" Sholatnya Wanita Pada Hari Jum’at "
Shalat Jum’at tidak diwajibkan bagi kaum wanita, akan tetapi jika seorang
wanita melaksanakan shalat Jum’at bersama imam shalat Jum’at maka shalatnya sah, namun jika ia melaksanakan shalat seorang diri di rumah maka ia harus melaksanakan shalat Zhuhur sebanyak empat rakaat, shalat Zhuhur itu dilaksanakan setelah masuknya waktu shalat atau setelah matahari condong ke barat, dan tidak boleh bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat Jum’at seorang diri.
No comments:
Post a Comment