Dosen tugas belajar berhak menerima beasiswa dari pemerintah sedangkan ijin belajar dana berasal dari biaya sendiri atau donator di luar instansi (berlaku untuk dosen PNS dan PTS).
Dosen tugas belajar dibebas-tugaskan selama studi lanjut untuk itu bagi yang memiliki jabatan akademik dosen tak berhak tunjangan profesi dosen, sementara yang ijin belajar tak dibebas-tugaskan maka tetap peroleh tunjangan profesi dosen.( berlaku untuk dosen PNS dan PTS).
Bagi yang berstatus PNS, yang tugas belajar tidak mendapat tujangan jabatan dosen sedangkan yang ijin belajar tetap memperoleh.(berlaku untuk dosen PNS).
Dosen tugas belajar tak berhak mengusulkan kenaikan jabatan/pangkat selama tugas belajar, sementara yang izin belajar berhak mengusulkan( berlaku untuk dosen PNS dan PTS).
Publikasi selama studi lanjut bagi yang tugas belajar tidak bisa dihitung sebagai angka kredit karena statusnya bukan dosen, sementara yang ijin belajar bila studi lanjut atas nama mahasiswa Pasca juga tak bisa dihitung sebagai angka kredit terkecuali studi lanjut atas nama dosen PTN/PTS. (berlaku untuk dosen PNS dan PTS).
No comments:
Post a Comment