin, tetapi jangan menyatakannya sebagai cincin kawin atau pun cincin pertunangan. Nyatakanlah cincin itu sebagai “hadiah” saja. Titik.
3. apakah diperbolehkan melakukan khitbah kepada wali dari akhwat tersebut dilakukan secara sendirian tanpa didampingi dari orangtua kita?
Boleh-boleh saja kau datang melamar dia secara sendirian, tetapi lebih baik bersama-sama dengan orangtua dan beberapa famili lainnya. Sebab, musyawarah dan silaturrahim merupakan bagian dari ajaran Islam, bukan? Apalagi, kebersamaan itu cenderung memperlancar proses khitbah itu sendiri!
Boleh-boleh saja kau datang melamar dia secara sendirian, tetapi lebih baik bersama-sama dengan orangtua dan beberapa famili lainnya. Sebab, musyawarah dan silaturrahim merupakan bagian dari ajaran Islam, bukan? Apalagi, kebersamaan itu cenderung memperlancar proses khitbah itu sendiri!
4. apakah ada lafadz tertentu dalam proses khitbah tersebut, bila ada bagaimana?
Sepengetahuanku, tidak ada lafal tertentu untuk khitbah. Malah penetapan lafal tertentu bisa tergolong bid’ah.
Sepengetahuanku, tidak ada lafal tertentu untuk khitbah. Malah penetapan lafal tertentu bisa tergolong bid’ah.
5. dan bila tidak ada lafadz tertentu, sebaiknya saya berbicara seperti apa kepada wali dari akhwat tersebut?
Yang penting, kata-kata permohonan menikah itu sebaiknya disampaikan secara jelas dan beradab. Hanya saja, pengertian “jelas dan beradab” itu bisa berlainan. Sesuatu yang jelas dan beradab bagi kita, belum tentu demikian pula bagi orang lain. Tentu saja, yang kita pegang dalam urusan ini adalah pengertian menurut orang yang kepadanya kita bermohon (selama tidak melanggar syariat). Kalau sekarang kita belum tahu, ya cari tahu, dong!
Yang penting, kata-kata permohonan menikah itu sebaiknya disampaikan secara jelas dan beradab. Hanya saja, pengertian “jelas dan beradab” itu bisa berlainan. Sesuatu yang jelas dan beradab bagi kita, belum tentu demikian pula bagi orang lain. Tentu saja, yang kita pegang dalam urusan ini adalah pengertian menurut orang yang kepadanya kita bermohon (selama tidak melanggar syariat). Kalau sekarang kita belum tahu, ya cari tahu, dong!
6. apakah ada batasan waktu tertentu dari masa khitbah ke masa wa’limahan?
Islam tidak menetapkan batas waktu tertentu antara khitbah dan walimah. (Lihat Pembatasan Masa Taaruf (Yang Bid’ah dan Yang Bukan Bid’ah).) Sesudah khitbah (permohonan menikah) disetujui, sebaiknya keluarga kedua pihak bermusyawarah mengenai kapan dan bagaimana walimah dilangsungkan.
Islam tidak menetapkan batas waktu tertentu antara khitbah dan walimah. (Lihat Pembatasan Masa Taaruf (Yang Bid’ah dan Yang Bukan Bid’ah).) Sesudah khitbah (permohonan menikah) disetujui, sebaiknya keluarga kedua pihak bermusyawarah mengenai kapan dan bagaimana walimah dilangsungkan.
Subscribe to:
Posts (Atom)